Metapos, Mentawai – Dalam kunjungannya ke Mentawai (Puspen TNI). Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon meninjau langsung penindakan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengamankan 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal dan satu tongkang di Pelabuhan Gresik, Jatim, (14/10/2025).
Kayu ilegal berasal dari Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, kayu ilegal diangkut dengan tongkang Kencana Sanjaya & B serta tugboat Jenebora I. Penindakan yang kami laksanakan ini merupakan hasil pengembangan operasi atas praktik pembalakan liar terorganisir oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan seorang individu berinisial IM, yang menggunakan modus pemalsuan dokumen legalitas kayu atas nama warga setempat
Menyikapi kesuksesan operasi ini, Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon dihadapan teman media menegaskan komitmen TNI untuk mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan secara profesional dan terukur. di Mentawai kita sudah tertibkan base camp ekskavator dan alat berat, beberapa orang. Pekerja Ini akan kami ditelusuri peran masing pelaku sesuai hukum yang berlaku ,Tentunya ini dilakukan sesuai pertimbangan proporsional dan matang terukur namun tindakannya tegas tandasnya
Dari hasil kalkulasi , negara mengalami kerugian hingga Rp239 miliar, atas kerugian ekosistem sebesar Rp198 miliar dan nilai ekonomi kayu Rp41 miliar. Kasus ini ditangani Ditjen Gakkum KLHK bersama Kejaksaan Agung, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp15 miliar.
Langkah tegas satuan tugas PKH ini menjadi bagian peran TNI yang strategis , pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan serta mendukung agenda Presiden RI Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata kelola kawasan hutan dan sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan.