Thursday, April 16, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
Home Ekbis

Pertamina International Shipping Optimistis TKDN Tahun 2022 Lampaui Target

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
14 June 2022
in Ekbis
Proyek Strategis Nasional Gunakan Produk Dalam Negeri, Capaian TKDN Pertamina Capai 60 Persen

JAKARTA,Metapos.id – Subholding Integrated Marine Logistics (SH IML) PT Pertamina International Shipping (PIS) optimistis capaian penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di tahun 2022 bisa lewati target.

Tahun ini, PIS menargetkan TKDN secara keseluruhan di Subholding Integrated Marine Logistics bisa mencapai 30 persen untuk kategori barang dan jasa.

BACA JUGA

Volatilitas Global Meningkat, JFX Dorong Transparansi Perdagangan Berjangka

PEFINDO Proyeksikan Pasar Obligasi Korporasi Tetap Positif

Menurut data PIS, hingga Mei 2022 komitmen penggunaan TKDN barang telah mencapai 38 persen.

Nilai ini naik dari pencapaian Komitmen TKDN barang di tahun 2021 yang hanya sebesar 21,4 persen. Komitmen penggunaan TKDN juga naik untuk kategori jasa.

TKDN jasa hingga Mei 2022 mencapai 77 persen, naik dibanding tahun 2021 yang sebesar 70 persen.

“Penggunaan TKDN ini tentunya merupakan komitmen PIS mendukung rencana Pertamina untuk mencapai target TKDN 50 persen di 2026,” ujar Pjs Corporate Secretary PIS Roberth MV Dumatubun dikutip, Selasa 14 Juni.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri serta peraturan Kementerian terkait lainnya, PIS memastikan pemanfaatan TKDN berjalan optimal seiring dengan terbitnya Pedoman Pengelolaan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2020 dari PT Pertamina (Persero).

“Dengan ketentuan ini, PIS mengoptimalkan persyaratan penerapan TKDN dalam proses pengadaan baik barang, jasa, maupun gabungan keduanya,” imbuh Roberth.

Tags: Metapos.idPertaminaTKDN
Previous Post

Jokowi Perintahkan Jajarannya untuk Beli Produk Dalam Negeri

Next Post

Zulhas Jadi Mendag, Asosiasi Pedagang Pasar: Welcome to The Jungle Pak Menteri

Related Posts

Volatilitas Global Meningkat, JFX Dorong Transparansi Perdagangan Berjangka
Ekbis

Volatilitas Global Meningkat, JFX Dorong Transparansi Perdagangan Berjangka

15 April 2026
PEFINDO Proyeksikan Pasar Obligasi Korporasi Tetap Positif
Ekbis

PEFINDO Proyeksikan Pasar Obligasi Korporasi Tetap Positif

15 April 2026
Denda Rp755 Miliar KPPU ke Pindar Picu Polemik
Ekbis

Denda Rp755 Miliar KPPU ke Pindar Picu Polemik

14 April 2026
Feel Good Network Ekspansi ke Malaysia, Perkuat Jaringan Regional Asia Tenggara
Ekbis

Feel Good Network Ekspansi ke Malaysia, Perkuat Jaringan Regional Asia Tenggara

13 April 2026
Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa
Ekbis

MBG Bukan Sekadar Bantuan, KADIN Nilai Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

11 April 2026
Konten Jadi Kunci Penjualan, Tokopedia dan TikTok Shop Catat Lonjakan Transaksi
Ekbis

Konten Jadi Kunci Penjualan, Tokopedia dan TikTok Shop Catat Lonjakan Transaksi

10 April 2026
Next Post
Zulhas Jadi Mendag, Asosiasi Pedagang Pasar: Welcome to The Jungle Pak Menteri

Zulhas Jadi Mendag, Asosiasi Pedagang Pasar: Welcome to The Jungle Pak Menteri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini