• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sunday, January 25, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil!

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
13 March 2024
in Ekbis
Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil!
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta ,Metapos.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1445 Hijriah.

Guna memastikan pembayaran THR bagi pekerja, Kemnaker akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia, untuk diteruskan kepada para pengusaha.

“Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida usai acara Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 13 Maret.

Menurut dia, surat tersebut memang biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadan. Lebih lanjut Ida menjelaskan bahwa sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” tuturnya.

Kemnaker pun akan kembali membuka posko THR guna memfasilitasi pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha, terkait pembayaran THR.

Tahun lalu, posko THR Kemnaker menerima total 1.540 aduan, yang 1.026 di antaranya dapat diselesaikan terkait pembayaran THR 2023. Sementara 514 aduan lainnya tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap.

Posko tersebut juga melayani 1.782 konsultasi terkait pembagian THR tahun lalu.

“Kami akan buka posko THR itu, tidak hanya di Kemnaker tetapi juga di kadisnaker dan kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan,” kata Ida.

Sebelum menutup pernyataan persnya, Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya.

“Nggak, nggak boleh (dicicil),” ujarnya.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download xiomi firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
Tags: Ida FauziyahMenteri ketenagakerjaanMetapos.idTHR
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Prakiraan Cuaca Jabodetabek 26–28 Januari 2026, Hujan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

Prakiraan Cuaca Jabodetabek 26–28 Januari 2026, Hujan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

by Taufik Hidayat
25 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan bahwa kondisi cuaca di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan...

Jangan Sepelekan Lampu Menyala Saat Tidur, Risiko Penyakit Jantung Mengintai

Jangan Sepelekan Lampu Menyala Saat Tidur, Risiko Penyakit Jantung Mengintai

by Taufik Hidayat
25 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Tidur dengan kondisi lampu menyala atau membiarkan televisi tetap hidup sepanjang malam ternyata dapat berdampak buruk bagi...

Kemensos Siapkan Bantuan, Santunan, dan Perbaikan Rumah Korban Longsor Cisarua

Kemensos Siapkan Bantuan, Santunan, dan Perbaikan Rumah Korban Longsor Cisarua

by Taufik Hidayat
25 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) bergerak cepat menyalurkan bantuan logistik sekaligus menyiapkan santunan dan program perbaikan rumah bagi masyarakat...

Ironi Kasus Sleman: Istri Korban Justru Minta Maaf ke Keluarga Jambret

Ironi Kasus Sleman: Istri Korban Justru Minta Maaf ke Keluarga Jambret

by Taufik Hidayat
25 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Ironisnya, pihak yang menjadi korban justru harus menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pelaku penjambretan, bahkan bersiap mengeluarkan...

Next Post
Dirut BTN Raih Penghargaan The Best CEO Leading Change Innovation

Dirut BTN Raih Penghargaan The Best CEO Leading Change Innovation

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Berkat Fitur Investasi, Jumlah Pengunduh Livin’ Tembus 13 Juta dan Investor Baru Naik 50 Kali Lipat

Berkat Fitur Investasi, Jumlah Pengunduh Livin’ Tembus 13 Juta dan Investor Baru Naik 50 Kali Lipat

10 June 2022
Solo Traveling Anti Ribet dengan Galaxy AI ala Vonzy, Begini Caranya!

Solo Traveling Anti Ribet dengan Galaxy AI ala Vonzy, Begini Caranya!

24 May 2024

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini