Metapos.id, Jakarta – Pemerintah kembali menghadirkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik. Kebijakan ini berlaku saat musim libur sekolah serta periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut untuk menjaga harga tiket tetap stabil. Selain itu, pemerintah ingin mendukung aktivitas perjalanan masyarakat selama masa liburan.
Untuk libur sekolah, pemerintah mulai menerapkan insentif pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Sementara itu, fasilitas yang sama kembali berlaku pada periode Natal dan Tahun Baru mulai 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut pemerintah terus mengawasi pergerakan harga tiket pesawat. Karena itu, pemerintah berupaya menjaga kenaikan harga tetap terkendali pada kisaran 9 sampai 13 persen.
Pemerintah turut menyiapkan anggaran khusus guna mendukung program tersebut. Pada masa libur sekolah, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp472,7 miliar.
Selain itu, pemerintah memperkirakan sekitar 2,3 juta penumpang akan memanfaatkan insentif tersebut. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan biaya perjalanan masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah menyiapkan anggaran lebih besar untuk periode Natal dan Tahun Baru. Pemerintah mengalokasikan Rp722 miliar dengan target penerima manfaat mencapai 3,7 juta penumpang.
Selain memberikan insentif pajak, pemerintah juga menghadirkan potongan biaya layanan penerbangan. Diskon sebesar 50 persen berlaku untuk layanan penumpang dan jasa kebandarudaraan selama periode Nataru.
Sementara itu, pemerintah turut menyalurkan stimulus pada sektor transportasi lain. Program tersebut meliputi diskon kereta api, angkutan laut, hingga penyeberangan.
Pemerintah berharap seluruh stimulus transportasi itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan aktivitas pariwisata dan mobilitas masyarakat pada kuartal kedua 2026.






