• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, January 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Perkara LPEI–Petro Energy, Kuasa Hukum Tekankan Ranah Pidana Tak Boleh Mendahului Proses Perdata

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
18 November 2025
in Nasional
Sidang Perkara LPEI–Petro Energy, Kuasa Hukum Tekankan Ranah Pidana Tak Boleh Mendahului Proses Perdata
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditujukan kepada tiga pimpinan PT Petro Energy: Direktur Utama Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Komisaris Utama sekaligus Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal, Jimmy Masrin.

 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa memenuhi syarat pertanggungjawaban pidana dan diyakini telah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan. Untuk Jimmy Masrin, JPU juga menambahkan tuntutan pidana berupa denda.

 

Kuasa Hukum terdakwa Jimmy Masrin, Waldus Situmorang, menilai tuntutan tersebut keliru secara konstruksi hukum karena menempatkan pembayaran kewajiban kontraktual sebagai pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi, padahal kedua konsep tersebut berbeda secara prinsip dalam ranah pidana.

 

Menurut Waldus, pengembalian dalam ketentuan UU Tipikor dilakukan apabila seseorang terbukti menerima dana hasil tindak pidana lalu mengembalikannya ke rekening negara. Sementara dalam perkara ini, yang dilakukan adalah pembayaran kewajiban sesuai perjanjian.

 

Ia menjelaskan bahwa pembayaran fasilitas pembiayaan telah berlangsung jauh sebelum proses hukum dimulai. Untuk fasilitas USD 10 juta, pembayaran dilakukan sejak 2021–2022 dan kini tersisa sekitar USD 500 ribu dengan bunga yang telah dilunasi tanpa tunggakan. Sementara fasilitas USD 50 juta mulai dibayar sesuai jadwal sejak 2024 hingga 2028, dan bunga telah dibayarkan sejak 2021.

 

Waldus menilai tidak relevan apabila pembayaran tersebut dianggap sebagai pengembalian uang negara karena dana yang dibayarkan masuk ke rekening LPEI sebagai pelaksanaan perjanjian komersial.

 

Terkait penilaian JPU yang menyebut Jimmy Masrin berbelit-belit, Waldus menilai hal tersebut tidak sesuai fakta persidangan. Ia menjelaskan bahwa posisi Jimmy sebagai komisaris tidak berperan dalam operasional perusahaan, sehingga pembatasan pernyataan justru sesuai kapasitas dan fungsi jabatannya.

 

 

 

Kuasa Hukum Siapkan Pledoi, Tegaskan Ini Sengketa Perdata yang Masih Berjalan

 

Waldus memastikan pihaknya akan menyampaikan pembelaan lengkap dalam pledoi. Ia kembali menegaskan bahwa seluruh pembayaran dilakukan sesuai termin dan kesepakatan yang sah secara perdata, mengacu pada ketentuan Pasal 1320 jo. 1338 KUHPerdata.

 

Ia menyampaikan bahwa mekanisme pembayaran hingga aliran dana ke PT Caturkarsa Megatunggal dan PT Pada Idi merupakan bagian dari proses restrukturisasi yang legal. Menurutnya, hukum pidana seharusnya tidak menjadi instrumen penyelesaian selama tidak terjadi wanprestasi dalam perjanjian.

 

Waldus menutup pernyataannya bahwa perkara ini sejatinya berada di ranah perdata dan bukan termasuk tindak pidana.

Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
download karbonn firmware
Free Download WordPress Themes
online free course
Tags: Jaksa Penuntut UmumKorupsiLPEI–Petro EnergyMetapos.idsidang
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Satu Keluarga Di temukan Tewas di Warakas

Satu Keluarga Di temukan Tewas di Warakas

by Taufik Hidayat
2 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Peristiwa menghebohkan terjadi di wilayah Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (2/1). Informasi awal mengenai kejadian...

Pemerintah Tarik Rp75 Triliun Dana Menganggur, Menkeu Purbaya: Langsung Dibelanjakan

Pemerintah Tarik Rp75 Triliun Dana Menganggur, Menkeu Purbaya: Langsung Dibelanjakan

by Taufik Hidayat
2 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menarik kembali dana pemerintah sebesar Rp75 triliun yang sebelumnya ditempatkan di perbankan....

Imbas Tekanan AS, Venezuela Tahan Beberapa Warga Negara Amerika

Hamas Pastikan Juru Bicara Militer Abu Ubaida Gugur dalam Perang Gaza

by Desti Dwi Natasya
2 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kelompok perlawanan Palestina Hamas secara resmi mengonfirmasi kematian juru bicara militernya, Abu Ubaida, bersama sejumlah komandan senior...

Imbas Tekanan AS, Venezuela Tahan Beberapa Warga Negara Amerika

Puluhan Tewas dalam Kebakaran Bar Tahun Baru di Resor Alpen Swiss

by Desti Dwi Natasya
2 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Perayaan malam tahun baru di sebuah bar kawasan resor pegunungan alpen swiss berubah menjadi tragedi. Sekitar 40...

Next Post
Tol Cipali Kembali Memakan Korban: 5 Tewas, Puluhan Terluka

Tol Cipali Kembali Memakan Korban: 5 Tewas, Puluhan Terluka

Recommended.

Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Guci Tegal, Jembatan Putus dan Wisata Air Panas Ditutup

Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Guci Tegal, Jembatan Putus dan Wisata Air Panas Ditutup

20 December 2025
Resmi Tersertifikasi ISCC untuk Produk Berkelanjutan, Chandra Asri Siap Hasilkan Produk Berbasis Bio

Chandra Asri Group Raih Investasi Ekuitas Senilai US$194 Jutadari EGCO Group untuk 30% Kepemilikan Saham Ekuitas diPerusahaan Infrastruktur

13 December 2023

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

12 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini