• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, December 23, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Penunjukkan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Perlu Pertimbangan Matang, DJP: Beban E-Commerce dalam UU HPP Tidak Berat

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
24 September 2022
in Ekbis
Penunjukkan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Perlu Pertimbangan Matang, DJP: Beban E-Commerce dalam UU HPP Tidak Berat
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Perkembangan ekonomi digital telah menjadi potensi besar bagi Indonesia di tengah pemulihan ekonomi nasional. Terlebih, pada tahun 2021, nilai ekonomi digital RI mampu mencapai US$70 miliar dan diprediksi dapat menembus angka US$145 miliar pada 2025. Oleh sebab itu, penciptaan ekosistem yang kuat dalam iklim berusaha secara digital melalui e-commerce juga perlu dilakukan.


Perkembangan industri e-commerce tentunya juga harus didukung dengan penciptaan ekosistem ekonomi digital yang kondusif. Termasuk regulasi kebijakan perpajakan guna menciptakan prinsip keadilan melalui kesetaraan berusaha serta kompetisi yang sehat antara pelaku usaha konvensional dan digital.


Pada Oktober 2021 lalu pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satu pokok ketentuan dalam UU HPP tersebut yaitu mengatur pemotongan, pemungutan, penyetoran dan/atau pelaporan pajak atas produk/layanan digital.


Selain itu, pasal ini juga mengamanatkan marketplace untuk menjadi pihak yang dapat memungut PPN atas barang yang dijual di marketplace serta memotong PPH atas penghasilan seller yang telah Pengusaha Kena Pajak (PKP).


Terkait hal ini, Asisten Deputi Ekonomi Digital Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Edwin Manansang yang hadir dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan oleh Indonesia Service Dialog (ISD) bertemakan “Arah Kebijakan Pajak E-Commerce: Menimbang Opsi Penunjukan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak”, di Jakarta, Kamis (22/9) mengatakan, “Arah kebijakan pajak yang akan diambil perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap perkembangan industri e-commerce nasional, termasuk bagi UMKM yang memanfaatkan market place dalam memperluas bisnis mereka.”
Sesuai PMK nomor 60 tahun 2022 yang merupakan turunan dari Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), perusahaan penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Pajak ini wajib dipungut perusahaan yang memiliki nilai transaksi melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan.
Di sisi lain, peneliti dari Indonesian Center for Tax Law/ICTL Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Adrianto Dwi Nugroho mengatakan, penunjukan pihak tertentu sebagai pemungut pajak akan melemahkan self assessment system yang dianut. Sebab, kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak oleh seorang wajib pajak atau PKP, misalnya pelaku usaha yang memperoleh laba usaha pada penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, justru dialihkan kepada pihak lain.


“Menurut kami untuk marketplace ini sementara dianggap tidak mempunyai kapasitas. Karena dia hanya menjadi intermedia dalam suatu transaksi, dia tidak mengetahui status si seller sudah memenuhi syarat atau tidak,” kata Adrianto.


Artinya, lanjut Adrianto, dikhawatirkan terjadi disinformasi karena marketplace tidak mengetahui status wajib pajak atau PKP dari sellernya. Lalu, mereka diminta untuk memotong dan menyetorkan ke kas negara. Padahal, menurut Adrianto, ada sejumlah informasi tidak dimiliki marketplace, salah satunya terkait volume transaksi.


“Akhirnya itu mempengaruhi kapasitas intermedia, termasuk dari vendor apakah sudah PKP atau belum untuk memenuhi syarat tersebut. Jadi dari sisi kapasitas marketplace ini ada problem yang harus diselesaikan sebelum ini bisa diterapkan,” kata dia.


Di sisi lain, Ketua Umum idEA Bima Laga, berharap regulasi tersebut tidak diterapkan secara mendadak oleh pemerintah. Karena, diperlukan waktu yang cukup untuk melakukan edukasi kepada para pelaku UMKM.


“Perlu diketahui bahwa baru saja disahkan undang-undang PDP yang tidak memiliki waktu 2 tahun untuk penerapannya, itupun setelah undang-undang disiapkan kita juga harus memberikan edukasi kepada para pelaku, begitu juga dengan Undang-Undang HPP ini bagaimana nantinya kita bisa memberikan waktu yang cukup dalam penerapannya,” kata Bima.


Oleh karena itu, Bima mengimbau kepada Pemerintah untuk melakukan edukasi kepada pelaku UMKM dengan menggandeng e-commerce sebelum disahkannya peraturan pajak dari e-commerce tersebut.


Sementara itu, Kasubdit Peraturan PPN dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Bonarsius Sipayung, memastikan aturan pajak e-commerce tersebut belum akan disahkan dalam waktu dekat. Sebab, terdapat sejumlah tantangan dan pematangan regulasi secara mendalam. Pihaknya pun berjanji untuk membuka diskusi dan pembahasan kepada seluruh pelaku UMKM dan para pelaku e-commerce terkait kebijakan kedepannya.


Namun demikian, bila kebijakan ini resmi disahkan, dirinya memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu kinerja dari e-commerce dan juga pelaku usaha. Dirinya juga memastikan, tanggung jawab pembayaran PPN dan PPH masih akan tetap sama dibebankan oleh wajib pajak atau penjual dan pembeli, bukan marketplace.


“Ketika pasal baru muncul bagaimana status PKP dengan kewajibannya? Kewajiban para merchant PKP tetap normal, sesuai ketentuan. Saat jual barang dia wajib memungut PPN ditandai dengan memungut faktur,” kata Bonar.


Sebelumnya dirinya juga mengatakan, terdapat tantangan tersendiri untuk mengatur pelaku UMKM di dalam e-commerce. Karena mereka tidak diketahui secara pasti lokasi penjualannya. Sehingga diperlukan regulasi yang adil antara pelaku usaha online dan offline.


Menurutnya, untuk menerapkan aturan tersebut banyak aspek yang perlu dipikirkan kembali. Ia setuju dengan Adrianto terkait assessment. Namun, ketika dikaitkan dengan Pasal 32A UU KUP, harus dipertimbangkan juga terkait eksistensi assessment dan compliance cost yang akan timbul.”Akan kebayang ribet untuk marketplace bagi sesuatu yang tidak kita kontrol,” kata Bonarsius.


Sebagai informasi, hingga Agustus 2022, pemerintah telah mengumpulkan Rp8,2 triliun dari pajak pertambahan nilai melalui Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang berasal dari 106 pelaku usaha PMSE. Pemerintah sendiri telah menunjuk 127 PMSE menjadi wajib pungut (PPN) dengan 106 diantaranya telah melakukan pemungutan.

Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
download samsung firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
Tags: DJPMarketplaceMetapos.idPajak
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 20,13 Juta SID per Desember 2025

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 20,13 Juta SID per Desember 2025

by Rahmat Herlambang
23 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat jumlah investor pasar modal di Indonesia telah menembus angka 20...

Pemkot Denpasar Larang Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026, Satpol PP Siapkan Sanksi

Pemkot Denpasar Larang Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026, Satpol PP Siapkan Sanksi

by Taufik Hidayat
23 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Kota Denpasar menegaskan larangan penggunaan serta penjualan kembang api selama perayaan malam Tahun Baru 2026. Kebijakan...

BMKG Pantau Siklon Tropis Grant yang Picu Gelombang Sedang di Perairan Selatan Indonesia

BMKG Pantau Siklon Tropis Grant yang Picu Gelombang Sedang di Perairan Selatan Indonesia

by Taufik Hidayat
23 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memantau keberadaan Siklon Tropis Grant yang terbentuk di Samudra Hindia pada...

Bank Indonesia Sebut Nilai Tukar Rupiah Paling Stabil di Dunia

BI Tegaskan Rupiah Tunai Wajib Diterima, Penolakan Hanya Boleh Jika Diragukan Keasliannya

by Desti Dwi Natasya
23 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan bahwa pembayaran menggunakan uang tunai rupiah tidak boleh ditolak. Ketentuan tersebut telah...

Next Post
Tabungan BTN Bisnis Bidik Pengusaha Sumatera Utara

Tabungan BTN Bisnis Bidik Pengusaha Sumatera Utara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

RUPST  Trans Power Marine Bagikan Dividen USD 10,69 Juta

RUPST Trans Power Marine Bagikan Dividen USD 10,69 Juta

17 May 2023
BEI Luncurkan IDX Mobile pada Hari Ulang Tahun ke-31

BEI Luncurkan IDX Mobile pada Hari Ulang Tahun ke-31

14 July 2023

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

12 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini