Metapos.id, Jakarta — Sejumlah pemerintah daerah mulai menggulirkan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor pada Januari 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku STNK tanpa dibebani denda keterlambatan maupun sanksi administrasi lainnya.
Program pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah untuk menghapus atau mengurangi kewajiban pajak bagi pemilik kendaraan yang menunggak. Selain bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, program ini juga diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Memasuki awal 2026, tercatat sedikitnya tiga provinsi yang resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yakni Bali, Aceh, dan Sulawesi Tenggara, dengan aturan dan sasaran yang berbeda.
Di Provinsi Bali, keringanan pajak kendaraan diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 5 Januari 2026. Pemerintah Provinsi Bali memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 8 persen bagi kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc, serta 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Selain potongan tersebut, wajib pajak yang tercatat patuh dan tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya juga berhak memperoleh diskon tambahan. Kendaraan hingga 200 cc mendapatkan potongan sebesar 10 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc memperoleh diskon 5 persen.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Aceh melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan yang telah berjalan sejak 2025 dan diperpanjang hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025. Program tersebut mencakup penghapusan seluruh tunggakan pokok PKB, kecuali pajak tahun berjalan untuk kendaraan yang akan dimutasikan keluar daerah, pembebasan denda administrasi, serta penghapusan pajak progresif.
Adapun di Provinsi Sulawesi Tenggara, pemutihan pajak kendaraan dikhususkan bagi pelajar dan mahasiswa. Mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, pemerintah menghapus denda serta tunggakan pokok PKB hingga tahun 2024 bagi kelompok tersebut. Program ini berlaku hingga April 2026 dengan ketentuan melampirkan KTP, STNK, BPKB, serta kartu pelajar atau mahasiswa.














