Metapos.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga kini masih melakukan pembahasan internal terkait permohonan pengunduran diri Ma’ruf Amin dari jabatan Ketua Dewan Pertimbangan MUI. Permohonan tersebut belum menghasilkan keputusan karena harus diproses sesuai mekanisme organisasi.
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi DPP MUI, Masduki Baidlowi, menjelaskan bahwa surat pengunduran diri Ma’ruf Amin diajukan sebagai permohonan resmi. Oleh karena itu, keputusan menerima atau menolak pengunduran diri tersebut sepenuhnya berada di tangan pimpinan MUI dan memerlukan waktu untuk dikaji.
Menurut Masduki, langkah Ma’ruf Amin itu mengejutkan sebagian besar pengurus MUI. Pasalnya, Ma’ruf Amin baru saja kembali dipercaya memimpin Dewan Pertimbangan MUI dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang baru saja diselenggarakan.
Namun demikian, Masduki menyebut bahwa sinyal pengunduran diri sebenarnya telah disampaikan Ma’ruf Amin saat memberikan pidato pada pleno terakhir Munas. Pertimbangan utama pengunduran diri tersebut berkaitan dengan faktor usia yang telah mencapai 82 tahun, serta keinginannya membuka ruang regenerasi kepemimpinan di lingkungan MUI.
Selain alasan tersebut, Ma’ruf Amin juga menyatakan niat untuk melakukan “uzlah struktural”, yakni mengurangi keterlibatan dalam jabatan struktural dan memilih peran yang lebih terbatas dalam organisasi.
Sebelumnya, Ma’ruf Amin telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar pada 28 November 2025. Surat itu kemudian menjadi bahan pembahasan di tingkat pimpinan MUI. Dalam surat tersebut, Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa usia lanjut dan panjangnya masa pengabdian di MUI menjadi dasar keputusannya.
Ma’ruf Amin diketahui memiliki rekam jejak panjang di MUI. Ia pernah menjabat sebagai anggota Komisi Fatwa, Ketua Umum MUI, hingga Ketua Dewan Pertimbangan MUI selama dua periode.














