• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Tanah Menganggur Lebih dari 2 Tahun Bakal Diambil Negara, Menteri ATR: Mbahmu Bisa Ciptain Tanah?

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
8 August 2025
in Nasional
Tanah Menganggur Lebih dari 2 Tahun Bakal Diambil Negara, Menteri ATR: Mbahmu Bisa Ciptain Tanah?
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh tanah di Indonesia secara prinsip dimiliki oleh negara. Oleh karena itu, jika ada lahan yang tidak dimanfaatkan atau dibiarkan menganggur selama lebih dari dua tahun, maka negara berhak untuk mengambil alih lahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia yang digelar di Jakarta, Rabu (6/8), Nusron menyampaikan bahwa masyarakat sejatinya hanya memiliki hak atas tanah, bukan kepemilikan mutlak. Negara tetap menjadi pemilik utama dan memberikan hak penguasaan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

 

“Tanah itu tidak ada yang benar-benar memiliki, yang memiliki adalah negara. Masyarakat hanya menguasai, dan itu pun diberikan dalam bentuk hak oleh negara,” ujar Nusron Wahid.

 

Ia juga menanggapi anggapan umum soal klaim tanah warisan dari leluhur, “Banyak yang bilang tanah itu peninggalan mbahnya, leluhurnya. Tapi saya mau tanya, apakah para leluhur itu bisa menciptakan tanah?”

 

 

 

Pernyataan tersebut merujuk pada prinsip hukum agraria nasional bahwa tanah tidak dapat dimiliki secara absolut oleh perseorangan. Bila dalam jangka waktu dua tahun tanah tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar dan diambil kembali oleh negara.

 

Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN mencatat terdapat sekitar 100 ribu hektare tanah yang masuk dalam pengawasan karena diduga termasuk kategori tanah terlantar. Namun, proses penetapan resmi sebagai tanah terlantar memerlukan waktu cukup panjang, yakni sekitar 578 hari atau dua tahun, karena harus melalui proses administrasi dan verifikasi lapangan yang ketat.

 

Dengan kebijakan ini, pemerintah mendorong pemanfaatan tanah yang lebih produktif dan mencegah spekulasi lahan yang dapat merugikan kepentingan umum.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
download lenevo firmware
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: Menteri ATRMetapos.idNusron wahidTanah
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara untuk Pemulihan Ekosistem dan Penerapan Program Zero Waste

Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara untuk Pemulihan Ekosistem dan Penerapan Program Zero Waste

by Desti Dwi Natasya
14 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) mengumumkan penutupan sementara seluruh jalur pendakian mulai Senin (13/10)....

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Waspadai Pengusaha Besar Berkedok UMKM, Siapkan Sistem Pengawasan Pajak Baru

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Waspadai Pengusaha Besar Berkedok UMKM, Siapkan Sistem Pengawasan Pajak Baru

by Desti Dwi Natasya
14 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menindak praktik pengusaha besar yang berpura-pura menjadi pelaku usaha mikro,...

Anak Riza Chalid Didakwa dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Negara Rugi Rp 285 Triliun

Anak Riza Chalid Didakwa dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Negara Rugi Rp 285 Triliun

by Desti Dwi Natasya
14 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha Riza Chalid, didakwa bersama empat orang lainnya dalam perkara dugaan...

Menteri Agama Lepas Keberangkatan Umrah untuk Khadimatul Masjid Kolaborasi AQUA, DMI, dan Masjid Istiqlal

Menteri Agama Lepas Keberangkatan Umrah untuk Khadimatul Masjid Kolaborasi AQUA, DMI, dan Masjid Istiqlal

by Rahmat Herlambang
12 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta – AQUA kembali menghadirkan inisiatif sosial bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Masjid Istiqlal lewat program pemberangkatan umrah...

Next Post
Prudential Syariah dan Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah Berkolaborasi melalui Program Peningkatan Literasi & Inklusi serta Distribusi Wakaf untuk Pemberdayaan Masyarakat

Prudential Syariah dan Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah Berkolaborasi melalui Program Peningkatan Literasi & Inklusi serta Distribusi Wakaf untuk Pemberdayaan Masyarakat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Bantuan Gerobak Berkah Indosat Ooredo Hutchison

Bantuan Gerobak Berkah Indosat Ooredo Hutchison

3 April 2024
BSI Dorong Kemandirian Umat melalui pembangunan dan optimalisasi Masjid Padepokan KH Ahmad Dahlan Yogyakarta

BSI Dorong Kemandirian Umat melalui pembangunan dan optimalisasi Masjid Padepokan KH Ahmad Dahlan Yogyakarta

14 October 2024

Trending.

Pengamat Desak Audit BPK atas Dugaan Penyalahgunaan Perjalanan Dinas Dirut Pupuk Indonesia

Pengamat Desak Audit BPK atas Dugaan Penyalahgunaan Perjalanan Dinas Dirut Pupuk Indonesia

3 October 2025
Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
Wah Baru Tahu! Ternyata Uang Rp50.000 Bisa Jadi Cuan 100 Kali Lipat Kalau Punya Nomor Seri Cantik

Wah Baru Tahu! Ternyata Uang Rp50.000 Bisa Jadi Cuan 100 Kali Lipat Kalau Punya Nomor Seri Cantik

30 August 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
PN Jakarta Pusat Didukung Komunitas Internasional untuk Menolak Gugatan FICMA

PN Jakarta Pusat Didukung Komunitas Internasional untuk Menolak Gugatan FICMA

16 September 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media