Sunday, June 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Ramai di Sosmed Tambahan Biaya Rp 1.000 Tokopedia, Ada Apa Sebenarnya?

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
4 August 2022
in Ekbis
Ramai di Sosmed Tambahan Biaya Rp 1.000 Tokopedia, Ada Apa Sebenarnya?

Metapos, Jakarta – Platform e-commerce, Tokopedia, melakukan pembaruan kebijakan di platform mereka yakni pengenaan biaya jasa aplikasi atau biaya transaksi di setiap transaksi produk non keuangan sebesar Rp 1.000. Hal ini turut menarik perhatian beberapa konsumen melalui media sosial.

Skema pengenaan biaya jasa aplikasi atau biaya transaksi ternyata merupakan hal yang wajar dilakukan oleh perusahaan e-commerce maupun perusahaan layanan pesan antar, baik di level nasional maupun global.

BACA JUGA

Defisit APBN Kuartal I 2026 Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Dony Oskaria

40 Tahun KIPG, Inovasi Karyawan Perkuat Daya Saing Petrokimia Gresik

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengatakan penerapan biaya jasa aplikasi atau biaya transaksi adalah hal yang lumrah diterapkan oleh platform ekonomi digital.

“Platform fee juga sudah diterapkan di platform ekonomi digital lainnya seperti ride-hailing. Strategi ini juga menurut saya merujuk pada exit strategi Tokopedia untuk bisa segera menghasilkan keuntungan. Terlebih Tokopedia sekarang termasuk perusahaan publik bersama Gojek yang sudah disunahkan mampu memperoleh keuntungan. ” tambah Huda.
Sebut saja Amazon, Alibaba, Walmart, Shopee, Grabfood, Gofood, serta Shopeefood, merupakan perusahaan teknologi yang telah menerapkan skema tersebut guna meningkatkan layanan kepada pelanggan, terutama melalui inovasi serta teknologi.

Huda juga menambahkan bahwa penerapan biaya jasa aplikasi atau biaya transaksi tersebut masih wajar selama tidak memberatkan konsumen dan sifatnya tetap dan tidak progresif atau bentuknya persentase.“Selama tidak memberatkan konsumen dan sifatnya tetap saya rasa masih oke,” ungkapnya.

Penerapan biaya tersebut merupakan strategi dari tiap-tiap perusahaan untuk tetap dapat terus menghadirkan inovasi yang bertujuan untuk menjaga kualitas layananan mereka bagi seluruh konsumennya.

Sebelumnya, Head of External Communications Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan Tokopedia terus berupaya meningkatkan kualitas pengalaman pengguna. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan biaya jasa aplikasi.

Adapun, Tokopedia menegaskan biaya jasa aplikasi tidak berlaku untuk transaksi produk keuangan, produk digital, TopAds, zakat dan donasi, kecuali transaksi pembulatan emas, donasi atau pulsa yang disertakan dalam pembelian produk fisik.

Tags: MetaposTokopedia
Previous Post

Menkeu: Sumber Daya Alam Berkontribusi Penting dalam Penerimaan Negara

Next Post

Pencapaian Delapan Ratus Perusahaan Tercatat di Pasar Modal Indonesia

Related Posts

Defisit APBN Kuartal I 2026 Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Dony Oskaria
Ekbis

Defisit APBN Kuartal I 2026 Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Dony Oskaria

13 June 2026
40 Tahun KIPG, Inovasi Karyawan Perkuat Daya Saing Petrokimia Gresik
Ekbis

40 Tahun KIPG, Inovasi Karyawan Perkuat Daya Saing Petrokimia Gresik

13 June 2026
Corim+ Society 2026 Soroti AI, Peluang Bisnis, dan Ketahanan Organisasi
Ekbis

Corim+ Society 2026 Soroti AI, Peluang Bisnis, dan Ketahanan Organisasi

12 June 2026
Suryacipta Mulai Bangun Smartpolitan Building di Subang Smartpolitan
Ekbis

Suryacipta Mulai Bangun Smartpolitan Building di Subang Smartpolitan

12 June 2026
Pendapatan Tembus Rp84,64 Triliun, ANTAM Tebar Dividen Rp5,04 Triliun
Ekbis

Pendapatan Tembus Rp84,64 Triliun, ANTAM Tebar Dividen Rp5,04 Triliun

11 June 2026
Dubes RI Minta WNI Patuhi Aturan demi Wujudkan Bebas Visa Penuh ke Korea Selatan
Ekbis

Bukan Rp16.250 per Liter, Segini Harga Asli Pertamax Tanpa Campur Tangan Pemerintah

11 June 2026
Next Post
Pencapaian Delapan Ratus Perusahaan Tercatat di Pasar Modal Indonesia

Pencapaian Delapan Ratus Perusahaan Tercatat di Pasar Modal Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini