• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, February 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Penganiayaan Nenek Saudah, DPR Soroti Tambang Emas Ilegal di Sumbar

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 February 2026
in Nasional
Penganiayaan Nenek Saudah, DPR Soroti Tambang Emas Ilegal di Sumbar
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Komisi XIII DPR RI mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti secara serius dugaan keberadaan tambang emas ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Dorongan tersebut mencuat menyusul kasus penganiayaan yang dialami Nenek Saudah, warga yang menolak aktivitas penambangan tanpa izin di lahan miliknya.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyampaikan sikap tersebut seusai rapat bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (2/2/2026). Ia menekankan bahwa praktik pertambangan ilegal harus ditangani secara tegas sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Komisi XIII DPR RI juga meminta aparat penegak hukum mengusut dan menindak seluruh pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana maupun pelanggaran hak asasi manusia terhadap korban. Penanganan perkara diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain aspek penegakan hukum, DPR menilai perlunya keterlibatan aktif sejumlah lembaga negara untuk mengawal perlindungan serta pemulihan korban.

Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan didorong untuk bersinergi guna memastikan keamanan saksi serta pemulihan hak-hak korban secara komprehensif.

DPR juga menegaskan pentingnya koordinasi lintas komisi agar penyelesaian kasus tidak berjalan secara parsial. Pengawasan berkelanjutan akan dilakukan untuk memastikan negara hadir dan bertanggung jawab dalam menjamin perlindungan hak asasi setiap warga negara.

Sebelumnya, Nenek Saudah dilaporkan menjadi korban penganiayaan pada Kamis (1/1/2026) usai menolak aktivitas tambang emas ilegal di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius dan hingga kini masih menjalani perawatan medis intensif.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IS (26) yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

Namun, pihak kepolisian menyatakan peristiwa tersebut sementara ini diduga berkaitan dengan konflik tanah kaum, bukan semata-mata terkait aktivitas pertambangan ilegal.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
online free course
download redmi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
Tags: aparatHAMHukumKomisi XIII DPR RILPSKMetapos.idNenek saudahPasamantambang emasWilly Aditya
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Tim SAR Evakuasi 80 Jenazah Korban Longsor Cisarua

Tim SAR Evakuasi 80 Jenazah Korban Longsor Cisarua

by Taufik Hidayat
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Memasuki hari ke-10 operasi pencarian, tim SAR gabungan telah mengevakuasi 80 jenazah korban bencana tanah longsor di...

Guru Honorer Sampaikan Keluhan Pendataan Dapodik dalam Rapat DPR

Guru Honorer Sampaikan Keluhan Pendataan Dapodik dalam Rapat DPR

by Taufik Hidayat
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, berlangsung penuh emosi setelah seorang guru honorer menyampaikan curahan...

Harga Chromebook Lewat e-Katalog LKPP, Tak Ada Peran Nadiem Makarim

Harga Chromebook Lewat e-Katalog LKPP, Tak Ada Peran Nadiem Makarim

by Rahmat Herlambang
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Proses pengadaan laptop Chromebook ditegaskan telah berjalan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penawaran harga ditetapkan...

TOK MK: Gugatan Larangan Nikah Beda Agama Gugur di Mahkamah Konstitusi

TOK MK: Gugatan Larangan Nikah Beda Agama Gugur di Mahkamah Konstitusi

by Taufik Hidayat
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materiil terkait larangan pernikahan beda agama di Indonesia....

Next Post
Tim SAR Evakuasi 80 Jenazah Korban Longsor Cisarua

Tim SAR Evakuasi 80 Jenazah Korban Longsor Cisarua

Recommended.

Jejak Panjang Ahmad Rofiq Berlanjut di Partai Gema Bangsa

Jejak Panjang Ahmad Rofiq Berlanjut di Partai Gema Bangsa

26 January 2026
Efek Tarif Resiprokal AS, Ketidakpastian Perekonomian Global Makin Tinggi

Efek Tarif Resiprokal AS, Ketidakpastian Perekonomian Global Makin Tinggi

24 April 2025

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

1 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini