• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, February 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Perkara LPEI–Petro Energy, Kuasa Hukum Tekankan Ranah Pidana Tak Boleh Mendahului Proses Perdata

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
18 November 2025
in Nasional
Sidang Perkara LPEI–Petro Energy, Kuasa Hukum Tekankan Ranah Pidana Tak Boleh Mendahului Proses Perdata
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditujukan kepada tiga pimpinan PT Petro Energy: Direktur Utama Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Komisaris Utama sekaligus Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal, Jimmy Masrin.

 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa memenuhi syarat pertanggungjawaban pidana dan diyakini telah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan. Untuk Jimmy Masrin, JPU juga menambahkan tuntutan pidana berupa denda.

 

Kuasa Hukum terdakwa Jimmy Masrin, Waldus Situmorang, menilai tuntutan tersebut keliru secara konstruksi hukum karena menempatkan pembayaran kewajiban kontraktual sebagai pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi, padahal kedua konsep tersebut berbeda secara prinsip dalam ranah pidana.

 

Menurut Waldus, pengembalian dalam ketentuan UU Tipikor dilakukan apabila seseorang terbukti menerima dana hasil tindak pidana lalu mengembalikannya ke rekening negara. Sementara dalam perkara ini, yang dilakukan adalah pembayaran kewajiban sesuai perjanjian.

 

Ia menjelaskan bahwa pembayaran fasilitas pembiayaan telah berlangsung jauh sebelum proses hukum dimulai. Untuk fasilitas USD 10 juta, pembayaran dilakukan sejak 2021–2022 dan kini tersisa sekitar USD 500 ribu dengan bunga yang telah dilunasi tanpa tunggakan. Sementara fasilitas USD 50 juta mulai dibayar sesuai jadwal sejak 2024 hingga 2028, dan bunga telah dibayarkan sejak 2021.

 

Waldus menilai tidak relevan apabila pembayaran tersebut dianggap sebagai pengembalian uang negara karena dana yang dibayarkan masuk ke rekening LPEI sebagai pelaksanaan perjanjian komersial.

 

Terkait penilaian JPU yang menyebut Jimmy Masrin berbelit-belit, Waldus menilai hal tersebut tidak sesuai fakta persidangan. Ia menjelaskan bahwa posisi Jimmy sebagai komisaris tidak berperan dalam operasional perusahaan, sehingga pembatasan pernyataan justru sesuai kapasitas dan fungsi jabatannya.

 

 

 

Kuasa Hukum Siapkan Pledoi, Tegaskan Ini Sengketa Perdata yang Masih Berjalan

 

Waldus memastikan pihaknya akan menyampaikan pembelaan lengkap dalam pledoi. Ia kembali menegaskan bahwa seluruh pembayaran dilakukan sesuai termin dan kesepakatan yang sah secara perdata, mengacu pada ketentuan Pasal 1320 jo. 1338 KUHPerdata.

 

Ia menyampaikan bahwa mekanisme pembayaran hingga aliran dana ke PT Caturkarsa Megatunggal dan PT Pada Idi merupakan bagian dari proses restrukturisasi yang legal. Menurutnya, hukum pidana seharusnya tidak menjadi instrumen penyelesaian selama tidak terjadi wanprestasi dalam perjanjian.

 

Waldus menutup pernyataannya bahwa perkara ini sejatinya berada di ranah perdata dan bukan termasuk tindak pidana.

Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download lava firmware
Free Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: Jaksa Penuntut UmumKorupsiLPEI–Petro EnergyMetapos.idsidang
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Parkir Capai Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Diamankan Polisi

Mitos atau Fakta? Ini Hukum Menangis Saat Menjalankan Puasa

by Desti Dwi Natasya
17 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menangis adalah bentuk luapan emosi yang wajar dialami setiap orang, baik karena sedih, terharu, maupun bahagia. Saat...

Parkir Capai Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Diamankan Polisi

Matthew Birt Ungkap Alasan Marc Marquez Belum Pensiun dari MotoGP

by Desti Dwi Natasya
17 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menjelang bergulirnya musim baru, pengamat sekaligus komentator MotoGP, Matthew Birt, memberikan pandangannya soal kiprah Marc Marquez di...

Parkir Capai Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Diamankan Polisi

Bung Korea Soroti Rasisme K-netz terhadap SEAblings, Akui Merasa Malu

by Desti Dwi Natasya
17 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – YouTuber asal Korea Selatan, Kim Geba atau yang dikenal sebagai Bung Korea, angkat bicara terkait konflik daring...

Puasa di Kutub Utara, Ujian Ibadah di Wilayah Siang Tanpa Malam

Puasa di Kutub Utara, Ujian Ibadah di Wilayah Siang Tanpa Malam

by Taufik Hidayat
17 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menjalani ibadah puasa di kawasan Kutub Utara menghadirkan realitas yang jauh berbeda dibandingkan wilayah beriklim tropis. Kondisi...

Next Post
Tol Cipali Kembali Memakan Korban: 5 Tewas, Puluhan Terluka

Tol Cipali Kembali Memakan Korban: 5 Tewas, Puluhan Terluka

Recommended.

PT Jasa Berdikari Logistics Tbk Berkode Saham LAJU Resmi Tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Bursa Efek Indonesia Catat Jumlah SID Capai 11,9 Juta

28 November 2023
Sri Mulyani Sebut Ada ‘Durian Runtuh’ Mendukung Kesehatan APBN di Tengah Lonjakan Harga Energi

Pertumbuhan Ekonomi RI Terbang Tinggi, Ini Kata Sri Mulyani

10 November 2022

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini