Saturday, June 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil!

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
13 March 2024
in Ekbis
Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil!

Jakarta ,Metapos.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1445 Hijriah.

Guna memastikan pembayaran THR bagi pekerja, Kemnaker akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia, untuk diteruskan kepada para pengusaha.

BACA JUGA

Pratama Mitra Sejati Bukukan Laba Bersih Rp95,1 Miliar pada 2025

Hubungan Dagang Memanas, China Protes Kebijakan Baru AS

“Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida usai acara Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 13 Maret.

Menurut dia, surat tersebut memang biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadan. Lebih lanjut Ida menjelaskan bahwa sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” tuturnya.

Kemnaker pun akan kembali membuka posko THR guna memfasilitasi pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha, terkait pembayaran THR.

Tahun lalu, posko THR Kemnaker menerima total 1.540 aduan, yang 1.026 di antaranya dapat diselesaikan terkait pembayaran THR 2023. Sementara 514 aduan lainnya tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap.

Posko tersebut juga melayani 1.782 konsultasi terkait pembagian THR tahun lalu.

“Kami akan buka posko THR itu, tidak hanya di Kemnaker tetapi juga di kadisnaker dan kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan,” kata Ida.

Sebelum menutup pernyataan persnya, Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya.

“Nggak, nggak boleh (dicicil),” ujarnya.

Tags: Ida FauziyahMenteri ketenagakerjaanMetapos.idTHR
Previous Post

PGN Bukukan Laba Bersih 278,1 Juta Dolar AS di 2023

Next Post

Dirut BTN Raih Penghargaan The Best CEO Leading Change Innovation

Related Posts

Pratama Mitra Sejati Bukukan Laba Bersih Rp95,1 Miliar pada 2025
Ekbis

Pratama Mitra Sejati Bukukan Laba Bersih Rp95,1 Miliar pada 2025

5 June 2026
Hubungan Dagang Memanas, China Protes Kebijakan Baru AS
Ekbis

Hubungan Dagang Memanas, China Protes Kebijakan Baru AS

5 June 2026
Kurs Rupiah Sentuh Rp18.022 per Dolar AS di Tengah Gejolak Timur Tengah
Ekbis

Kurs Rupiah Sentuh Rp18.022 per Dolar AS di Tengah Gejolak Timur Tengah

4 June 2026
Pendapatan Petani Naik, NTP Tembus 127,73 pada Mei 2026
Ekbis

Pendapatan Petani Naik, NTP Tembus 127,73 pada Mei 2026

3 June 2026
Prudential Indonesia Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025
Ekbis

Prudential Indonesia Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025

3 June 2026
Di Tengah Konflik, Timnas Iran Lanjutkan Persiapan Menuju Piala Dunia
Ekbis

Harta Kekayaan Dadan Hindayana Jadi Sorotan Usai Dicopot dari BGN

3 June 2026
Next Post
Dirut BTN Raih Penghargaan The Best CEO Leading Change Innovation

Dirut BTN Raih Penghargaan The Best CEO Leading Change Innovation

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini