Metapos.id, Jakarta – Bulan Ramadan menjadi momentum bagi umat Islam untuk memperbaiki kualitas ibadah sekaligus menjaga diri dari hal-hal yang berpotensi membatalkan puasa. Salah satu persoalan yang kerap dipertanyakan setiap tahunnya adalah hukum menyikat gigi saat sedang berpuasa.
Dalam ajaran Islam, kebersihan diri menempati posisi penting, termasuk kebersihan gigi dan mulut. Menjaga kebersihan bukan hanya berkaitan dengan kesehatan fisik, tetapi juga merupakan bagian dari nilai ibadah. Rasulullah SAW dikenal sangat menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan mulut melalui bersiwak, yang menunjukkan bahwa kebersihan memiliki dimensi spiritual dalam Islam.
Bahkan, dalam berbagai riwayat disebutkan bahwa kebiasaan pertama Rasulullah SAW ketika memasuki rumah adalah membersihkan mulutnya. Hal ini juga disampaikan oleh Aisyah RA, yang menuturkan bahwa Nabi selalu memulai aktivitasnya dengan bersiwak.
Pandangan Ulama tentang Sikat Gigi Saat Puasa
Dalam kajian fikih, para ulama memiliki pandangan yang sejalan secara prinsip, meskipun berbeda dalam aspek kehati-hatian waktu pelaksanaannya.
Mazhab Syafi’i menyamakan sikat gigi dengan bersiwak. Hukumnya diperbolehkan sejak waktu Subuh hingga sebelum Zuhur, namun dianggap makruh jika dilakukan setelah Zuhur hingga Magrib. Pandangan ini dikaitkan dengan hadis yang menyebutkan bahwa bau mulut orang yang berpuasa memiliki keutamaan tersendiri di sisi Allah SWT.
Sementara itu, Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa menyikat gigi tetap diperbolehkan sepanjang hari, selama tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan, serta tidak ada unsur kesengajaan memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan. Puasa baru dinilai batal apabila terdapat benda yang masuk ke tubuh secara sengaja.
Pendapat lain juga disampaikan oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam kitab Zadul Ma’ad. Ia menjelaskan bahwa orang yang berpuasa tetap dianjurkan untuk berkumur saat berwudu, meskipun hal tersebut berpotensi membuat air masuk lebih dalam ke rongga mulut dibandingkan sekadar bersiwak. Menurutnya, hadis tentang keutamaan bau mulut orang berpuasa merupakan bentuk kemuliaan spiritual, bukan alasan untuk mengabaikan kebersihan diri. Membiarkan mulut kotor dan berbau tidak sedap tidak termasuk bagian dari ibadah yang dianjurkan dalam Islam.
Kesimpulan
Menyikat gigi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, selama tidak ada air, busa, atau pasta gigi yang tertelan secara sengaja. Meski demikian, sebagian ulama menganjurkan agar sikat gigi dilakukan sebelum imsak atau sebelum waktu Zuhur sebagai bentuk kehati-hatian.
Dengan demikian, umat Muslim tetap dapat menjaga kebersihan mulut selama Ramadan tanpa rasa khawatir terhadap keabsahan puasanya. Sebab, dalam Islam, kebersihan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ibadah dan kesempurnaan iman.













