Metapos.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri aktif untuk mundur apabila menduduki jabatan sipil.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya putusan tersebut dan saat ini masih menunggu salinan resmi dari MK.
“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan,” ujar Sandi di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, setelah menerima salinan putusan, Polri akan mempelajari isi dan implikasinya sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Pada prinsipnya, tiap penugasan anggota polisi aktif di luar Polri memiliki syarat dan kriteria tertentu yang mesti dipenuhi. Hanya saja, dengan adanya putusan ini, Polri perlu mengkaji lebih lanjut,” tambahnya.
Sandi juga menegaskan bahwa Polri akan menunggu penjelasan lebih rinci mengenai isi putusan sebelum mengambil kebijakan lanjutan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025) itu juga menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.














