• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, January 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Tiga Provinsi Beri Pemutihan Pajak Kendaraan bagi Penunggak Mulai 2026

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
8 January 2026
in Nasional
Tiga Provinsi Beri Pemutihan Pajak Kendaraan bagi Penunggak Mulai 2026
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Sejumlah pemerintah daerah mulai menggulirkan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor pada Januari 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku STNK tanpa dibebani denda keterlambatan maupun sanksi administrasi lainnya.

Program pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah untuk menghapus atau mengurangi kewajiban pajak bagi pemilik kendaraan yang menunggak. Selain bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, program ini juga diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Memasuki awal 2026, tercatat sedikitnya tiga provinsi yang resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yakni Bali, Aceh, dan Sulawesi Tenggara, dengan aturan dan sasaran yang berbeda.

Di Provinsi Bali, keringanan pajak kendaraan diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 5 Januari 2026. Pemerintah Provinsi Bali memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 8 persen bagi kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc, serta 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

Selain potongan tersebut, wajib pajak yang tercatat patuh dan tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya juga berhak memperoleh diskon tambahan. Kendaraan hingga 200 cc mendapatkan potongan sebesar 10 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc memperoleh diskon 5 persen.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Aceh melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan yang telah berjalan sejak 2025 dan diperpanjang hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025. Program tersebut mencakup penghapusan seluruh tunggakan pokok PKB, kecuali pajak tahun berjalan untuk kendaraan yang akan dimutasikan keluar daerah, pembebasan denda administrasi, serta penghapusan pajak progresif.

Adapun di Provinsi Sulawesi Tenggara, pemutihan pajak kendaraan dikhususkan bagi pelajar dan mahasiswa. Mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, pemerintah menghapus denda serta tunggakan pokok PKB hingga tahun 2024 bagi kelompok tersebut. Program ini berlaku hingga April 2026 dengan ketentuan melampirkan KTP, STNK, BPKB, serta kartu pelajar atau mahasiswa.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
free download udemy course
download micromax firmware
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: Bali Aceh Sulawesi tenggaraketerlambatanMetapos.idPADPajakprogresifSTNK
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

13 Warga Palestina Tewas dalam Serangan Israel di Gaza, Lima Anak Jadi Korban

13 Warga Palestina Tewas dalam Serangan Israel di Gaza, Lima Anak Jadi Korban

by Taufik Hidayat
9 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Sedikitnya 13 warga Palestina dilaporkan meninggal dunia akibat serangkaian serangan Israel di Jalur Gaza pada Kamis (8/1)...

Perusahaan Baja China Diduga Hindari Pajak, Menkeu Purbaya Soroti Kerugian Negara

Perusahaan Baja China Diduga Hindari Pajak, Menkeu Purbaya Soroti Kerugian Negara

by Taufik Hidayat
9 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti maraknya praktik penghindaran pajak yang dilakukan sejumlah perusahaan asing, khususnya yang...

Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dihentikan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dihentikan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

by Taufik Hidayat
9 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri...

Awal 2026, Saham DADA Tbk Melonjak Tajam dan Tarik Perhatian Investor

Awal 2026, Saham DADA Tbk Melonjak Tajam dan Tarik Perhatian Investor

by Rahmat Herlambang
9 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Mengawali perdagangan di tahun 2026, saham PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA) mencatat pergerakan signifikan. Dalam waktu...

Next Post
Istana Merespons Kritik Publik soal Draf Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

Istana Merespons Kritik Publik soal Draf Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

Recommended.

Layanan Transaksi BSI dengan Kementerian Keuangan Sudah Berjalan Normal

Layanan Transaksi BSI dengan Kementerian Keuangan Sudah Berjalan Normal

15 May 2023
Kampanye MSG #YangBenar: Luruskan Fakta, Bukan Sekadar Rasa

Kampanye MSG #YangBenar: Luruskan Fakta, Bukan Sekadar Rasa

24 September 2025

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

12 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini