• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, December 12, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil!

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
13 March 2024
in Ekbis
Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil!
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta ,Metapos.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1445 Hijriah.

Guna memastikan pembayaran THR bagi pekerja, Kemnaker akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia, untuk diteruskan kepada para pengusaha.

“Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida usai acara Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 13 Maret.

Menurut dia, surat tersebut memang biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadan. Lebih lanjut Ida menjelaskan bahwa sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” tuturnya.

Kemnaker pun akan kembali membuka posko THR guna memfasilitasi pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha, terkait pembayaran THR.

Tahun lalu, posko THR Kemnaker menerima total 1.540 aduan, yang 1.026 di antaranya dapat diselesaikan terkait pembayaran THR 2023. Sementara 514 aduan lainnya tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap.

Posko tersebut juga melayani 1.782 konsultasi terkait pembagian THR tahun lalu.

“Kami akan buka posko THR itu, tidak hanya di Kemnaker tetapi juga di kadisnaker dan kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan,” kata Ida.

Sebelum menutup pernyataan persnya, Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya.

“Nggak, nggak boleh (dicicil),” ujarnya.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
download intex firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
Tags: Ida FauziyahMenteri ketenagakerjaanMetapos.idTHR
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Kapolri Teken Peraturan Baru, Polisi Aktif Dapat Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga Meski Ada Putusan MK

Kapolri Teken Peraturan Baru, Polisi Aktif Dapat Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga Meski Ada Putusan MK

by Taufik Hidayat
12 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di...

“Dua Anggota Mata Elang di Kalibata Dikeroyok Setelah Menghentikan Pemotor, Satu Tewas dan Satu Luka Kritis”

“Dua Anggota Mata Elang di Kalibata Dikeroyok Setelah Menghentikan Pemotor, Satu Tewas dan Satu Luka Kritis”

by Taufik Hidayat
11 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Dua pria yang bekerja sebagai debt collector atau mata elang (matel) menjadi korban pengeroyokan saat menghentikan seorang...

SEA Games 2025: Dua Ganda Putra Indonesia Mantap ke Perempatfinal, Sabar/Reza Susul Leo/Bagas

SEA Games 2025: Dua Ganda Putra Indonesia Mantap ke Perempatfinal, Sabar/Reza Susul Leo/Bagas

by Taufik Hidayat
11 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Dua wakil ganda putra Indonesia menorehkan hasil meyakinkan dan berhasil menembus babak perempatfinal SEA Games 2025. Setelah...

Polisi Buru Pria yang Diduga Membunuh Guru di Bogor, Motif Masih Misterius

Polisi Buru Pria yang Diduga Membunuh Guru di Bogor, Motif Masih Misterius

by Taufik Hidayat
11 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Kasus tewasnya seorang wanita bernama Arifianti (41) di pinggir jalan Desa Tlanjungudik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor,...

Next Post
Dirut BTN Raih Penghargaan The Best CEO Leading Change Innovation

Dirut BTN Raih Penghargaan The Best CEO Leading Change Innovation

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Tabungan BTN Bisnis Bidik Pengusaha Sumatera Utara

Tabungan BTN Bisnis Bidik Pengusaha Sumatera Utara

25 September 2022
Paris Baguette Buka Outlet ke 8 di PIK Avenue

Paris Baguette Buka Outlet ke 8 di PIK Avenue

22 October 2022

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini