• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Penunjukkan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Perlu Pertimbangan Matang, DJP: Beban E-Commerce dalam UU HPP Tidak Berat

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
24 September 2022
in Ekbis
Penunjukkan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Perlu Pertimbangan Matang, DJP: Beban E-Commerce dalam UU HPP Tidak Berat
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Perkembangan ekonomi digital telah menjadi potensi besar bagi Indonesia di tengah pemulihan ekonomi nasional. Terlebih, pada tahun 2021, nilai ekonomi digital RI mampu mencapai US$70 miliar dan diprediksi dapat menembus angka US$145 miliar pada 2025. Oleh sebab itu, penciptaan ekosistem yang kuat dalam iklim berusaha secara digital melalui e-commerce juga perlu dilakukan.


Perkembangan industri e-commerce tentunya juga harus didukung dengan penciptaan ekosistem ekonomi digital yang kondusif. Termasuk regulasi kebijakan perpajakan guna menciptakan prinsip keadilan melalui kesetaraan berusaha serta kompetisi yang sehat antara pelaku usaha konvensional dan digital.


Pada Oktober 2021 lalu pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satu pokok ketentuan dalam UU HPP tersebut yaitu mengatur pemotongan, pemungutan, penyetoran dan/atau pelaporan pajak atas produk/layanan digital.


Selain itu, pasal ini juga mengamanatkan marketplace untuk menjadi pihak yang dapat memungut PPN atas barang yang dijual di marketplace serta memotong PPH atas penghasilan seller yang telah Pengusaha Kena Pajak (PKP).


Terkait hal ini, Asisten Deputi Ekonomi Digital Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Edwin Manansang yang hadir dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan oleh Indonesia Service Dialog (ISD) bertemakan “Arah Kebijakan Pajak E-Commerce: Menimbang Opsi Penunjukan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak”, di Jakarta, Kamis (22/9) mengatakan, “Arah kebijakan pajak yang akan diambil perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap perkembangan industri e-commerce nasional, termasuk bagi UMKM yang memanfaatkan market place dalam memperluas bisnis mereka.”
Sesuai PMK nomor 60 tahun 2022 yang merupakan turunan dari Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), perusahaan penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Pajak ini wajib dipungut perusahaan yang memiliki nilai transaksi melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan.
Di sisi lain, peneliti dari Indonesian Center for Tax Law/ICTL Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Adrianto Dwi Nugroho mengatakan, penunjukan pihak tertentu sebagai pemungut pajak akan melemahkan self assessment system yang dianut. Sebab, kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak oleh seorang wajib pajak atau PKP, misalnya pelaku usaha yang memperoleh laba usaha pada penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, justru dialihkan kepada pihak lain.


“Menurut kami untuk marketplace ini sementara dianggap tidak mempunyai kapasitas. Karena dia hanya menjadi intermedia dalam suatu transaksi, dia tidak mengetahui status si seller sudah memenuhi syarat atau tidak,” kata Adrianto.


Artinya, lanjut Adrianto, dikhawatirkan terjadi disinformasi karena marketplace tidak mengetahui status wajib pajak atau PKP dari sellernya. Lalu, mereka diminta untuk memotong dan menyetorkan ke kas negara. Padahal, menurut Adrianto, ada sejumlah informasi tidak dimiliki marketplace, salah satunya terkait volume transaksi.


“Akhirnya itu mempengaruhi kapasitas intermedia, termasuk dari vendor apakah sudah PKP atau belum untuk memenuhi syarat tersebut. Jadi dari sisi kapasitas marketplace ini ada problem yang harus diselesaikan sebelum ini bisa diterapkan,” kata dia.


Di sisi lain, Ketua Umum idEA Bima Laga, berharap regulasi tersebut tidak diterapkan secara mendadak oleh pemerintah. Karena, diperlukan waktu yang cukup untuk melakukan edukasi kepada para pelaku UMKM.


“Perlu diketahui bahwa baru saja disahkan undang-undang PDP yang tidak memiliki waktu 2 tahun untuk penerapannya, itupun setelah undang-undang disiapkan kita juga harus memberikan edukasi kepada para pelaku, begitu juga dengan Undang-Undang HPP ini bagaimana nantinya kita bisa memberikan waktu yang cukup dalam penerapannya,” kata Bima.


Oleh karena itu, Bima mengimbau kepada Pemerintah untuk melakukan edukasi kepada pelaku UMKM dengan menggandeng e-commerce sebelum disahkannya peraturan pajak dari e-commerce tersebut.


Sementara itu, Kasubdit Peraturan PPN dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Bonarsius Sipayung, memastikan aturan pajak e-commerce tersebut belum akan disahkan dalam waktu dekat. Sebab, terdapat sejumlah tantangan dan pematangan regulasi secara mendalam. Pihaknya pun berjanji untuk membuka diskusi dan pembahasan kepada seluruh pelaku UMKM dan para pelaku e-commerce terkait kebijakan kedepannya.


Namun demikian, bila kebijakan ini resmi disahkan, dirinya memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu kinerja dari e-commerce dan juga pelaku usaha. Dirinya juga memastikan, tanggung jawab pembayaran PPN dan PPH masih akan tetap sama dibebankan oleh wajib pajak atau penjual dan pembeli, bukan marketplace.


“Ketika pasal baru muncul bagaimana status PKP dengan kewajibannya? Kewajiban para merchant PKP tetap normal, sesuai ketentuan. Saat jual barang dia wajib memungut PPN ditandai dengan memungut faktur,” kata Bonar.


Sebelumnya dirinya juga mengatakan, terdapat tantangan tersendiri untuk mengatur pelaku UMKM di dalam e-commerce. Karena mereka tidak diketahui secara pasti lokasi penjualannya. Sehingga diperlukan regulasi yang adil antara pelaku usaha online dan offline.


Menurutnya, untuk menerapkan aturan tersebut banyak aspek yang perlu dipikirkan kembali. Ia setuju dengan Adrianto terkait assessment. Namun, ketika dikaitkan dengan Pasal 32A UU KUP, harus dipertimbangkan juga terkait eksistensi assessment dan compliance cost yang akan timbul.”Akan kebayang ribet untuk marketplace bagi sesuatu yang tidak kita kontrol,” kata Bonarsius.


Sebagai informasi, hingga Agustus 2022, pemerintah telah mengumpulkan Rp8,2 triliun dari pajak pertambahan nilai melalui Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang berasal dari 106 pelaku usaha PMSE. Pemerintah sendiri telah menunjuk 127 PMSE menjadi wajib pungut (PPN) dengan 106 diantaranya telah melakukan pemungutan.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
lynda course free download
download coolpad firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
Tags: DJPMarketplaceMetapos.idPajak
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Rahasia Umur Panjang Nenek 105 Tahun di London: Tetap Aktif dengan Yoga

Rahasia Umur Panjang Nenek 105 Tahun di London: Tetap Aktif dengan Yoga

by Desti Dwi Natasya
30 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Seorang perempuan lanjut usia asal Stratford, London Timur, Inggris, bernama Daisy Taylor kini berusia 105 tahun dan...

Pernyataan Lengkap Puan Maharani soal Insiden Ojol Affan Kurniawan

Pernyataan Lengkap Puan Maharani soal Insiden Ojol Affan Kurniawan

by Desti Dwi Natasya
30 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya pengemudi ojek online (ojol), Affan...

Wah Baru Tahu! Ternyata Uang Rp50.000 Bisa Jadi Cuan 100 Kali Lipat Kalau Punya Nomor Seri Cantik

Wah Baru Tahu! Ternyata Uang Rp50.000 Bisa Jadi Cuan 100 Kali Lipat Kalau Punya Nomor Seri Cantik

by Desti Dwi Natasya
30 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Siapa sangka, lembaran uang Rp50.000 yang biasa kita gunakan untuk belanja ternyata bisa menjadi ladang cuan berlipat...

Tau Gak Sih? Ternyata 22 Daerah di NTT Ini Dihuni Wanita Cantik, Ini Datanya

Tau Gak Sih? Ternyata 22 Daerah di NTT Ini Dihuni Wanita Cantik, Ini Datanya

by Desti Dwi Natasya
30 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan salah satu dari 34 provinsi di Indonesia dengan ibu kota berada di...

Next Post
Tabungan BTN Bisnis Bidik Pengusaha Sumatera Utara

Tabungan BTN Bisnis Bidik Pengusaha Sumatera Utara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Airlangga Laporan ke Jokowi: Pertumbuhan Ekonomi Diramal Melambat di 2023

Menko Airlangga Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota OECD

20 July 2023
Resmi Tersertifikasi ISCC untuk Produk Berkelanjutan, Chandra Asri Siap Hasilkan Produk Berbasis Bio

Chandra Asri Group Raih Nilai B dari Carbon Disclosure Project (CDP) Perusahaan Capai Milestone baru dalam Pengungkapan Perubahan Iklim

12 March 2024

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya

Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya

5 August 2025
BNI Dorong Literasi Digital dan Inklusi Keuangan di Pasar Pademangan Timur

BNI Dorong Literasi Digital dan Inklusi Keuangan di Pasar Pademangan Timur

9 August 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
Bos Danantara: 52% BUMN Merugi, RI Rugi Rp 50 T per Tahun

Bos Danantara: 52% BUMN Merugi, RI Rugi Rp 50 T per Tahun

19 August 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media