• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, December 11, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil!

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
13 March 2024
in Ekbis
Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil!
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta ,Metapos.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1445 Hijriah.

Guna memastikan pembayaran THR bagi pekerja, Kemnaker akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia, untuk diteruskan kepada para pengusaha.

“Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida usai acara Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 13 Maret.

Menurut dia, surat tersebut memang biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadan. Lebih lanjut Ida menjelaskan bahwa sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” tuturnya.

Kemnaker pun akan kembali membuka posko THR guna memfasilitasi pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha, terkait pembayaran THR.

Tahun lalu, posko THR Kemnaker menerima total 1.540 aduan, yang 1.026 di antaranya dapat diselesaikan terkait pembayaran THR 2023. Sementara 514 aduan lainnya tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap.

Posko tersebut juga melayani 1.782 konsultasi terkait pembagian THR tahun lalu.

“Kami akan buka posko THR itu, tidak hanya di Kemnaker tetapi juga di kadisnaker dan kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan,” kata Ida.

Sebelum menutup pernyataan persnya, Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya.

“Nggak, nggak boleh (dicicil),” ujarnya.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
download redmi firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: Ida FauziyahMenteri ketenagakerjaanMetapos.idTHR
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

KPK Amankan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam Operasi Tangkap Tangan

KPK Amankan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam Operasi Tangkap Tangan

by Taufik Hidayat
10 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal pekan ini dan mengamankan Bupati Lampung...

Terra Drone Jepang Sampaikan Permintaan Maaf atas Kebakaran Kantor di Jakarta yang Tewaskan 22 Orang

Terra Drone Jepang Sampaikan Permintaan Maaf atas Kebakaran Kantor di Jakarta yang Tewaskan 22 Orang

by Taufik Hidayat
10 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Terra Drone Co. Ltd yang berkantor pusat di Jepang akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait kebakaran di kantor...

Wakil Wali Kota Bandung Resmi Ditersangkakan dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Wakil Wali Kota Bandung Resmi Ditersangkakan dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

by Taufik Hidayat
10 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan...

Panitia Natal Nasional Salurkan 1.520 Paket Bantuan untuk Warga Aceh Terdampak Bencana

Panitia Natal Nasional Salurkan 1.520 Paket Bantuan untuk Warga Aceh Terdampak Bencana

by Desti Dwi Natasya
10 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Panitia Natal Nasional 2025 menyalurkan total 1.520 paket bantuan kepada warga yang terdampak bencana di berbagai titik...

Next Post
Dirut BTN Raih Penghargaan The Best CEO Leading Change Innovation

Dirut BTN Raih Penghargaan The Best CEO Leading Change Innovation

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Komisaris dan Direksi Tambah Kepemilikan Saham di Petrindo Jaya Kreasi

Komisaris dan Direksi Tambah Kepemilikan Saham di Petrindo Jaya Kreasi

19 October 2023
Protes Proses Hukum, Personel Intel Kodim Tinggalkan Gelar Perkara

Protes Proses Hukum, Personel Intel Kodim Tinggalkan Gelar Perkara

26 November 2025

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2022 Metapos Media