Metapos.id,Jakarta — Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait keputusan tidak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong mengenai ijazah Presiden Joko Widodo. Ketiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa, usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari sembilan jam pada Kamis (13/11/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik mempersilakan ketiga tersangka pulang karena mereka mengajukan saksi dan ahli yang dianggap dapat meringankan.
Setelah pemeriksaan rampung, ketiga tersangka kami persilakan kembali ke rumah masing-masing karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Iman menambahkan bahwa penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi dan ahli yang diajukan oleh para tersangka guna dimintai keterangan tambahan.
Kami akan segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli yang diajukan oleh tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selama proses pemeriksaan, penyidik memberikan waktu istirahat, makan siang, dan ibadah.
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, yakni RH, RS, dan TT, berlangsung selama sekitar 9 jam 20 menit. Kami mengapresiasi karena mereka hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Budhi.
Budhi juga menjelaskan bahwa jumlah pertanyaan yang diajukan berbeda-beda, disesuaikan dengan peran masing-masing tersangka.
Roy Suryo menjawab 157 pertanyaan, Rismon Sianipar 134 pertanyaan, dan dr. Tifa 86 pertanyaan.
Ia menegaskan, seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, serta efektif dan efisien,” tegas Budhi.














