• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sunday, January 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil!

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
13 March 2024
in Ekbis
Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil!
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta ,Metapos.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1445 Hijriah.

Guna memastikan pembayaran THR bagi pekerja, Kemnaker akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia, untuk diteruskan kepada para pengusaha.

“Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida usai acara Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 13 Maret.

Menurut dia, surat tersebut memang biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadan. Lebih lanjut Ida menjelaskan bahwa sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” tuturnya.

Kemnaker pun akan kembali membuka posko THR guna memfasilitasi pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha, terkait pembayaran THR.

Tahun lalu, posko THR Kemnaker menerima total 1.540 aduan, yang 1.026 di antaranya dapat diselesaikan terkait pembayaran THR 2023. Sementara 514 aduan lainnya tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap.

Posko tersebut juga melayani 1.782 konsultasi terkait pembagian THR tahun lalu.

“Kami akan buka posko THR itu, tidak hanya di Kemnaker tetapi juga di kadisnaker dan kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan,” kata Ida.

Sebelum menutup pernyataan persnya, Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya.

“Nggak, nggak boleh (dicicil),” ujarnya.

Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
download redmi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
Tags: Ida FauziyahMenteri ketenagakerjaanMetapos.idTHR
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Dinilai Gagal Tekan Judi Online, Kinerja Menkomdigi Tuai Kritik PP GPA

Dinilai Gagal Tekan Judi Online, Kinerja Menkomdigi Tuai Kritik PP GPA

by Taufik Hidayat
18 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Upaya pemberantasan praktik judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dinilai belum membuahkan hasil nyata. Situasi...

Gerakan Rakyat Resmi Bertransformasi Menjadi Partai Politik

Gerakan Rakyat Resmi Bertransformasi Menjadi Partai Politik

by Taufik Hidayat
18 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Perkumpulan Gerakan Rakyat secara resmi menyatakan perubahan status organisasi menjadi partai politik dalam penutupan Rapat Kerja Nasional...

Hiburan Biduan di Acara Isra Mikraj Banyuwangi Jadi Sorotan, MUI Beri Tanggapan

Hiburan Biduan di Acara Isra Mikraj Banyuwangi Jadi Sorotan, MUI Beri Tanggapan

by Taufik Hidayat
18 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Video yang memperlihatkan penampilan hiburan biduan dalam kegiatan peringatan Isra Mikraj di Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Banyuwangi,...

Vokalis Letto Noe Resmi Menjabat Tenaga Ahli DPN

Vokalis Letto Noe Resmi Menjabat Tenaga Ahli DPN

by Taufik Hidayat
18 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Vokalis grup band Letto, Sabrang Mowo Damar Panuluh atau Noe, resmi dilantik sebagai Tenaga Ahli Dewan Pertahanan...

Next Post
Dirut BTN Raih Penghargaan The Best CEO Leading Change Innovation

Dirut BTN Raih Penghargaan The Best CEO Leading Change Innovation

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

The Nusa Dua Jadi Tuan Rumah Event International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2023 (IOG 2023)

The Nusa Dua Jadi Tuan Rumah Event International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2023 (IOG 2023)

23 September 2023
Shell Minta Maaf Stok BBM Beberapa SPBU Kosong

Shell Minta Maaf Stok BBM Beberapa SPBU Kosong

31 January 2025

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini