• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, December 18, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pemerintah Bisa Punya 2 Cara Lakukan Pembayaran Utang Jatuh Tempo

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
8 June 2024
in Ekbis
Kemenkeu: APBN Concern Atasi Tantangan Perubahan Iklim
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , Metapos.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melaporkan jatuh tempo utang per 30 April 2024 untuk periode 2025 hingga 2029 mencapai Rp3.748 triliun. Adapun dengan rincian pada tahun 2025 sebesar Rp800,33 triliun, pada 2026 sebesar Rp803,19 triliun, sementara pada tahun 2027 sebesar Rp802,61, di tahun 2028 sebesar Rp719,81 triliun dan pada tahun 2029 sebesar Rp622,3 triliun.

Sementara, posisi utang pemerintah hingga April 2024 sebesar Rp8.338,43 triliun. Sementara secara nominal, posisi utang pemerintah bertambah sebesar Rp76,33 triliun atau naik sekitar 0,92 persen jika dibandingkan dengan posisi utang pada akhir Maret 2024 yang sebesar Rp8.262,1 triliun.

Sementara, rasio utang pemerintah tersebut setara dengan 36,5 persen terhadap Produk Domestik bruto (PDB) Indonesia.

Adapun, nilai tersebut masih berada di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. Bahkan, masih lebih baik dari ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah tahun 2024-2027 di level 40 persen.

Sedangkan berdasarkan instrumen, utang pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. Adapun mayoritas utang pemerintah pada April 2024 masih didominasi oleh instrumen SBN, yakni 32,1 persen dan sisanya pinjaman 4,4 persen.

Selanjutnya jika dirincikan, jumlah utang pemerintah dalam bentuk SBN mencapai Rp7.333 triliun. Adapun nilai tersebut berasal dari SBN domestik sebesar Rp5.899 triliun yaitu dari Surat Utang Negara sekitar Rp4.714 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) mencapai Rp1.185 triliun. Sementara jumlah utang pemerintah dalam bentuk pinjaman sebesar Rp1.005 triliun.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menyampaikan terkait dengan utang yang jatuh tempo secara umum pemerintah memiliki 2 opsi untuk melakukan pembayaran.

Menurut Josua cara pertama, yaitu pemerintah dapat melakukan debt switch yakni pembelian kembali Surat Utang Negara yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan Surat Utang Negara seri lain oleh Pemerintah.

Sementara, jika terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya, pemerintah dapat melakukan pembayaran tunai terhadap Surat Utang Negara tersebut.

“Alternatif kedua, mempertimbangkan utang yang jatuh tempo terutama dalam rangka penangangan pandemi akan mencapai puncaknya tahun 2026,” jelasnya. Jumat, 7 Juni.

Menurut Josua pemerintah juga perlu mempertimbangkan belanja pemerintah yang dalam skala prioritas rendah untuk ditunda pembiayaannya sehingga akan dapat mendukung terjaganya defisit fiskal dalam level yang sehat yang juga berdampak pada cost of borrowing pemerintah yang kompetitif.

Josua Pardede memperkirakan posisi cadangan devisa akan menjadi 140 miliar dolar AS-142 miliar dolar AS pada akhir tahun 2024 atau turun dibandingkan pada akhir 2023 yang sebesar 146,4 miliar dolar AS.

Berupaya Perbaiki Rasio Pajak, Menkeu Sri Mulyani Berharap Indonesia Segera Dapat Peringkat Kredit ‘Single A’

Meski begitu, Josua menyampaikan cadangan devisa tahun ini masih akan berpeluang turun, akibat adanya risiko suku bunga kebijakan yang higher for longer.

“Kami tetap mengantisipasi terhadap risiko suku bunga kebijakan yang higher for longer dan, sebagai akibatnya, kami melihat adanya potensi penurunan cadangan devisa pada tahun 2024,” jelasnya.

Josua menyampaikan bahwa risiko yang terkait dengan ketidakpastian global akan tetap menjadi perhatian utama selama semester I 2024, terutama terkait dengan sentimen risk-off di tengah suku bunga kebijakan yang higher for longer.

Menurut Josua hal tersebut dapat membatasi aliran masuk dana asing ke Indonesia sampai batas tertentu. Selain itu, turunnya surplus perdagangan akibat normalisasi harga komoditas dan melemahnya permintaan global, ditambah dengan permintaan domestik Indonesia yang kuat, akan menimbulkan risiko pelebaran defisit transaksi berjalan.

Selain itu, Josua menjelaskan faktor musiman seperti pembayaran kupon dan dividen kepada non-residen, yang biasanya mencapai puncaknya pada kuartal kedua, juga berkontribusi pada pelebaran defisit transaksi berjalan.

Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
download mobile firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
Tags: KemenkeuMetapos.idUtang pemerintah
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

KPK Lakukan OTT di Banten, Lima Orang Diamankan Termasuk Jaksa dan Pengacara

KPK Lakukan OTT di Banten, Lima Orang Diamankan Termasuk Jaksa dan Pengacara

by Taufik Hidayat
18 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Banten...

Daftar Tarif Tol Trans Jawa Golongan I Tahun 2025

Daftar Tarif Tol Trans Jawa Golongan I Tahun 2025

by Taufik Hidayat
17 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Jaringan Jalan Tol Trans Jawa menjadi tulang punggung konektivitas darat di Pulau Jawa. Ruas tol ini membentang...

Gempa Berkekuatan 2,9 Magnitudo Terjadi di Timur Laut Sumbawa

Gempa Berkekuatan 2,9 Magnitudo Terjadi di Timur Laut Sumbawa

by Taufik Hidayat
17 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan terjadinya gempa bumi bermagnitudo 2,9 di wilayah Timur Laut Sumbawa,...

Presiden Prabowo Tetapkan PP Pengupahan, Rumus Baru Kenaikan Upah Minimum Berlaku

Presiden Prabowo Tetapkan PP Pengupahan, Rumus Baru Kenaikan Upah Minimum Berlaku

by Taufik Hidayat
17 December 2025
0

Metapos,id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru pada Selasa, 16 Desember 2025. Informasi tersebut...

Next Post
Astra gelar FIFGROUP 35th Localicious

Astra gelar FIFGROUP 35th Localicious

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

BSI Dukung Pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Lewat Talenta Wirausaha BSI dan BSI Aceh Muslimpreneur

Pergerakan Saham dan Bisnis Wealth Management Tumbuh Positif, BSI Raih Dua Penghargaan Internasional Finance Award

30 January 2024
BNI Raih Dua Penghargaan Marketeers Youth Choice Award 2024

BNI Raih Dua Penghargaan Marketeers Youth Choice Award 2024

20 May 2024

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini