Saturday, September 12, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Perpanjangan IUPK Freeport Rampung Sebelum Pemerintahan Baru

Afizahri by Afizahri
12 July 2024
in Nasional
Freeport Belum Bisa Ekspor Tembaga, Dirjen Minerba Mengakui Memang Belum Keluarkan Surat Rekomendasi

Jakarta ,Metapos.id – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan perpanjangan izin usaha tambang khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia akan terlaksana di tahun ini, sebelum pergantian pemerintahan baru.

“Perpanjangannya nanti akan kami urus sebelum pemerintahan selesai,” katanya dalam Kuliah Umum di IPDN, dikutip dari YouTube Kementerian Investasi, Jakarta, Kamis, 11 Juli.

BACA JUGA

Ingin Jadi Kades? Simak 12 Syarat dan Aturan Masa Jabatannya

Tiga Heli Chinook Jepang Bantu Karhutla Kalimantan

Sekadar informasi, izin yang dimiliki PT Freeport Indonesia akan berakhir pada 2041. Nantinya setelah perpanjangan izin diberikan, Freeport Indonesia mendapatkan IUPK selama 20 tahun yakni hingga 2061.

Bahlil mengatakan sejak 2018, Indonesia sudah memegang saham Freeport sebesar 51 persen yang terdiri dari 10 persen dipegang BUMD Papua, sedangkan 41 persen dipegang pemerintah melalui MIND ID.

Lebih lanjut, Bahlil bilang seiring dengan perpanjangan IUPK Freeport, Indonesia akan memperoleh penambahan saham sebanyak 10 persen.

“Jadi total saham Indonesia di Freeport sebesar 61 persen,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapan proses negosiasi perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah mencapai 98 persen.

Selain penambahan saham, Bahlil juga mengatakan kedua belah pihak telah menyetujui pembangunan smelter baru di Papua. Namun sayangnya, Bahlil tidak menjelaskan daerah yang di maksud di mana.

“Saya sudah melakukan negosiasi dengan Freeport. Dan sudah hampir 98 persen, poin-poinnya sudah disepakati. Salah satu di antaranya adalah saham penambahan 10 persen, kemudian membangun smelter di Papua,” katanya di kantor BKPM, Jakarta, Jumat, 7 Juni.

Tags: FreeportIUPKMenteri bkpmMetapos.id
Previous Post

Kinerja Naik 15,3 Persen BSI Prioritas Dapat Award International

Next Post

Menteri BUMN Bakal Serahkan Pengelolaan Dapen ke Kementerian Keuangan

Related Posts

Ingin Jadi Kades? Simak 12 Syarat dan Aturan Masa Jabatannya
Nasional

Ingin Jadi Kades? Simak 12 Syarat dan Aturan Masa Jabatannya

11 September 2026
Tiga helikopter Chinook Jepang tiba di Kalimantan Barat untuk membantu penanganan karhutla melalui misi water bombing.
Nasional

Tiga Heli Chinook Jepang Bantu Karhutla Kalimantan

11 September 2026
Mahfud: Tindak Pidana Judol Seharusnya Masuk RUU Perampasan Aset
Nasional

Mahfud: Tindak Pidana Judol Seharusnya Masuk RUU Perampasan Aset

11 September 2026
Sepanjang 2026, Semeru Paling Banyak Erupsi, Disusul Gunung Ibu
Nasional

Sepanjang 2026, Semeru Paling Banyak Erupsi, Disusul Gunung Ibu

11 September 2026
TNI AL Temukan Pelampung Tanpa Identitas di Lokasi Pencarian Jurnalis
Nasional

TNI AL Temukan Pelampung Tanpa Identitas di Lokasi Pencarian Jurnalis

11 September 2026
Sebut MUI Jatim Goblok Saat Siaran, Bos Sound Horeg Kini Minta Maaf
Nasional

Sebut MUI Jatim Goblok Saat Siaran, Bos Sound Horeg Kini Minta Maaf

10 September 2026
Next Post
Aset Milik 7 BUMN yang Dibubarkan Bakal Dijual

Menteri BUMN Bakal Serahkan Pengelolaan Dapen ke Kementerian Keuangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini