Metapos.id, Jakarta – Polda Metro Jaya memberlakukan pencekalan terhadap dr. Richard Lee selama 20 hari, terhitung mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2026. Langkah tersebut diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku dalam tahapan penyidikan.
Menurutnya, masa pencegahan tersebut masih dapat diperpanjang apabila dibutuhkan oleh penyidik.
“Apabila untuk kepentingan penyidikan diperlukan, pencekalan bisa kembali diajukan dengan jangka waktu hingga enam bulan,” kata Budi, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, kepolisian belum mengungkap secara detail alasan teknis penerapan pencekalan tersebut. Namun, keputusan itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik yang menangani perkara.
Budi menegaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri merupakan mekanisme hukum yang sah guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar serta menjamin keberadaan yang bersangkutan tetap berada dalam wilayah hukum Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan dr. Richard Lee terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan layanan perawatan kecantikan.
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Richard Lee terus berlanjut. Perkara ini bermula dari laporan yang masuk pada Desember 2024 mengenai dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk kecantikan miliknya, termasuk produk white tomato yang disebut masih beredar di pasaran.
Atas kasus tersebut, Richard Lee terancam jeratan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga belasan tahun.













