• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pemerintah Targetkan Pendapatan Negara dari Minerba Tembus Rp113,3 Triliun di Tahun 2026

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
20 August 2025
in Ekbis
Pendapatan Negara per April 2025 Anjlok 14,11 Persen
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Pemerintah menargetkan penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara pada tahun 2026 mencapai Rp113,3 triliun.

Angka ini mengalami pertumbuhan 7,3 persen dari outlook tahun 2025 sebesar Rp105,7 triliun.

Dikutip dari buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026, kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan tarif iuran produksi/royalti mineral dan batu bara setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025.

Selain itu, kenaikan ini juga disebabkan oleh fluktuasi harga mineral acuan (HMA) beberapa mineral antara lain emas, nikel dan tembaga dalam beberapa tahun terakhuir.

“Fluktuasi harga komoditas dunia tersebut merupakan tantangan yang masih sulit dikendalikan di tengah upaya optimalisasi kebijakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA),” demikian tulis Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026 dikutip Senin, 19 Agustus.

Untuk itu, pemerintah mengambil lima langkah strategis dalam rangka mencapai target PNBP Minerba antara lain, pertama, penguatan sinergi integrasi data lintas kementerian/lembaga (K/L) melalui Sistem Informasi Mineral dan Batu bara (Simbara).

Kedua, penerapan Automatic Blocking System (ABS) untuk wajib bayar yang tidak patuh dalam pemenuhan kewajiban PNBP.

Ketiga, kerja sama Kementerian ESDM/Kemendag/Kemenhub/Kemenkeu (DJA, DJBC, dan LNSW) untuk penguatan pengawasan data ekspor dan transaksi dalam negeri.

Keempat, penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas tunggal dalam kegiatan integrasi data hulu ke hilir sektor minerba.

Kelima, pemberian sanksi atas ketidakpatuhan atas pemenuhan domestic market obligation (DMO) batu bara dan ketidakpatuhan atas pemenuhan target komitmen pembangunan smelter.

Sementara itu, realisasi PNBP dari mineral dan batu bara pada semester I tercatat sebesar Rp74,2 triliun.

PNBP minerba menjadi penyumbang tertinggi dari sektor energi, disusul oleh PNBP minyak dan gas bumi sebesar Rp57,3 triliun.

Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
download xiomi firmware
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: Metapos.idPendapatan negara
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Gempa 4,9 SR Guncang Kabupaten Bekasi, Warga Diminta Tetap Waspada

Gempa 4,9 SR Guncang Kabupaten Bekasi, Warga Diminta Tetap Waspada

by Desti Dwi Natasya
20 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – BMKG mencatat gempa bumi berkekuatan 4,9 Skala Richter terjadi pada 20 Agustus 2025 pukul 19:54:55 WIB. Episenter...

Bupati Pati Bisa Dapat Keringanan Hukuman Jika Terbukti Korupsi

Bupati Pati Bisa Dapat Keringanan Hukuman Jika Terbukti Korupsi

by Desti Dwi Natasya
20 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Bupati Pati, Sudewo, berpeluang mendapat keringanan hukuman jika terbukti terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta...

Transjakarta Perketat Pengawasan Terhadap Pengemudi Mikrotrans

Transjakarta Perketat Pengawasan Terhadap Pengemudi Mikrotrans

by Desti Dwi Natasya
20 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) terus berupaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan penumpang dengan memperketat pengawasan terhadap pengemudi Mikrotrans....

Persija Tergusur dari JIS, Stadion Dipakai untuk Konser NCT Dream

Persija Tergusur dari JIS, Stadion Dipakai untuk Konser NCT Dream

by Desti Dwi Natasya
20 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Persija Jakarta dipastikan tidak bisa menggunakan Jakarta International Stadium (JIS) sebagai kandang pada musim ini. Tim Macan...

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Dorong Optimalisasi Pelayanan Nasabah, IFG Life dan BTN Jalin Kerjasama Bancassurance

Dorong Optimalisasi Pelayanan Nasabah, IFG Life dan BTN Jalin Kerjasama Bancassurance

6 September 2023
Minyakita Langka di Pasaran, Ini Kata Mendag Zulhas

Minyakita Langka di Pasaran, Ini Kata Mendag Zulhas

31 January 2023

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
SMP EMIISC Jakarta Dominasi Kualifikasi Panahan SMP Putra Kejuaraan Pelajar DKI 2025

SMP EMIISC Jakarta Dominasi Kualifikasi Panahan SMP Putra Kejuaraan Pelajar DKI 2025

24 July 2025
Prudential Indonesia Permudah Akses Produk Asuransi Melalui Teknologi

Prudential Indonesia Permudah Akses Produk Asuransi Melalui Teknologi

7 July 2025
Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya

Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya

5 August 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media