Friday, May 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Pertamina International Shipping Optimistis TKDN Tahun 2022 Lampaui Target

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
14 June 2022
in Ekbis
Proyek Strategis Nasional Gunakan Produk Dalam Negeri, Capaian TKDN Pertamina Capai 60 Persen

JAKARTA,Metapos.id – Subholding Integrated Marine Logistics (SH IML) PT Pertamina International Shipping (PIS) optimistis capaian penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di tahun 2022 bisa lewati target.

Tahun ini, PIS menargetkan TKDN secara keseluruhan di Subholding Integrated Marine Logistics bisa mencapai 30 persen untuk kategori barang dan jasa.

BACA JUGA

ASABRI Optimalkan Manfaat JKK untuk Penjaga Bangsa Sepanjang 2025

BEI Gandeng Industri Aviasi Lewat Program Awak Pesawat Investor Saham

Menurut data PIS, hingga Mei 2022 komitmen penggunaan TKDN barang telah mencapai 38 persen.

Nilai ini naik dari pencapaian Komitmen TKDN barang di tahun 2021 yang hanya sebesar 21,4 persen. Komitmen penggunaan TKDN juga naik untuk kategori jasa.

TKDN jasa hingga Mei 2022 mencapai 77 persen, naik dibanding tahun 2021 yang sebesar 70 persen.

“Penggunaan TKDN ini tentunya merupakan komitmen PIS mendukung rencana Pertamina untuk mencapai target TKDN 50 persen di 2026,” ujar Pjs Corporate Secretary PIS Roberth MV Dumatubun dikutip, Selasa 14 Juni.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri serta peraturan Kementerian terkait lainnya, PIS memastikan pemanfaatan TKDN berjalan optimal seiring dengan terbitnya Pedoman Pengelolaan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2020 dari PT Pertamina (Persero).

“Dengan ketentuan ini, PIS mengoptimalkan persyaratan penerapan TKDN dalam proses pengadaan baik barang, jasa, maupun gabungan keduanya,” imbuh Roberth.

Tags: Metapos.idPertaminaTKDN
Previous Post

Jokowi Perintahkan Jajarannya untuk Beli Produk Dalam Negeri

Next Post

Zulhas Jadi Mendag, Asosiasi Pedagang Pasar: Welcome to The Jungle Pak Menteri

Related Posts

ASABRI Optimalkan Manfaat JKK untuk Penjaga Bangsa Sepanjang 2025
Ekbis

ASABRI Optimalkan Manfaat JKK untuk Penjaga Bangsa Sepanjang 2025

21 May 2026
BEI Gandeng Industri Aviasi Lewat Program Awak Pesawat Investor Saham
Ekbis

BEI Gandeng Industri Aviasi Lewat Program Awak Pesawat Investor Saham

21 May 2026
PEFINDO-S&P Global Ratings Gelar Seminar Ekonomi di Jakarta
Ekbis

PEFINDO-S&P Global Ratings Gelar Seminar Ekonomi di Jakarta

21 May 2026
Pemerintah Pangkas Anggaran MBG Rp67 Triliun pada 2026
Ekbis

Pemerintah Pangkas Anggaran MBG Rp67 Triliun pada 2026

21 May 2026
Bahlil Tawarkan Puluhan Blok Migas Baru untuk Dorong Produksi Energi Nasional
Ekbis

Bahlil Tawarkan Puluhan Blok Migas Baru untuk Dorong Produksi Energi Nasional

20 May 2026
PRUTahapan Cemerlang Hadir, Prudential Syariah Bantu Orang Tua Siapkan Dana Pendidikan
Ekbis

PRUTahapan Cemerlang Hadir, Prudential Syariah Bantu Orang Tua Siapkan Dana Pendidikan

19 May 2026
Next Post
Zulhas Jadi Mendag, Asosiasi Pedagang Pasar: Welcome to The Jungle Pak Menteri

Zulhas Jadi Mendag, Asosiasi Pedagang Pasar: Welcome to The Jungle Pak Menteri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini