• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Penerimaan Pajak Digital Mencapai Rp32,32 Triliun Sepanjang 2024

Afizahri by Afizahri
22 January 2025
in Ekbis
Penunjukkan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Perlu Pertimbangan Matang, DJP: Beban E-Commerce dalam UU HPP Tidak Berat
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga 31 Desember 2024 penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp32,32 triliun.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan penerimaan pajak tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp25,35 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,09 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,03 triliun,

Selanjutnya pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,85 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Desember 2024 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk tiga belas penunjukan pemungut PPN PMSE, tiga pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, dan satu pencabutan pemungut PPN PMSE pada bulan Desember.

Penunjukan di bulan Desember 2024 yaitu Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, Servicios Comerciales Amazon Mexico, S. de R.L. de C.V., 1Global Operations (Netherlands) BV, Wargaming Group Limited, StudeerSnel B.V., JustAnswer LLC, Trello Inc.,, RealtimeBoard Inc., Plugin Boutique Limited, dan Kajabi LLC.

Kemudian, pembetulan di bulan Desember 2024 yaitu PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited. Pencabutan di bulan Desember 2024 yaitu Hotels.com, L.P.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, Dwi menyampaikan 174 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp25,35 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp8,44 triliun setoran tahun 2024,” katanya dalam keterangannya, Selasa, 21 Januari.

Selanjutnya penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun sampai dengan Desember 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp620,4 miliar penerimaan 2024.

Kemudian penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp510,56 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp577,12 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Dwi menyampaikan Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,03 triliun sampai dengan Desember 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024.

“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp816,85 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp647,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,57 triliun,” jelasnya.

Dwi menambahkan penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Desember 2024 sebesar Rp2,85 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024. Kemudian, penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp191,71 miliar dan PPN sebesar Rp2,66 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Dwi menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
udemy free download
download mobile firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
Tags: Ditjen pajakMetapos.idPajakPajak digital
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

by Aulia Fitrie
30 May 2025
0

Jakarta, Metapos.id - PT Moda Raya Terpadu atau MRT Jakarta mencatatkan laba bersih tahun berjalan di tahun 2024 hanya sebesar...

Penjualan Mobil yang Lesu di Kuartal I 2025 Berimbas ke Asuransi Astra

Penjualan Mobil yang Lesu di Kuartal I 2025 Berimbas ke Asuransi Astra

by Afizahri
30 May 2025
0

Jakarta, Metapos.id - PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) mengakui, penurunan penjualan kendaraan pada awal 2025 ini turut berimbas terhadap...

Tahun Politik Investor Kripto Wajib Waspada

Perjanjian Dagang AS-Tiongkok Bisa jadi Titik Balik untuk Industri Kripto

by Rahmat Herlambang
30 May 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Upbit Indonesia, salah satu bursa aset digital terdepan di Indonesia, menyatakan bahwa perkembangan terbaru dalam hubungan dagang...

Chubb Life Indonesia Luncurkan My Wealth Protection, Produk Asuransi Dwiguna Kombinasi Terbaru

Chubb Life Indonesia Luncurkan My Wealth Protection, Produk Asuransi Dwiguna Kombinasi Terbaru

by Rahmat Herlambang
30 May 2025
0

Jakarta, Metapos.id - PT Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life Indonesia) umumkan peluncuran My Wealth Protection, sebuah produk asuransi jiwa...

Next Post
Menteri BUMN Erick Thohir Resmi Bubarkan 7 Perusahaan Pelat Merah

Menteri BUMN Minta BTN Blacklist Developer Perumahan dan Notaris Nakal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

BSI Siap Salurkan Rp 1,2 T KPR Sejahtera FLPP dan Pembiayaan Tapera di Tahun 2023

BSI Siap Salurkan Rp 1,2 T KPR Sejahtera FLPP dan Pembiayaan Tapera di Tahun 2023

28 December 2022
Kementerian Keuangan Hemat Rp612 Miliar dari Penerapan Gaya Kerja Baru di Masa Pandemi COVID-19

Kemenkeu Pastikan WFH di Jabodetabek Tak Ganggu Ekonomi Nasional

24 August 2023

Trending.

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Industri Farmasi Nasional Tumbuh 32,35 Persen hingga Kuartal I-2024

Industri Farmasi Nasional Tumbuh 32,35 Persen hingga Kuartal I-2024

11 September 2024
BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

16 June 2022
Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

13 April 2023
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Uang Rupiah Emisi 2022 Mendapatkan Penghargaan Internasional

19 May 2023
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media