Metapos.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga perusahaan di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan tersebut di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026) malam. Namun, ia belum mengungkapkan identitas perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. 3 di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses,” ujar Suyudi, dikutip Rabu (21/10/2026).
Ia juga menyatakan bahwa penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut tidak menghadapi kendala berarti. Polri saat ini terus memproses perkara yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia.
Sebelumnya, Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait karhutla ke tahap penyidikan. Seluruh laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
Suyudi menyebut penetapan tersangka berikutnya berpotensi menyasar pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya karhutla. Proses hukum terhadap sejumlah korporasi tersebut masih berlangsung.







