• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, February 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Putar Suara Alam untuk Hindari Royalti? LMKN: Tetap Harus Bayar

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
5 August 2025
in Ekbis
Putar Suara Alam untuk Hindari Royalti? LMKN: Tetap Harus Bayar
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menanggapi fenomena pelaku usaha kafe dan restoran yang mulai memutar suara alam seperti kicauan burung untuk menghindari pembayaran royalti musik.

 

Menurut Dharma, meskipun bukan lagu populer, rekaman suara burung atau alam tetap termasuk karya yang memiliki hak terkait.

 

“Meskipun itu suara burung atau suara alam lainnya, selama itu hasil rekaman, produser rekaman tetap punya hak. Artinya, tetap harus dibayar royaltinya,” ujarnya.

 

Rekaman Tetap Punya Hak Terkait

 

Dharma menjelaskan bahwa setiap fonogram—baik lagu maupun suara alam—memiliki perlindungan hukum. Jika digunakan di ruang publik atau dalam aktivitas komersial, maka pemutarnya wajib membayar royalti kepada pemilik hak.

 

“Jangan anggap karena bukan lagu, lalu bebas dipakai begitu saja. Ada hak produser di sana,” katanya.

 

Lagu Internasional Juga Tidak Gratis

 

Dharma juga mengingatkan bahwa lagu-lagu luar negeri juga wajib dikenakan royalti karena adanya perjanjian internasional. Indonesia memiliki kerja sama resmi dengan berbagai pihak luar negeri terkait perlindungan hak cipta.

 

“Kalau pakai lagu luar negeri, ya harus bayar juga. Kita terikat perjanjian internasional dan kita juga membayar ke mereka,” tegasnya.

 

Menurutnya, membayar royalti adalah langkah paling adil dan sesuai aturan. Ia menyayangkan adanya anggapan yang menyebut kewajiban royalti sebagai beban bagi usaha kecil.

 

“Ada narasi keliru yang seolah-olah kami ingin mematikan kafe. Padahal, aturan ini jelas di Undang-Undang. Jangan bangun opini yang salah hanya karena belum bayar,” lanjutnya.

 

Aturan Tarif Royalti Sudah Jelas

 

Tarif royalti musik untuk restoran dan kafe telah diatur melalui regulasi resmi, yakni Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta, dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait.

 

Sebelumnya, sempat terjadi kasus pelaporan terhadap sebuah restoran yang diduga memutar musik tanpa izin sejak 2022. Akibatnya, pihak manajemen restoran ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar hak cipta.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
download huawei firmware
Free Download WordPress Themes
free online course
Tags: LMKNMetapos.id
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Zayyan XODIAC Pernah Cerita Tantangan Puasa di Tengah Promosi Album, Sempat Ketiduran saat Didandani

KAI Commuter Izinkan Penumpang Buka Puasa di KRL, Ini Ketentuannya

by Desti Dwi Natasya
18 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menyambut Ramadan 2026, KAI Commuter menetapkan kebijakan khusus bagi pengguna Commuter Line yang masih berada dalam perjalanan...

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih serta Witir di Bulan Ramadan

by Desti Dwi Natasya
18 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Sholat tarawih merupakan ibadah sunnah yang menjadi amalan khas di bulan Ramadan. Ibadah ini dikerjakan pada malam...

Zayyan XODIAC Pernah Cerita Tantangan Puasa di Tengah Promosi Album, Sempat Ketiduran saat Didandani

Soal Perbedaan Awal Ramadan, MUI Ajak Umat Teladani Toleransi Empat Imam Mazhab

by Desti Dwi Natasya
18 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Perbedaan penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah kembali terjadi di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis...

Meledak, Jelang Ramadhan Omzet Pedagang Baju Muslim Gamis Di Tanah Abang Naik Pesat

Meledak, Jelang Ramadhan Omzet Pedagang Baju Muslim Gamis Di Tanah Abang Naik Pesat

by Taufik Hidayat
18 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Aktivitas perdagangan gamis di Pasar Tanah Abang, Jakarta, menunjukkan peningkatan tajam menjelang Ramadan 2026. Kenaikan pendapatan pedagang...

Next Post
Dari Festival Budaya hingga Jelajahi Kuliner Nusantara: Rayakan Hari Kemerdekaan bersama Traveloka Pesta Diskon 17-an

Dari Festival Budaya hingga Jelajahi Kuliner Nusantara: Rayakan Hari Kemerdekaan bersama Traveloka Pesta Diskon 17-an

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Berkat Fitur Investasi, Jumlah Pengunduh Livin’ Tembus 13 Juta dan Investor Baru Naik 50 Kali Lipat

Berkat Fitur Investasi, Jumlah Pengunduh Livin’ Tembus 13 Juta dan Investor Baru Naik 50 Kali Lipat

10 June 2022
Komisi XI DPR Mulai Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur BI Jumat

Komisi XI DPR Mulai Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur BI Jumat

22 January 2026

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini