Metapos.id, Jakarta— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah redenominasi rupiah, yaitu penyederhanaan nilai mata uang dari Rp1.000 menjadi Rp1.
Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
Dalam beleid itu disebutkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU lanjutan yang ditargetkan rampung pada tahun 2027.
Menurut Purbaya, penyusunan RUU Redenominasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, menjaga stabilitas nilai rupiah, melindungi daya beli masyarakat, serta memperkuat kredibilitas mata uang Indonesia.
Pelaksanaan kebijakan tersebut akan menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai koordinator utama.
Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga tengah mempersiapkan beberapa RUU lainnya yang menjadi fokus pada periode 2025–2029.
Beberapa di antaranya yakni RUU Penilai yang ditargetkan selesai tahun ini, serta RUU Perlelangan dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang ditargetkan rampung pada 2026.
“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kementerian Keuangan, diusulkan empat RUU bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah 2025–2029,” tertulis dalam PMK 70/2025 tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah belum final. Ia menyebut, kebijakan ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum diputuskan.
“Oh iya, nanti kita lihat. Sejauh ini belum ada rencana,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11).













