Metapos.id, Jakarta – Di tengah belum meredanya polemik tudingan ijazah palsu, mantan Presiden Joko Widodo kembali memicu perhatian publik. Kali ini, Jokowi menyatakan dukungannya agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi lama sebelum direvisi.
Selain itu, Jokowi juga menyebut bahwa revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pernyataan tersebut langsung menuai respons keras dari berbagai kalangan, termasuk dari internal parlemen sendiri.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai klaim tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap memiliki peran aktif dalam proses revisi UU KPK tahun 2019.
“Pemerintah secara resmi mengirimkan perwakilan untuk terlibat dalam pembahasan revisi UU KPK. Itu menunjukkan bahwa pengesahan undang-undang ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah,” kata Abdullah, Selasa (17/2/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut sejalan dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap rancangan undang-undang harus dibahas bersama oleh DPR dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama.
Karena itu, Abdullah menilai tidak tepat jika revisi UU KPK sepenuhnya diposisikan sebagai inisiatif DPR tanpa keterlibatan pemerintah. Pernyataan Jokowi yang terkesan melepaskan peran dalam pengesahan UU KPK 2019 dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Kontroversi ini pun terus berkembang dan memperpanjang perdebatan publik mengenai sikap Jokowi terhadap revisi UU KPK yang justru disahkan pada masa kepemimpinannya sendiri.













