• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sunday, March 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

PPN 12 Persen Khusus Barang Mewah, Presiden Prabowo: Tidak Beri Dampak Signifikan ke Daya Beli Masyarakat

Afizahri by Afizahri
31 December 2024
in Ekbis
Prabowo Bakal Kerek Rasio Pajak Naik 6 Persen
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,metapos.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan tujuan kenaikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 ini dilakukan secara bertahap agar tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa, 31 Desember.

Prabowo meyakini bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, melindungi daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi.

“Komitmen kami adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Sebab itu, Prabowo menyampaikan telah berkoordinasi dengan DPR RI dan memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen khusus dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah (Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPNBM),” ujarnya.

Prabowo memberikan contoh barang-barang mewah yang dikenakan tarif 12 persen yaitu barang dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar atau motor yacht, dan rumah mewah yang nilainya jauh di atas golongan menengah.

“Artinya untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022,” tuturnya.

Selain itu, Prabowo menyampaikan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku.

“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku Saya ulangi, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku,” ucapnya.

Tags: Metapos.idPpnPrabowo Subianto
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Prabowo Siap ke Teheran, Indonesia Tawarkan Mediasi di Tengah Konflik AS–Israel–Iran

Prabowo Siap ke Teheran, Indonesia Tawarkan Mediasi di Tengah Konflik AS–Israel–Iran

by Taufik Hidayat
1 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Prabowo Subianto menyampaikan kesiapan Indonesia untuk berperan aktif sebagai mediator dalam meredakan ketegangan konflik di kawasan Timur...

Aksi Bangunkan Sahur Berubah Mencekam, Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Warga

Aksi Bangunkan Sahur Berubah Mencekam, Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Warga

by Taufik Hidayat
1 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kegiatan patroli sahur di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berubah menjadi kericuhan setelah terjadi bentrokan...

Israel Gempur Iran, DPR Desak Pemerintah RI Ambil Posisi Jelas

Israel Gempur Iran, DPR Desak Pemerintah RI Ambil Posisi Jelas

by Taufik Hidayat
28 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta Pemerintah Indonesia segera mengambil sikap resmi yang tegas dan...

Japek II Selatan & Bocimi Seksi 3 Jadi Andalan Baru Mudik Lebaran 2026

Japek II Selatan & Bocimi Seksi 3 Jadi Andalan Baru Mudik Lebaran 2026

by Taufik Hidayat
28 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat terus mematangkan berbagai strategi untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik dan balik...

Next Post
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ungkap Proyek PSN PIK 2 Milik Aguan Terganjal Tata Ruang

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ungkap Proyek PSN PIK 2 Milik Aguan Terganjal Tata Ruang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Jelang Tenggat 24 Desember, Tujuh Provinsi Resmi Tetapkan Kenaikan UMP 2026

Jelang Tenggat 24 Desember, Tujuh Provinsi Resmi Tetapkan Kenaikan UMP 2026

23 December 2025
BTN dan Insan Pers Berbagi

BTN dan Insan Pers Berbagi

18 April 2023

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini