• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengamat: Perlu Kehati-hatian dalam Merancang RUU P2SK

Afizahri by Afizahri
20 November 2022
in Nasional
Pengamat: Perlu Kehati-hatian dalam Merancang RUU P2SK
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos, Jakarta – Saat ini, Kementerian Keuangan tengah menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU P2SK ini pun disebut-sebut akan disahkan secepatnya akhir tahun.

Walaupun dianggap cukup baik karena dapat menggabungkan beberapa undang-undang maupun peraturan lainnya (omnibus law) di sektor keuangan, RUU ini nyatanya juga masih memiliki isu yang perlu diperhatikan lebih lanjut. 

Salah satunya mengenai ketentuan konglomerasi perusahaan keuangan melalui Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Terkait hal ini, dalam Bab XIV pasal 195 ayat 2 dijelaskan bahwa OJK menetapkan lembaga jasa keuangan yang signifikan di dalam 1 (satu) grup atau kelompok sebagai Konglomerasi Keuangan. 

Artinya, seluruh lembaga keuangan maupun anak usahanya nantinya wajib memiliki 1 induk Konglomerasi Keuangan. Pembentukan PIKK akan menimbulkan tumpang tindih pengawasan antara regulator, mengingat dalam satu konglomerasi dimungkinkan adanya lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh OJK dan lembaga jasa pembayaran yang diawasi oleh Bank Indonesia. Selain itu, PIKK pun harus memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK dan Bank Indonesia terkait kegiatan anak usahanya. 

Kewajiban baru ini mungkin dapat dilakukan oleh lembaga keuangan yang sudah mapan. Namun dampaknya akan berbeda pada perusahaan keuangan rintisan yang saat ini bergerak di jasa keuangan, khususnya mereka yang memiliki segmentasi UMKM. 

Untuk perusahaan rintisan, kewajiban baru ini berpotensi meningkatkan kompleksitas pengawasan dan menimbulkan biaya kepatuhan yang tinggi. Akibatnya, sumber daya PIKK perusahaan rintisan akan terpusat pada pemenuhan kepatuhan dua regulator dan mengurangi investasi mereka pada inovasi produk untuk UMKM. 

Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengungkapkan, harus ada yang menguji isu konglomerasi tersebut karena pasalnya akan terjadi perubahan struktur organisasi dan ini akan menjadi problem baru.

“Harus ada definisi, evaluasi terhadap induk Konglomerasi Keuangan tersebut, apakah perusahaan keuangan rintisan yang saat ini bergerak di jasa keuangan yang membantu UMKM masuk atau tidak? Lalu siapa yang diawasi di bawah OJK, dan jangan kebijakan ini jadi tumpang tindih,” jelas Tauhid saat diwawancara di Jakarta, Senin (7/11).

Dengan demikian, untuk mengurangi risiko kompleksitas pengawasan dan biaya kepatuhan yang tinggi, pengawasan konglomerasi lembaga jasa keuangan berada di OJK dan pengawasan lembaga jasa pembayaran berada di Bank Indonesia. Sementara itu, koordinasi dan pertukaran informasi antara regulator dapat diprioritaskan guna memperkuat pengawasan. 

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Harmanda melihat rencana RUU P2SK yang sedang diperbincangkan ini memiliki potensi dalam penguatan perlindungan konsumen, edukasi, dan pengawasan pelaku usaha yang adil. 

Teguh mengatakan, “Ketiga hal tersebut penting untuk mendorong pertumbuhan aset kripto semakin berkualitas dan sehat. Diharapkan nantinya lembaga yang akan menjadi pengawas industri aset kripto bisa meneruskan apa yang telah dibangun sejauh ini dan bahkan bisa membuat terobosan yang baik untuk pelaku usaha dan investor.”

“Pelibatan OJK pada dasarnya akan baik, karena bisa meningkatkan adopsi dan utilitas atau kegunaan lainnya dari aset kripto. Namun, jangan menghilangkan status kripto sebagai komoditi yang saat ini pelayanan perdagangan spot masih berjalan dan terus tumbuh.” tambah Teguh.

Namun demikian, pelibatan OJK dalam pengawasan aset kripto juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan lembaga pengawas aset kripto yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core), Piter Abdullah turut mengatakan, secara keseluruhan keberadaan RUU P2SK ini sangat diperlukan. “RUU PPSK tersebut masih dalam pembahasan. Sehingga, masih terbuka jalan untuk melakukan perbaikan maupun penyempurnaan, jika memang ada hal yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

 

Piter menambahkan, RUU PPSK ini ditujukan untuk memperkuat sistem keuangan bukan melemahkan dengan membuat aturan yang tumpang tindih. Kalau ada isi undang-undang yang tumpang tindih, tidak terbayangkan betapa buruknya yang menyusun undang-undang tersebut.

Sama halnya dengan yang disampaikan Piter, Tauhid Ahmad juga mengatakan sebaiknya RUU P2SK ini direvisi terlebih dahulu dan jangan terburu buru dalam mengesahkannya. Alasannya,RUU P2SK harus ada kontribusinya dalam keuangan negara serta mendorong fungsi pengawasan terhadap keuangan menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya.

Di sisi lain, perubahan tersebut juga dapat menjadi tantangan bagi industri untuk berkembang dan berkontribusi pada perekonomian, karena akan muncul biaya kepatuhan baru untuk meregulasi serta mengimplementasikan kebijakan tersebut.

“RUU P2SK seharusnya tidak melemahkan independensi atas nama stabilitas sistem keuangan. Bank Indonesia dan OJK harus dijaga independensi jangan sampai pengaruh eksekutif terlalu besar yang akhirnya meruntuhkan kepentingan jangka panjang,” tutup Tauhid. 

Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
download micromax firmware
Download Nulled WordPress Themes
online free course
Tags: KeuanganMetaposUmkm
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Panggung Koplo dan UMKM 2025: Rayakan Kreativitas dan Irama Nusantara”

Panggung Koplo dan UMKM 2025: Rayakan Kreativitas dan Irama Nusantara”

by Taufik Hidayat
9 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggelar Festival Musik Koplo...

Jims Honey, Sovlo, Kanky: Bersinar Lewat Ekosistem Digital Indonesia

Jims Honey, Sovlo, Kanky: Bersinar Lewat Ekosistem Digital Indonesia

by Rahmat Herlambang
4 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Di era digital yang terus berkembang, UMKM tetap menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia dengan kontribusi lebih dari...

Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito Dengan Humanis, Pedagang Di Pindahkan Ke Sentra Fauna Lenteng Agung

Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito Dengan Humanis, Pedagang Di Pindahkan Ke Sentra Fauna Lenteng Agung

by Taufik Hidayat
27 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan Pasar Barito, Jakarta Selatan, pada Senin (27/10/2025) pagi. Proses penertiban yang...

Heboh! Hashim Ungkap Prabowo Pernah Ditawari Suap Rp15 Triliun, Tapi Langsung Ditolak

Heboh! Hashim Ungkap Prabowo Pernah Ditawari Suap Rp15 Triliun, Tapi Langsung Ditolak

by Taufik Hidayat
20 October 2025
0

JAKARTA, METAPOS — Pernyataan mengejutkan datang dari Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, yang juga adik Presiden...

Next Post
Raih Dukungan Pemerintah RI, CNGR Capai Hasil Memuaskan Di Forum B20”

Raih Dukungan Pemerintah RI, CNGR Capai Hasil Memuaskan Di Forum B20”

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Menteri Ekraf Buka Food & Hospitality Indonesia, Dorong Kuliner dan Perhotelan Jadi The New Engine of Growth

Menteri Ekraf Buka Food & Hospitality Indonesia, Dorong Kuliner dan Perhotelan Jadi The New Engine of Growth

23 July 2025
Utang Luar Negeri Indonesia Terpangkas Rp75 Triliun dalam Sebulan

Utang Luar Negeri Indonesia Naik Mencapai 407,3 Miliar Dolar AS

15 July 2024

Trending.

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

22 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

23 October 2025
Ginran Ditanya Pesan Untuk Peserta Optimalisasi CPNS Jawabannya Nanti Saja

Ginran Ditanya Pesan Untuk Peserta Optimalisasi CPNS Jawabannya Nanti Saja

15 October 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio

© 2022 Metapos Media