Metapos.id, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menarik kembali dana pemerintah sebesar Rp75 triliun yang sebelumnya ditempatkan di perbankan. Dana tersebut merupakan dana menganggur (idle) yang sebelumnya disimpan melalui Bank Indonesia.
Purbaya menyampaikan, penarikan dana ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan belanja rutin kementerian dan lembaga. Ia menegaskan dana tersebut tidak ditahan, melainkan segera dialirkan kembali ke perekonomian melalui belanja negara.
“Dana ini digunakan untuk belanja rutin kementerian dan lembaga. Jadi memang ditarik dari perbankan, tetapi langsung dibelanjakan kembali sehingga kembali masuk ke sistem ekonomi,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (2/1).
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak berdampak pada penurunan jumlah uang beredar. Sebaliknya, belanja pemerintah justru diharapkan mampu memberikan efek pengganda yang mendorong aktivitas ekonomi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia menjelaskan, dari total dana pemerintah yang ditempatkan di perbankan sebesar Rp276 triliun, sekitar Rp200 triliun masih tetap berada di sistem perbankan. Penarikan Rp75 triliun hanya merupakan sebagian dari total dana tersebut.
Purbaya menambahkan, proses penarikan dilakukan secara bertahap dan langsung dialokasikan menjadi belanja negara. Dengan mekanisme ini, dana tidak keluar dari sistem perekonomian, melainkan berpindah dari simpanan bank menjadi pengeluaran pemerintah.
“Artinya, dana tersebut bukan ditarik lalu hilang, tetapi justru kembali ke masyarakat dalam bentuk belanja pemerintah,” jelasnya.
Ia optimistis langkah ini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, terlebih dengan dukungan kebijakan moneter yang turut menjaga kelancaran perputaran uang di dalam sistem.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan sebelumnya menempatkan dana pemerintah di perbankan umum hingga Rp276 triliun, termasuk tambahan Rp76 triliun per November 2025. Penempatan dana tersebut dilakukan dengan tingkat bunga yang lebih rendah guna menekan biaya dana perbankan serta mendorong aktivitas ekonomi, dengan ketentuan tidak digunakan untuk pembelian surat utang negara.














