Thursday, May 28, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPN DTP untuk Tiket Pesawat Domestik Saat Musim Liburan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
28 May 2026
in Ekbis
Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPN DTP untuk Tiket Pesawat Domestik Saat Musim Liburan

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah kembali menghadirkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik. Kebijakan ini berlaku saat musim libur sekolah serta periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut untuk menjaga harga tiket tetap stabil. Selain itu, pemerintah ingin mendukung aktivitas perjalanan masyarakat selama masa liburan.

BACA JUGA

Idul Adha 2026, BNI Distribusikan Ribuan Hewan Kurban

Daftar Gaji Pegawai Alfamart Berdasarkan Posisi Jabatan

Untuk libur sekolah, pemerintah mulai menerapkan insentif pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Sementara itu, fasilitas yang sama kembali berlaku pada periode Natal dan Tahun Baru mulai 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut pemerintah terus mengawasi pergerakan harga tiket pesawat. Karena itu, pemerintah berupaya menjaga kenaikan harga tetap terkendali pada kisaran 9 sampai 13 persen.

Pemerintah turut menyiapkan anggaran khusus guna mendukung program tersebut. Pada masa libur sekolah, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp472,7 miliar.

Selain itu, pemerintah memperkirakan sekitar 2,3 juta penumpang akan memanfaatkan insentif tersebut. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan biaya perjalanan masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah menyiapkan anggaran lebih besar untuk periode Natal dan Tahun Baru. Pemerintah mengalokasikan Rp722 miliar dengan target penerima manfaat mencapai 3,7 juta penumpang.

Selain memberikan insentif pajak, pemerintah juga menghadirkan potongan biaya layanan penerbangan. Diskon sebesar 50 persen berlaku untuk layanan penumpang dan jasa kebandarudaraan selama periode Nataru.

Sementara itu, pemerintah turut menyalurkan stimulus pada sektor transportasi lain. Program tersebut meliputi diskon kereta api, angkutan laut, hingga penyeberangan.

Pemerintah berharap seluruh stimulus transportasi itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan aktivitas pariwisata dan mobilitas masyarakat pada kuartal kedua 2026.

Tags: Airlangga hartartoInsentif pajaklibur sekolah 2026Metapos.idNataru 2026PPN DTPstimulus pemerintahtiket pesawat domestiktransportasi udara
Previous Post

Timnas Indonesia Tantang Oman dan Mozambik pada FIFA Matchday Juni 2026

Related Posts

Idul Adha 2026, BNI Distribusikan Ribuan Hewan Kurban
Ekbis

Idul Adha 2026, BNI Distribusikan Ribuan Hewan Kurban

28 May 2026
Rekomendasi Film Bioskop saat Libur Idul Adha 2026
Ekbis

Daftar Gaji Pegawai Alfamart Berdasarkan Posisi Jabatan

27 May 2026
Bulog Negosiasikan Ekspor 500 Ribu Ton Beras ke Malaysia, Harga Ditawar Rp16.000 per Kg
Ekbis

Bulog Negosiasikan Ekspor 500 Ribu Ton Beras ke Malaysia, Harga Ditawar Rp16.000 per Kg

23 May 2026
Perusahaan Hadapi Tantangan Kepatuhan Baru di Era AI dan Transformasi Digital
Ekbis

Perusahaan Hadapi Tantangan Kepatuhan Baru di Era AI dan Transformasi Digital

23 May 2026
Anggota Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Turunkan Harga BBM Bersubsidi
Ekbis

Pemerintah Berlakukan Mandatori E5 Mulai Juli 2026 di Sejumlah Wilayah

23 May 2026
Kisah Koeswanto Tetap Produktif di Masa Pensiun Bersama Bank Mantap
Ekbis

Kisah Koeswanto Tetap Produktif di Masa Pensiun Bersama Bank Mantap

22 May 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini