• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Perkara LPEI–Petro Energy, Kuasa Hukum Tekankan Ranah Pidana Tak Boleh Mendahului Proses Perdata

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
18 November 2025
in Nasional
Sidang Perkara LPEI–Petro Energy, Kuasa Hukum Tekankan Ranah Pidana Tak Boleh Mendahului Proses Perdata
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditujukan kepada tiga pimpinan PT Petro Energy: Direktur Utama Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Komisaris Utama sekaligus Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal, Jimmy Masrin.

 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa memenuhi syarat pertanggungjawaban pidana dan diyakini telah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan. Untuk Jimmy Masrin, JPU juga menambahkan tuntutan pidana berupa denda.

 

Kuasa Hukum terdakwa Jimmy Masrin, Waldus Situmorang, menilai tuntutan tersebut keliru secara konstruksi hukum karena menempatkan pembayaran kewajiban kontraktual sebagai pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi, padahal kedua konsep tersebut berbeda secara prinsip dalam ranah pidana.

 

Menurut Waldus, pengembalian dalam ketentuan UU Tipikor dilakukan apabila seseorang terbukti menerima dana hasil tindak pidana lalu mengembalikannya ke rekening negara. Sementara dalam perkara ini, yang dilakukan adalah pembayaran kewajiban sesuai perjanjian.

 

Ia menjelaskan bahwa pembayaran fasilitas pembiayaan telah berlangsung jauh sebelum proses hukum dimulai. Untuk fasilitas USD 10 juta, pembayaran dilakukan sejak 2021–2022 dan kini tersisa sekitar USD 500 ribu dengan bunga yang telah dilunasi tanpa tunggakan. Sementara fasilitas USD 50 juta mulai dibayar sesuai jadwal sejak 2024 hingga 2028, dan bunga telah dibayarkan sejak 2021.

 

Waldus menilai tidak relevan apabila pembayaran tersebut dianggap sebagai pengembalian uang negara karena dana yang dibayarkan masuk ke rekening LPEI sebagai pelaksanaan perjanjian komersial.

 

Terkait penilaian JPU yang menyebut Jimmy Masrin berbelit-belit, Waldus menilai hal tersebut tidak sesuai fakta persidangan. Ia menjelaskan bahwa posisi Jimmy sebagai komisaris tidak berperan dalam operasional perusahaan, sehingga pembatasan pernyataan justru sesuai kapasitas dan fungsi jabatannya.

 

 

 

Kuasa Hukum Siapkan Pledoi, Tegaskan Ini Sengketa Perdata yang Masih Berjalan

 

Waldus memastikan pihaknya akan menyampaikan pembelaan lengkap dalam pledoi. Ia kembali menegaskan bahwa seluruh pembayaran dilakukan sesuai termin dan kesepakatan yang sah secara perdata, mengacu pada ketentuan Pasal 1320 jo. 1338 KUHPerdata.

 

Ia menyampaikan bahwa mekanisme pembayaran hingga aliran dana ke PT Caturkarsa Megatunggal dan PT Pada Idi merupakan bagian dari proses restrukturisasi yang legal. Menurutnya, hukum pidana seharusnya tidak menjadi instrumen penyelesaian selama tidak terjadi wanprestasi dalam perjanjian.

 

Waldus menutup pernyataannya bahwa perkara ini sejatinya berada di ranah perdata dan bukan termasuk tindak pidana.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
download samsung firmware
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
Tags: Jaksa Penuntut UmumKorupsiLPEI–Petro EnergyMetapos.idsidang
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Menkes Tegaskan: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Gawat Darurat Meski Tanpa KTP

Menkes Tegaskan: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Gawat Darurat Meski Tanpa KTP

by Taufik Hidayat
18 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - 18 November 2025 – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien...

Tol Cipali Kembali Memakan Korban: 5 Tewas, Puluhan Terluka

Tol Cipali Kembali Memakan Korban: 5 Tewas, Puluhan Terluka

by Taufik Hidayat
18 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Kecelakaan maut yang melibatkan dua bus dan satu minibus terjadi di Tol Cikopo–Palimanan (Cipali) kilometer 72, wilayah...

Cekcok di Condet Berakhir Tragis: Satu Tewas, Satu Luka-luka

Cekcok di Condet Berakhir Tragis: Satu Tewas, Satu Luka-luka

by Taufik Hidayat
18 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Warga Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, digemparkan oleh insiden dugaan pembunuhan pada Senin (17/11/2025) malam. Peristiwa tersebut...

UGM, Jangan Mempermainkan Kebenaran

UGM, Jangan Mempermainkan Kebenaran

by Taufik Hidayat
17 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Polemik Ijazah Jokowi: Kritik untuk UGM Menguat, Pertanyaan Publik Makin Lebar Pernyataan Prof. Dr. Markus Priyo Gunarto,...

Next Post
Tol Cipali Kembali Memakan Korban: 5 Tewas, Puluhan Terluka

Tol Cipali Kembali Memakan Korban: 5 Tewas, Puluhan Terluka

Recommended.

BRPT Terbitkan Obligasi Rp 1 Triliun dalam 3 Seri, Simak Besaran Bunganya

PT Barito Renewables Energy Tbk,mengumumkan hasil Kuartal I 2024.

3 May 2024
Dirut Garuda Irfan Setiaputra Optimis Mayoritas Kreditur Setujui Proposal Perdamaian

Dirut Garuda Irfan Setiaputra Optimis Mayoritas Kreditur Setujui Proposal Perdamaian

17 June 2022

Trending.

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

22 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

23 October 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio

© 2022 Metapos Media