Metapos.id, Jakarta — Tahun 2027 menghadirkan sejumlah peluang untuk menikmati libur panjang atau long weekend. Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama yang dapat menjadi acuan masyarakat dalam menyusun agenda sepanjang tahun.
Beberapa hari libur jatuh berdekatan dengan akhir pekan. Kondisi ini memungkinkan masyarakat merencanakan perjalanan, mudik, maupun kegiatan bersama keluarga tanpa harus mengambil banyak cuti tambahan.
Maret dan Mei menjadi periode yang menarik karena memiliki beberapa hari libur berdekatan. Pada Maret, terdapat perayaan Nyepi, Idulfitri, Wafat Yesus Kristus, dan Paskah. Sementara itu, Mei diisi dengan libur Iduladha dan Waisak.
Berikut sejumlah jadwal long weekend pada 2027 yang bisa dipertimbangkan untuk merencanakan liburan.
1. Awal Tahun Dibuka dengan Libur Tiga Hari
Masyarakat dapat menikmati libur panjang pertama pada awal Januari 2027. Tahun Baru Masehi jatuh pada Jumat, 1 Januari.
Libur tersebut langsung disambung dengan akhir pekan pada Sabtu dan Minggu, 2–3 Januari. Artinya, tersedia tiga hari libur berturut-turut tanpa perlu mengajukan cuti tambahan.
2. Maret Diwarnai Libur Nyepi dan Idulfitri
Maret menjadi salah satu bulan dengan jadwal libur yang cukup padat. Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949 diperingati pada Senin, 8 Maret 2027, setelah akhir pekan pada 6–7 Maret.
Berikutnya, cuti bersama Idulfitri dijadwalkan pada Selasa, 9 Maret. Libur nasional Idulfitri berlangsung selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis, 10–11 Maret.
Masyarakat juga mendapatkan jadwal cuti bersama pada Jumat, 12 Maret, dan Senin, 15 Maret. Susunan tanggal ini membuka peluang untuk merencanakan perjalanan lebih lama pada pertengahan bulan.
3. Mei Menawarkan Rangkaian Libur Iduladha dan Waisak
Selain Maret, Mei juga memiliki rangkaian tanggal merah yang berdekatan. Setelah akhir pekan pada 15–16 Mei, masyarakat akan memasuki libur nasional Iduladha 1448 Hijriah pada Senin, 17 Mei.
Cuti bersama Iduladha dijadwalkan pada Selasa, 18 Mei. Selanjutnya, Rabu, 19 Mei, menjadi cuti bersama Waisak, disusul libur nasional Hari Raya Waisak 2571 BE pada Kamis, 20 Mei.
Dengan rangkaian tersebut, periode 15–20 Mei 2027 berpotensi menjadi waktu yang cocok untuk merencanakan liburan lebih panjang.
4. Akhir Desember Bertepatan dengan Libur Natal dan Isra Mikraj
Kesempatan menikmati libur beruntun juga tersedia menjelang penghujung 2027. Cuti bersama Natal dijadwalkan pada Jumat, 24 Desember.
Sehari kemudian, Sabtu, 25 Desember, diperingati sebagai hari libur nasional Natal. Sementara itu, Minggu, 26 Desember, bertepatan dengan peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.
Rangkaian tanggal tersebut menghadirkan tiga hari libur berturut-turut, mulai 24 hingga 26 Desember 2027.
Daftar Hari Libur Nasional 2027
Pemerintah disebut telah menetapkan 18 hari libur nasional untuk 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri pada 15 September 2026.
Berikut tanggal hari libur nasional yang tercantum dalam daftar tersebut:
– Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi.
– Selasa, 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.
– Sabtu, 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
– Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949.
– Rabu–Kamis, 10–11 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah.
– Jumat, 26 Maret: Wafat Yesus Kristus.
– Minggu, 28 Maret: Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.
– Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional.
– Kamis, 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus.
– Senin, 17 Mei: Iduladha 1448 Hijriah.
– Kamis, 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE.
– Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila.
– Minggu, 6 Juni: Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
– Minggu, 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW.
– Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
– Sabtu, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.
– Minggu, 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.
Adapun cuti bersama yang tercantum dalam jadwal tersebut meliputi Jumat, 5 Februari, untuk Tahun Baru Imlek; 9, 12, dan 15 Maret untuk Idulfitri; serta Kamis, 25 Maret, untuk Wafat Yesus Kristus.
Cuti bersama lainnya dijadwalkan pada Selasa, 18 Mei, untuk Iduladha; Rabu, 19 Mei, untuk Waisak; dan Jumat, 24 Desember, untuk Natal.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menjelaskan bahwa ketentuan cuti bersama berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Sementara itu, penerapannya bagi pekerja swasta bersifat fakultatif dan mengikuti kebijakan perusahaan atau pemberi kerja.
Meski jadwal tersebut dapat menjadi panduan awal, masyarakat perlu memastikan kembali ketentuan dalam kalender resmi pemerintah sebelum memesan tiket, merencanakan perjalanan, atau mengajukan cuti.







