• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, January 31, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Swasta Bisa Ikut Bisnis Jargas, Ini Aturan yang Disiapkan Pemerintah

Afizahri by Afizahri
18 October 2023
in Ekbis
Swasta Bisa Ikut Bisnis Jargas, Ini Aturan yang Disiapkan Pemerintah
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Metapos.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan skema kerja sama antara pemerintah dengan swasta dalam mengembangkan program jaringan gas rumah tangga.

Asal tahu saja, pemerintah pun menetapkan 2,4 juta Sambungan Rumah Tangga (SR) bisa terealisasi hingga tahun 2024.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, Pemerintah akan menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

“Poin besar yang pertama, sudah ada aturan Perpresnya tapi di dalam perpres tersebut belum dimasukkan jargas KPBU,” ujar Tutuka yang dikutip Rabu 18 Agustus.

Tutuka memaparkan, pemberlakuan skema ini dikarenakan serapan program jargas yang masih rendah. Setelah berjalan sejak 2019 tercatat baru 800-an ribu SK yang terpasang.

“Jadi masih kecil dan dengan jargas KPBU kita harapkan bisa berapa kali lipat lah dari saat ini. Kita targetkan ratusan ribu sampai mendekati tinggi lah untuk setiap tahunnya sehingga target yang diharapkan tidak jauh untuk bisa dikejar,” beber Tutuka.

Ia juga menerangkan jika Kementerian ESDM akan menambah mekanisme harga dalam peraturan tersebut.

“Ada mekanisme penetapan harga, itu akan mengikuti kebijakan ini supaya ini bisa sejalan, program KPBU bisa berjalan,” pungkas Tutuka.

Program pembangunan jaringan gas kota merupakan proyek pengganti Liquefied Petroleum Gas (LPG), program ini telah dilaksanakan Kementerian ESDM c.q Ditjen Migas sejak tahun 2009 dan hingga saat ini total telah terbangun 662.431 SR.

Tujuan pembangunan jargas adalah memberikan akses energi kepada masyarakat, menghemat pengeluaran biaya bahan bakar gas bumi, membantu ekonomi masyarakat menuju ekonomi masyarakat mandiri dan ramah lingkungan dan mengurangi beban subsidi BBM dan/atau LPG pada sektor rumah tangga.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download intex firmware
Free Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: Jaringan gas rumah tanggaKementerian ESDMMetapos.id
Afizahri

Afizahri

Related Posts

36 WNI dari Kasus Online Scam Kamboja Kembali ke Tanah Air

36 WNI dari Kasus Online Scam Kamboja Kembali ke Tanah Air

by Taufik Hidayat
31 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Sebanyak 36 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam perkara penipuan daring (online scam) di Kamboja telah...

Pimpinan Maktour Travel Diduga Hilangkan Barang Bukti dalam Penggeledahan KPK

Pimpinan Maktour Travel Diduga Hilangkan Barang Bukti dalam Penggeledahan KPK

by Taufik Hidayat
31 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh jajaran pimpinan Maktour...

Keracunan MBG SMA 2 Kudus, Muncul Dugaan Tekanan dalam Pergantian Mitra Dapur Gizi

Keracunan MBG SMA 2 Kudus, Muncul Dugaan Tekanan dalam Pergantian Mitra Dapur Gizi

by Taufik Hidayat
31 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Insiden keracunan massal yang dialami ratusan siswa dan tenaga pendidik SMA Negeri 2 Kudus usai mengonsumsi program...

Penyidikan Kasus Sawit, Kejagung Geledah Rumah Mantan Menteri LHK

Penyidikan Kasus Sawit, Kejagung Geledah Rumah Mantan Menteri LHK

by Taufik Hidayat
30 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti...

Next Post
PLN Teken Kerja Sama dengan 9 Perusahaan di ICBF China 2023

PLN Teken Kerja Sama dengan 9 Perusahaan di ICBF China 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Aksi Sehat ASABRI (ASA) Untuk Indonesia: Kolaborasi Sehat, Langkah Besar untuk Generasi Mendatang

Aksi Sehat ASABRI (ASA) Untuk Indonesia: Kolaborasi Sehat, Langkah Besar untuk Generasi Mendatang

17 December 2024
Catatkan Kenaikan Pendapatan Sebesar 29,98 %, PT Hotel Sahid Jaya International Tbk Siap Kembangkan Bisnis Sahid Grup

Catatkan Kenaikan Pendapatan Sebesar 29,98 %, PT Hotel Sahid Jaya International Tbk Siap Kembangkan Bisnis Sahid Grup

20 June 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

20 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini