• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, December 16, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Swasta Bisa Ikut Bisnis Jargas, Ini Aturan yang Disiapkan Pemerintah

Afizahri by Afizahri
18 October 2023
in Ekbis
Swasta Bisa Ikut Bisnis Jargas, Ini Aturan yang Disiapkan Pemerintah
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Metapos.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan skema kerja sama antara pemerintah dengan swasta dalam mengembangkan program jaringan gas rumah tangga.

Asal tahu saja, pemerintah pun menetapkan 2,4 juta Sambungan Rumah Tangga (SR) bisa terealisasi hingga tahun 2024.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, Pemerintah akan menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

“Poin besar yang pertama, sudah ada aturan Perpresnya tapi di dalam perpres tersebut belum dimasukkan jargas KPBU,” ujar Tutuka yang dikutip Rabu 18 Agustus.

Tutuka memaparkan, pemberlakuan skema ini dikarenakan serapan program jargas yang masih rendah. Setelah berjalan sejak 2019 tercatat baru 800-an ribu SK yang terpasang.

“Jadi masih kecil dan dengan jargas KPBU kita harapkan bisa berapa kali lipat lah dari saat ini. Kita targetkan ratusan ribu sampai mendekati tinggi lah untuk setiap tahunnya sehingga target yang diharapkan tidak jauh untuk bisa dikejar,” beber Tutuka.

Ia juga menerangkan jika Kementerian ESDM akan menambah mekanisme harga dalam peraturan tersebut.

“Ada mekanisme penetapan harga, itu akan mengikuti kebijakan ini supaya ini bisa sejalan, program KPBU bisa berjalan,” pungkas Tutuka.

Program pembangunan jaringan gas kota merupakan proyek pengganti Liquefied Petroleum Gas (LPG), program ini telah dilaksanakan Kementerian ESDM c.q Ditjen Migas sejak tahun 2009 dan hingga saat ini total telah terbangun 662.431 SR.

Tujuan pembangunan jargas adalah memberikan akses energi kepada masyarakat, menghemat pengeluaran biaya bahan bakar gas bumi, membantu ekonomi masyarakat menuju ekonomi masyarakat mandiri dan ramah lingkungan dan mengurangi beban subsidi BBM dan/atau LPG pada sektor rumah tangga.

Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download lava firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: Jaringan gas rumah tanggaKementerian ESDMMetapos.id
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Kapolri Sebut Perpol 10/2025 Tindak Lanjuti Putusan MK, Pakar Nilai Tetap Bertentangan

Kapolri Sebut Perpol 10/2025 Tindak Lanjuti Putusan MK, Pakar Nilai Tetap Bertentangan

by Taufik Hidayat
16 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 disusun untuk menindaklanjuti sekaligus...

TikTok Tegaskan Komitmen Ciptakan Ruang Digital Aman Melalui Inisiatif Perlindungan Berkelanjutan

TikTok Tegaskan Komitmen Ciptakan Ruang Digital Aman Melalui Inisiatif Perlindungan Berkelanjutan

by Rahmat Herlambang
16 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – TikTok terus memperkuat upaya perlindungan pengguna di Indonesia melalui rangkaian inisiatif keamanan yang dijalankan sepanjang 2025. Langkah...

Prudential Syariah Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk 1.300 Warga Terdampak Bencana di Aceh

Prudential Syariah Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk 1.300 Warga Terdampak Bencana di Aceh

by Rahmat Herlambang
16 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada lebih dari 1.300 warga terdampak bencana...

Prabowo Instruksikan Audit Menyeluruh PBPH, Izin Perusahaan Penyebab Bencana Terancam Dicabut

Prabowo Instruksikan Audit Menyeluruh PBPH, Izin Perusahaan Penyebab Bencana Terancam Dicabut

by Taufik Hidayat
16 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi tegas kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap...

Next Post
PLN Teken Kerja Sama dengan 9 Perusahaan di ICBF China 2023

PLN Teken Kerja Sama dengan 9 Perusahaan di ICBF China 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Bank Mandiri Genjot Kepemilikan Kendaraan Listrik Melalui Kopra dan Livin’

Bank Mandiri Genjot Kepemilikan Kendaraan Listrik Melalui Kopra dan Livin’

20 June 2023
Dukung Pemerintah, Bank Mandiri Komitmen Dorong Sektor Hilirisasi

Dukung Pemerintah, Bank Mandiri Komitmen Dorong Sektor Hilirisasi

15 February 2023

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini