Jakarta, Metapos.id — Di tengah maraknya konsumsi air minum isi ulang, banyak warga belum menyadari bahwa air galon yang tampak jernih belum tentu aman dikonsumsi.Terlebih, sebagian besar depot isi ulang belum sepenuhnya mematuhi standar kebersihan dan prosedur pengujian air.Hasil pemantauan terbaru Yayasan Jiva Svastha Nusantara di Kota Bandung menunjukkan bahwa 84,9% air minum rumah tangga dan 84,7% air dari depot isi ulang (DAMIU) yang diuji di laboratorium terkontaminasi bakteri E. coli dan/atau coliform.
Temuan ini mempertegas bahwa persoalan mutu air minum bersifat sistemik dan memerlukan respons edukatif yang melibatkan masyarakat luas.Menyikapi hal ini, Yayasan Jiva Svastha Nusantara menyelenggarakan serangkaian kegiatan penyuluhan, salah satunya di Kelurahan Duren Tiga, Jakarta Selatan, untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dasar tentang air minum yang aman dan bagaimana menjadi konsumen yang lebih sadar risiko. Bertempat di Kantor Kelurahan Duren Tiga, kegiatan yang merupakan bagian dari program Indonesia Sehat Mulai dari Air Bermutu ini dihadiri oleh warga setempat, yang mayoritas merupakan anggota PKK.
Dalam sesi penyuluhan, peserta mendapatkan pemahaman mengenai kriteria air minum yang layak konsumsi, dampak kesehatan akibat air yang terkontaminasi, serta praktik penyimpanan air di rumah tangga yang aman. Pembahasan juga mencakup standar usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU), mulai dari kebersihan fasilitas, kepatuhan administratif,hingga frekuensi pengujian laboratorium.Wuhgini, SKM., M.A., Sanitarian Ahli Muda dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatanyang hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa air yang tampak jernih secara fisikbelum tentu bebas risiko.
“Air minum yang aman harus memenuhi tiga parameter utama: fisik, kimia, dan mikrobiologi. Untuk memastikan air bebas dari bakteri atau bahan kimia berbahaya, perlu dilakukan pengujian di laboratorium,” jelasnya.Ia menambahkan bahwa masyarakat dapat menilai kualitas DAMIU dari beberapa indikator sederhana: apakah depot tersebut rutin menguji airnya di laboratorium terakreditasi, memiliki Sertifikat Laik Hygiene dan Sanitasi (SLHS), serta menjaga kebersihan lingkungan dan perilaku penjamah airnya.
Wuhgini juga menekankan agar masyarakat tidak menyimpan galon isi ulang terlalu lama,karena risiko kontaminasi meningkat seiring waktu.“Praktik menyetok galon di rumah ataupun di depot adalah hal yang tidak dianjurkan, namun masih sering terjadi,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa konsumsi air yang tidak layak dapat menyebabkan berbagai penyakit seperti diare, kolera, hepatitis, bahkan dapat berdampak pada stunting jika terjadi dalam jangka panjang dan memengaruhi status gizi anak.Surya Putra, Kepala Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan Yayasan Jiva Svastha Nusantara, menegaskan pentingnya edukasi air minum hingga ke tingkat rumah tangga.“Kami berharap warga bisa lebih peka terhadap apa yang dikonsumsi sehari-hari. Menjaga kebersihan dispenser, galon, atau teko air, mencuci tangan pakai sabun, dan menjadi konsumen yang berani bertanya adalah langkah kecil yang bisa berdampak besar,” ujarnya.
Kegiatan penyuluhan ini juga menjadi ruang dialog antara masyarakat dan penyelenggara program, terutama terkait tantangan dalam memilih sumber air minum yang aman di tengah maraknya praktik usaha DAMIU yang belum seluruhnya memenuhi standar. Peserta menyampaikan berbagai pengalaman sehari-hari, mulai dari ketidakpastian asal-usul air yang dijual, hingga kekhawatiran soal depot yang tampak tidak higienis namun tetap beroperasi.
Melalui diskusi ini, masyarakat didorong untuk tidak hanya menjadi konsumen pasif, melainkan turut serta dalam pengawasan komunitas dan menyuarakan hak atas air minum yang layak.Ke depan, Yayasan Jiva Svastha Nusantara berkomitmen untuk terus menjangkau lebih banyak wilayah dan kelompok masyarakat, serta memperkuat kolaborasi dengan Puskesmas dan pemerintah daerah. Edukasi publik, advokasi kebijakan, dan pendampingan berbasis komunitas akan tetap menjadi pilar pendekatan yayasan dalam memastikan air minum yang layak bukan hanya menjadi hak, tetapi juga kenyataan bagi seluruh warga.