• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, March 28, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Terkait Permendag 36, Ekonom: Perlu Ada Pembaharuan Aturan Untuk Melindungi Pengusaha Lokal Dari Serbuan Barang Impor

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
22 February 2024
in Ekbis
Banjir Barang Impor, Pelaku Industri Plastik Semakin Menjerit
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Metapos.id –  Menanggapi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Ekonom Indef Nailul Huda berpendapat bahwa isi dari permendag post border ini pada awalnya bertujuan untuk meningkatkan produksi dalam negeri dengan memberikan kemudahan impor bagi barang tertentu.

‘Selain itu, aturan ini juga untuk mengurangi dwelling time di pelabuhan. Namun pada praktiknya, barang yang memanfaatkan post border merupakan barang yang siap konsumsi. Alhasil impor barang konsumsi meningkat setelah pemberlakuan post border ” ujar Nailul kemarin.

Jadi menurut Nialul adalah wajar jika memang perlu ada pembaharuan peraturan dengan kondisi yang saat ini terjadi di lapangan. Terutama saat ini yang terpukul adalah UMKM produsen yang terkena imbas kebijakan post border. Perubahan kebijakan ini bisa diharapkan untuk melindungi UMKM Produsen lokal.

“Tapi harus diingat juga ada konsekuensi dari kebijakan ini, salah satunya adalah dwelling time bisa lebih lama. Maka harus diperhatikan juga kesiapan dari pelabuhan untuk bisa memperpendek waktu tunggu bongkar muat di pelabuhan,” jelas Nailul.

Rencananya, Permendag yang ditetapkan pada 11 Desember 2023 oleh Kementrian Perdagangan Republik Indonesia mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya yaitu 10 Maret 2024.

Hal senada juga diungkapkan oleh Chairman The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) atau Asosiasi Industri dan Baja Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Purwono Widodo. mengatakan IISIA menyambut baik Permendag 36/2023 untuk mengatur impor besi dan baja termasuk dalam kategori impor larangan terbatas mengingat hal ini dapat mendorong penggunaan baja dalam negeri. 

Hal ini diperkuat dengan telah dikeluarkannya Permenperin 1/2024 yg mengatur Penerbitan Pertek untuk Impor. Keduanya diharapkan akan lebih memberikan dukungan pada penggunaan baja nasional untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri,” ujar Purwono.

Ia mengatakan Permendag 36/2023 diharapkan berdampak positif terhadap kinerja industri baja nasional melalui pembatasan impor sehingga penggunaan produk baja dalam negeri dapat ditingkatkan. 

“IISIA berharap adanya monitoring dan evaluasi yang lebih baik atas pelaksanaan Permendag 36/2023 dan Permenperin 1/2024 sehingga impor benar-benar dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang belum dapat dipasok oleh industri baja nasional,” harapnya.

Sementara itu, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengusulkan lima langkah strategis menyusul akan ditetapkannya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada 10 Maret 2024.

Beleid itu disiapkan sebagai instrumen untuk menertibkan arus barang dalam rangka mengamankan produk dalam negeri karena melonjaknya peredaran produk impor di pasar domestik.

“Pertama, perlunya mendukung percepatan dan memperlancar arus importasi barang dalam rangka ketersediaan rantai pasok yang telah dibutuhkan oleh berbagai bidang industri di dalam negeri,” kata Ketua Bidang Kepelabuhanan, Kepabeanan, Transportasi, dan Logistik BPP GINSI Erwin Taufan dalam keterangannya di Jakarta.

Kedua, mempertimbangkan ketersediaan bahan baku di dalam negeri. “Sebab, sebagaimana kita semua telah ketahui bahwa besaran angka ekspor Indonesia masih tergantung oleh ketersediaan bahan baku yang didatangkan dari dalam negeri,” ujarnya.

Ketiga, menstabilkan harga domestik yang saat ini cenderung terus melambung karena kurang nya ketersediaan bahan baku di dalam negeri.

Keempat, meminimalisir jumlah peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini dipicu merosotnya produktivitas untuk kepentingan efisiensi serta menyerap kembali tenaga kerja dalam proses produksi.

Terakhir, mendorong kelancaran arus barang dan logistik nasional serta memerhatikan keberadaan para pekerja imigran yang kini mulai kembali ke dalam negeri.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
download coolpad firmware
Download Nulled WordPress Themes
free online course
Tags: Barang imporMetapos.idPermendag
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Dua Kapal Tanker RI Dapat Izin Iran Tinggalkan Selat Hormuz

Iga Massardi Kritik Promotor, Pembatalan Festival di Yogyakarta Tuai Sorotan

by Desti Dwi Natasya
28 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Musisi Iga Massardi meluapkan kekecewaannya terhadap promotor yang membatalkan secara sepihak penampilan band Barasuara dalam acara Riang...

Dua Kapal Tanker RI Dapat Izin Iran Tinggalkan Selat Hormuz

Viral Pembuangan Sampah, Pemprov DKI Hentikan Operasional Emplasemen di Tanah Kusir

by Desti Dwi Natasya
28 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta resmi menutup operasional tempat penampungan sementara (emplasemen)...

Dua Kapal Tanker RI Dapat Izin Iran Tinggalkan Selat Hormuz

Dua Kapal Tanker RI Dapat Izin Iran Tinggalkan Selat Hormuz

by Desti Dwi Natasya
28 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Dua kapal tanker milik Indonesia yang sempat tertahan di Selat Hormuz kini telah memperoleh izin dari Iran...

Akhir Penantian! Iran Izinkan Tanker Indonesia Keluar dari Selat Hormuz

Akhir Penantian! Iran Izinkan Tanker Indonesia Keluar dari Selat Hormuz

by Taufik Hidayat
28 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Iran resmi mengizinkan dua kapal tanker milik Indonesia untuk meninggalkan Selat Hormuz setelah sebelumnya sempat tertahan...

Next Post
Grand Launching BTN KCP Pasar Tanah Abang Blok A

Grand Launching BTN KCP Pasar Tanah Abang Blok A

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Motif Pencurian di Balik Pembunuhan Pensiunan JICT Terbongkar

Motif Pencurian di Balik Pembunuhan Pensiunan JICT Terbongkar

12 March 2026
Indogress Luncurkan Produk Terbaru di Pameran Megabuild dan Keramika Indonesia 2024

Indogress Luncurkan Produk Terbaru di Pameran Megabuild dan Keramika Indonesia 2024

9 May 2024

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini