• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, March 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pengusaha Wajib Bayar THR Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Afizahri by Afizahri
28 March 2023
in Ekbis
Pengusaha Wajib Bayar THR Penuh, Tidak Boleh Dicicil
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) secaya penuh. Artinya, pengusaha tidak boleh mencicilnya.

Kata Ida, THR keagamaan juga wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran atau pada tanggal 15 April 2023. Ia pun meminta perusahaan menaati aturan yang berlaku.

“Kapan THR harus diberikan? THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap peraturan ini,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 28 Maret.

Ida mengatakaan saat ini tidak ada lagi alasan perusahan untuk membayarkan THR dengan cara dicicil atau tidak membayarkannya.

“Dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang sudah kembali membaik, tentu enggak ada lagi cerita perusahaan enggak bayar THR,” ucapnya.

Kata Ida, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan surat edaran (SE) M//HK.0400//III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ida mengatakan setiap perusahaan yang tidak bayar dan mencicil THR pada Lebaran 2023 ini akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha,” ujarnya.

Karena itu, Ida berharap tidak ada perusahaan yang dikenakan sanksi karena tidak membayarkan atau mencicil THR kepada pekerja atau buruh.

“Kita semua berharap tentu tidak terjadi (pemberian sanksi). Kami meminta perusahaan untuk mematuhi regulasi yang ada,” tuturnya.

Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
download lenevo firmware
Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: MenakerMetapos.idTHR
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Prudential Hadirkan Fasilitas Airport Lounge untuk Nasabah Prestige

Prudential Hadirkan Fasilitas Airport Lounge untuk Nasabah Prestige

by Rahmat Herlambang
17 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) bersama PT Prudential Syariah Life Assurance menghadirkan fasilitas Prestige Benefit Airport...

Konflik Regional Picu Penundaan Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza

Konflik Regional Picu Penundaan Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza

by Taufik Hidayat
17 March 2026
0

Metapos.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia memutuskan menunda rencana pengiriman pasukan perdamaian TNI ke Gaza, Palestina. Langkah ini diambil karena kondisi...

Idul Fitri 2026 Berpeluang Tak Seragam, MUI Imbau Tetap Hormati Perbedaan

Uni Eropa Tolak Kirim Pasukan ke Selat Hormuz, Enggan Terlibat Konflik

by Desti Dwi Natasya
17 March 2026
0

Metapos. id, Jakarta – Uni Eropa menyatakan belum siap untuk mengerahkan pasukan atau kapal perang ke Selat Hormuz guna menjaga...

Titiek Soeharto Puji Pembangunan 110 Jembatan oleh Kepolisian Republik Indonesia di Riau

Titiek Soeharto Puji Pembangunan 110 Jembatan oleh Kepolisian Republik Indonesia di Riau

by Taufik Hidayat
17 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, menyampaikan apresiasi atas langkah Polri, khususnya...

Next Post
Herbalife Dukung Perangi Stunting

Herbalife Dukung Perangi Stunting

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Komisi VII DPR Minta Serapan Anggaran Kementerian ESDM Dimulai November

Komisi VII DPR Minta Serapan Anggaran Kementerian ESDM Dimulai November

7 June 2022
Jamin kredit Alsintan, Jamkrindo Tekan Perjanjian Kerjasama dengan 4 Bank Daerah

Jamin kredit Alsintan, Jamkrindo Tekan Perjanjian Kerjasama dengan 4 Bank Daerah

6 January 2024

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

5 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini