Friday, May 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Pemerintah Kejar Defisit Fiskal 3 Persen di RAPBN 2023

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
31 May 2022
in Ekbis
Pemerintah Kejar Defisit Fiskal 3 Persen di RAPBN 2023

JAKARTA,Metapos.id – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya konsolidasi fiskal demi mencapai target defisit anggaran 3 persen pada APBN 2023 mendatang. Menurut Menkeu, langkah tersebut sekaligus pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 atau Perppu Nomor Nomor 1 Tahun 2020.

“Defisit paling tinggi 3 persen dari PDB (produk domestik bruto) pada tahun 2023,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR perihal Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas KEM PPKF RAPBN 2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 31 Mei.

BACA JUGA

ASABRI Optimalkan Manfaat JKK untuk Penjaga Bangsa Sepanjang 2025

BEI Gandeng Industri Aviasi Lewat Program Awak Pesawat Investor Saham

Diungkapkan Menkeu, pemerintah telah menyusun sejumlah implementasi khusus agar sasaran tersebut bisa dicapai, yakni pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

“Kedua undang-undang ini menjadi pondasi penting dalam rangka transisi menuju konsolidasi fiskal yang mulus dan aman tanpa mengganggu keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional,” tuturnya.

Menkeu menambahkan, pemerintah disebut juga akan terus melakukan penguatan sisi belanja melalui program spending better dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas, baik pusat dan daerah.

Untuk diketahui, sebelum terjadi pandemi pengelolaan keuangan negara (APBN) mengamanahkan defisit fiskal maksimal 3 persen PDB.

Ruang lebih besar kemudian diberikan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dengan memperbolehkan defisit tersebut meningkat hingga kisaran 5 persen PDB sebagai upaya menanggulangi dampak pandemi.

Akan tetapi pada APBN 2023 pemerintah harus mampu mengelola anggaran untuk dapat kembali ke level defisit 3 persen PDB sesuai dengan ketetapan sebelumnya.

Tags: Kementerian keuanganMetapos.idRAPBNSri Mulyani
Previous Post

Indosat Ooredoo Hutchison Menjadi Official 5G Partner di Ajang Jakarta E-Prix 2022 Powered by Ericsson

Next Post

Menko Airlangga Pertegas Komitmen Kerja Sama G20 dengan Negara Maju G7

Related Posts

ASABRI Optimalkan Manfaat JKK untuk Penjaga Bangsa Sepanjang 2025
Ekbis

ASABRI Optimalkan Manfaat JKK untuk Penjaga Bangsa Sepanjang 2025

21 May 2026
BEI Gandeng Industri Aviasi Lewat Program Awak Pesawat Investor Saham
Ekbis

BEI Gandeng Industri Aviasi Lewat Program Awak Pesawat Investor Saham

21 May 2026
PEFINDO-S&P Global Ratings Gelar Seminar Ekonomi di Jakarta
Ekbis

PEFINDO-S&P Global Ratings Gelar Seminar Ekonomi di Jakarta

21 May 2026
Pemerintah Pangkas Anggaran MBG Rp67 Triliun pada 2026
Ekbis

Pemerintah Pangkas Anggaran MBG Rp67 Triliun pada 2026

21 May 2026
Bahlil Tawarkan Puluhan Blok Migas Baru untuk Dorong Produksi Energi Nasional
Ekbis

Bahlil Tawarkan Puluhan Blok Migas Baru untuk Dorong Produksi Energi Nasional

20 May 2026
PRUTahapan Cemerlang Hadir, Prudential Syariah Bantu Orang Tua Siapkan Dana Pendidikan
Ekbis

PRUTahapan Cemerlang Hadir, Prudential Syariah Bantu Orang Tua Siapkan Dana Pendidikan

19 May 2026
Next Post
Menko Airlangga Pertegas Komitmen Kerja Sama G20 dengan Negara Maju G7

Menko Airlangga Pertegas Komitmen Kerja Sama G20 dengan Negara Maju G7

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini