• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pemerintah Mau Ubah Pengecer Elpiji 3 Kg jadi Penyalur Resmi

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
3 February 2025
in Ekbis
Pemerintah Mau Ubah Pengecer Elpiji 3 Kg jadi Penyalur Resmi
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan akan menaikkan status pengecer elpiji 3 kg menjadi agen penyalur resmi. Menurutnya hal ini dimaksudkan agar pemerintah dapat mengontrol harga elpiji yang disalurkan kepada masyarakat.

“Tapi saya sudah minta agar pengecer yang sudah memenuhi syarat dinaikkan statusnya jadi pangkalan, supaya dia bisa kita kontrol harganya,” ujar Bahlil kepada awak media di Gedung Kementerian ESDM, Senin, 3 Februari.

Dikatakan Bahlil, berdasarkan laporan yang diterima terdapat permainan harga yg dilakukan oleh pengecer sehingga harga yang diterima masyarakat lebih mahal dibandingkan dengan harga dari penyalur resmi. Hal ini juga menjadi penyebab pemerintah membuat kebijakan menghapus pembelian elpiji 3 kg melalui pengecer.

“Laporan yang masuk ke kami, subsidi elpiji ini ada yang sebagian tidak tepat sasaran. Tidak bermaksud curiga nih, ada sekelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Dalam rangka menertibkan ini maka kita buatlah regulasi bahwa beli di pangkalan,” beber Bahlil.

Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi penyalur yang turut menaikkan harga elpiji 3 kg hingga pencabutan izin. Meski demikian Bahlil tidak membeberkan lebih jauh terakit syarat-syarat yang harus penuhi oleh pengecer untuk menjadi agen penyalur resmi elpiji 3 kg.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin berubah status menjadi penyalur diwajibkan untuk memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftar pada sistem Online Single Submission (OSS).

“Jadi yang pengecer, itu justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Yuliot kepada awak media, Jumat, 31 Januari.

Yuliot bilang, hal ini dimaksudkan untuk menata distribusi elpiji subsidi agar lebih tepat sasaran dan memperpendek rantai distribusi.

“Ini kan bagaimana agar harga yang diterima oleh masyarakat, bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” tutur Yuliot.

Asal tahu saja, distribusi elpiji 3 kg sejatinya telah diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Pada beleid itu disebutkan bahwa pendistribusian elpiji 3 kg kepada masyarakat yang berhak hanya dapat dilakukan oleh sub penyalur. Sub penyalur ini wajib memiliki NIB.

Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk mendistribusikan elpiji 3 kg, wajib melaporkan daftar sub penyalur kepada Ditjen Kementerian ESDM.

Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
download intex firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Gas elpijiMenteri esdmMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Pelita Air Tambah Rute Penerbangan Langsung Jakarta-Kendari PP

Soal Pelita Air Gabung Garuda Indonesia, Erick Thohir: Proses Kajian Ada di Danantara

by Afizahri
16 September 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara terkait rencana penggabungan maskapai Pelita Air ke...

Arus Mudik dan Balik Lebaran Jalur Laut Lancar Terkendali

Kemenhub Batal Perpanjangan KRL sampai Karawang, Ini Alasannya

by Rahmat Herlambang
16 September 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantalkan rencana untuk pengembangan jalur kereta rel listrik (KRL) sampai ke Karawang. Saat ini,...

PN Jakarta Pusat Didukung Komunitas Internasional untuk Menolak Gugatan FICMA

PN Jakarta Pusat Didukung Komunitas Internasional untuk Menolak Gugatan FICMA

by Rahmat Herlambang
16 September 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Gugatan yang diajukan Federasi Industri Chrysotile Mineral Asbes (FICMA) terhadap Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yasa...

Dukung Pencegahan Kanker Serviks, Prudential Indonesia Hadirkan Layanan Pap Smear Gratis untuk Perempuan Prasejahtera

Dukung Pencegahan Kanker Serviks, Prudential Indonesia Hadirkan Layanan Pap Smear Gratis untuk Perempuan Prasejahtera

by Rahmat Herlambang
15 September 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Reproduksi Sedunia pada 4 September, Prudential Indonesia kembali menghadirkan layanan Pap Smear...

Next Post
Prudential Indonesia Gandeng Standard Chartered Indonesia, Luncurkan PRULINK US Dollar Global Tech Equity Income Fund (PDTI)

Prudential Indonesia Gandeng Standard Chartered Indonesia, Luncurkan PRULINK US Dollar Global Tech Equity Income Fund (PDTI)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Bahan Bakar B40 Masuk Tahap Uji Rating Komponen

Bahan Bakar B40 Masuk Tahap Uji Rating Komponen

29 November 2022
Binus University Memberikan Pelatihan dan Pendampingan Bagi Kelompok Tani Ikan di Bogor

Binus University Memberikan Pelatihan dan Pendampingan Bagi Kelompok Tani Ikan di Bogor

10 October 2023

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
Affan Kurniawan: Driver Ojol Tewas Usai Dilindas Rantis Brimob di Pejompongan

Affan Kurniawan: Driver Ojol Tewas Usai Dilindas Rantis Brimob di Pejompongan

29 August 2025
Bos Danantara: 52% BUMN Merugi, RI Rugi Rp 50 T per Tahun

Bos Danantara: 52% BUMN Merugi, RI Rugi Rp 50 T per Tahun

19 August 2025
RUPS Tahunan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)

RUPS Tahunan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)

3 September 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media