Metapos.id, Jakarta – PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bank Central Asia Tbk (BCA) beserta jajaran direksinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan menyusul dugaan pemindahan dana Rekening Dana Nasabah (RDN) tanpa otorisasi dengan nilai mencapai Rp2,58 miliar yang terjadi pada 21 November 2025.
Kuasa hukum penggugat dari Ismangun & Co. mengungkapkan, transaksi yang menjadi objek gugatan melibatkan 10 rekening dana nasabah, dua rekening perusahaan, serta satu rekening pribadi. Dana tersebut diduga dipindahkan ke sejumlah rekening pihak ketiga yang tidak terdaftar dalam daftar whitelist, serta tidak melalui tahapan Maker atau pembuatan instruksi transaksi melalui layanan KlikBCA Bisnis.
Peristiwa tersebut disebut terjadi hanya dua bulan setelah Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menerbitkan Surat Edaran Bersama SRO pada 12 September 2025. Aturan itu mengharuskan bank administrator RDN menerapkan verifikasi whitelist, autentikasi berlapis, dan Fraud Detection System (FDS) untuk mengantisipasi transaksi yang tidak wajar.
Pihak penggugat menilai dugaan tidak diterapkannya prosedur keamanan tersebut menjadi penyebab hilangnya dana nasabah. Dampaknya, PT PAS mengaku mengalami penurunan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) hingga kehilangan status sebagai Anggota Bursa (AB) dan kini hanya beroperasi sebagai perusahaan sekuritas non-Anggota Bursa.
Kuasa hukum penggugat, Andre Ismangun, SH, mengatakan pola transaksi yang dipersoalkan dinilai tidak lazim karena terjadi hampir bersamaan pada sejumlah rekening tanpa melalui mekanisme yang diwajibkan.
“Transaksi tersebut seharusnya melewati proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme fraud detection sebelum diproses. Namun dana tetap dipindahkan ke rekening di luar whitelist tanpa validasi yang memadai. Hal itu menjadi salah satu dasar gugatan yang kami ajukan,” kata Andre.
Melalui gugatan ini, penggugat meminta majelis hakim menguji apakah sistem pengamanan transaksi RDN yang diterapkan BCA telah sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi, termasuk terkait mekanisme validasi, autentikasi, fraud detection, serta pengawasan terhadap transaksi yang tidak wajar.
Selain menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, penggugat juga menilai perkara ini menyangkut perlindungan dana investor di pasar modal.
“RDN merupakan instrumen penting dalam melindungi dana investor. Jika transaksi ke rekening di luar whitelist dapat diproses tanpa instruksi dan validasi yang memadai, maka kepercayaan terhadap sistem pasar modal dapat terganggu. Kami berharap perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengamanan transaksi,” ujar Andre.
Ia menambahkan, proses persidangan diharapkan dapat memperjelas tanggung jawab bank administrator RDN dalam menjaga keamanan dana nasabah.
Menurutnya, tidak semestinya perusahaan sekuritas dan nasabah menanggung seluruh dampak operasional maupun reputasi apabila persoalan yang terjadi diduga berkaitan dengan sistem pengamanan transaksi. Karena itu, pihaknya berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat standar keamanan ekosistem pasar modal di Indonesia.






