Metapos.id, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025. Dengan keputusan ini, Gus Yahya dinyatakan tidak memiliki wewenang maupun hak atas jabatan sebagai Ketua Umum PBNU.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran PBNU terkait tindak lanjut rapat harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Surat itu juga menegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi berhak menggunakan atribut, fasilitas, maupun kewenangan yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU, serta tidak dapat bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Selain itu, PBNU diminta segera menggelar rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan pengangkatan pengurus baru. Rapat ini merupakan tindak lanjut aturan dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat dan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris serta Pergantian Antar Waktu.
Dalam masa kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan isi surat tersebut. “Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” ujarnya saat dimintai konfirmasi.













