• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Soal Aturan Larangan TikTok Shop Jualan, Mendag Zulhas: Sudah Disepakati!

metaposmedia by metaposmedia
25 September 2023
in Ekbis
Ini Alasan Baju Bekas Impor Menjamur Menurut Mendag Zulhas
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Metapos.id – Pemerintah akan melarang social commerce, seperti TikTok Shop berjualan.

Larangan tersebut akan tertuang di dalam revisi peraturan menteri perdagangan (Pemendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang akan ditandatangani besok.

Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan (Medag) Zulkifli Hasan usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September.

“Sudah disepakti, besok, pulang ini, revisi Permendang Nomor 50 Tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan Pak Teten,” tuturnya.

Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan mengatakan, larangan social commerce berjualan karena jika social commerce dan e-commerce disatukan maka akan sangat menguntungkan pihak platform.

Pasalnya, platform mempunyai algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

Karena itu, Zulhas mengatakan, di dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan mengatur platform ini hanya boleh mempromosikan barang atau jasa tanpa membuka fasilitas transaksi.

“Pertama, social commerce itu hanya boleh memfasilitasia promosi barang atau jasa. Promosi barang jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi,” jelasnya.

Zulhas menganalogikan platform social commerce seperti hanya televisi, yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

“Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. Tv kan iklan boleh. Tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” jelasnya.

Dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2022 itu, Zulhas menyebut, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.

“Tidak ada sosial media dan ini enggak kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” jelasnya.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
download lenevo firmware
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: Mendag zulhasMetapos.idTikTok
metaposmedia

metaposmedia

Related Posts

Awan Panas Guguran Terjadi di Gunung Merapi, Jarak Luncur Capai 2.000 Meter

Awan Panas Guguran Terjadi di Gunung Merapi, Jarak Luncur Capai 2.000 Meter

by Taufik Hidayat
2 November 2025
0

  Metapos.id, Jakarta - Yogyakarta, 2 November 2025 — Gunung Merapi kembali menunjukkan aktivitas vulkaniknya pada Sabtu (2/11) pukul 14.27...

Istri Kades Rengasjajar Pamer Uang Saat Warga Mengeluh Tambang Ditutup, Netizen Geram

Istri Kades Rengasjajar Pamer Uang Saat Warga Mengeluh Tambang Ditutup, Netizen Geram

by Taufik Hidayat
2 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Di tengah jeritan warga Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, yang kehilangan mata pencaharian akibat penutupan tambang oleh Gubernur...

Dosen Wanita di Jambi Tewas Diduga Diperkosa dan Dibunuh

Dosen Wanita di Jambi Tewas Diduga Diperkosa dan Dibunuh

by Taufik Hidayat
2 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Seorang dosen wanita berinisial EY ditemukan tewas di rumahnya di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten...

Airlangga Ungkap Pabrikan yang Siap Bantu Indonesia Kembangkan Mobil Nasional, Ini Merekanya

Airlangga Ungkap Pabrikan yang Siap Bantu Indonesia Kembangkan Mobil Nasional, Ini Merekanya

by Taufik Hidayat
2 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan rencana produksi mobil nasional dalam tiga tahun ke depan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian...

Next Post
Presiden Jokowi Luncurkan Bursa Karbon Indonesia

Presiden Jokowi Luncurkan Bursa Karbon Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

BI Punya Ruang Kurangi Agresivitas Kenaikan Suku Bunga

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Sebesar 6 Persen

21 December 2023
Revitalisasi Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Berakad Syariah

Bank Muamalat Kerja Sama dengan Perumnas untuk Pembiayaan KPR Rp500 Miliar

19 October 2022

Trending.

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

22 October 2025
Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

23 October 2025
Ginran Ditanya Pesan Untuk Peserta Optimalisasi CPNS Jawabannya Nanti Saja

Ginran Ditanya Pesan Untuk Peserta Optimalisasi CPNS Jawabannya Nanti Saja

15 October 2025
Kemenpora Bahas Evaluasi Timnas, 4 Nama Calon Pengganti Patrick Kluivert Muncul di Meja Rapat

Kemenpora Bahas Evaluasi Timnas, 4 Nama Calon Pengganti Patrick Kluivert Muncul di Meja Rapat

22 October 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media