• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pemberlakuan Cukai Makanan Siap Saji Dinilai Tak Efektif Cegah Penyakit Tidak Menular

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
19 August 2024
in Ekbis
Pemberlakuan Cukai Makanan Siap Saji Dinilai Tak Efektif Cegah Penyakit Tidak Menular
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , Metapos.id – Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman menilai pengenaan cukai pada makanan siap saji tak efektif untuk mencegah penyakit tidak menular (PTM).

Adapun aturan pengenaan cukai itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurutnya, pengenaan cukai tersebut akan berdampak luar biasa terhadap industri makanan dan minuman (Mamin). Terlebih, kata Adhi, ada salah satu pasal yang menyebut bahwa kandungan gula, garam dan lemak (GGL) di dalam pangan olahan dianggap sebagai penyebab penyakit tidak menular.

“Ternyata (PP 28) isinya itu luar biasa di luar dugaan. Salah satu yang teman-teman belum sadar, kami tidak dibolehkan menggunakan bahan yang menyebabkan PTM. Nah, PTM ini kan harus didefinisikan. Kalau GGL dianggap penyebab PTM, sehingga (diterapkan) cukai, otomatis kami tidak boleh pakai dong. Kalau kami tidak boleh pakai, terus cukainya buat apa? Itu luar biasa pembahasannya,” ujar Adhi kepada wartawan saat ditemui usai konferensi pers Food Ingredients Asia Indonesia di Artotel Gelora Senayan, Jakarta, Senin, 19 Agustus.

“Nah, terkait dengan cukai tentunya kami juga harus berhati-hati. Saya sampaikan bahwa pengenaan cukai itu tidak akan efektif. Karena dari berbagai survei atau studi mengatakan bahwa GGL itu bukan satu-satunya yang menyebabkan PTM, banyak penyebabnya,” sambungnya.

Adhi menilai, banyak pangan olahan yang tidak bisa terlepas dari kandungan GGL. Dia mencontohkan dodol dengan kandungan gula yang bisa mencapai 40 persen.

“Kami bayangkan kalau dodol itu kadar gulanya bisa 30-40 persen. Tapi, tepung terigu dibilang PTM. Menyebabkan PTM enggak? Kalau diurut-urut pasti semua menyebabkan, kami mau makan apa coba,” ucap dia.

“Itu sangat luar biasa (dampaknya). Menurut kami, pasal-pasal (PP 28/2024) perlu dibahas lebih lanjut, ya,” sambungnya.

Dengan demikian, kata Adhi, hal terpenting yang bisa dilakukan saat ini adalah dengan memberikan edukasi terhadap masyarakat.

“Saya kira yang paling penting bagi kami adalah harus sama-sama mengedukasi konsumen. Dengan makan bergizi seimbang, beraktivitas, melakukan pembatasan diri sendiri. Jangan diri sendiri tidak tahu batasan,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024.

Merujuk pasal 194 dalam beleid tersebut, pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan siap saji tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” bunyi Pasal 194 ayat (4).

Aturan ini menjelaskan yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Sementara yang dimaksud pangan olahan siap saji adalah makanan atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti, pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
download mobile firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
Tags: CukaiMakanan sajiMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Survei Prudential: 93% Pasien Indonesia Akui Menunda Perawatan Medis

Survei Prudential: 93% Pasien Indonesia Akui Menunda Perawatan Medis

by Rahmat Herlambang
17 September 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Prudential Indonesia bersama Prudential Syariah merilis hasil survei terbaru yang dilakukan bersama Economist Impact berjudul “Suara Pasien...

World Retina Day 2025: JEC Ingatkan Bahaya Uveitis sebagai Penyebab Kebutaan Permanen

World Retina Day 2025: JEC Ingatkan Bahaya Uveitis sebagai Penyebab Kebutaan Permanen

by Rahmat Herlambang
17 September 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Gangguan pada retina, termasuk akibat peradangan seperti uveitis, kerap mengancam secara diam-diam. Gejala mata merah dan pandangan...

Kolaborasi Kreatif Hadir di IFFINA+ 2025, dari Talks+ hingga Homeliving Festival

Kolaborasi Kreatif Hadir di IFFINA+ 2025, dari Talks+ hingga Homeliving Festival

by Rahmat Herlambang
17 September 2025
0

Metapos.id, Tangerang – Pameran furnitur, desain interior, dan kerajinan terbesar di Indonesia, IFFINA+ 2025, resmi dibuka hari ini di Indonesia...

Pelita Air Tambah Rute Penerbangan Langsung Jakarta-Kendari PP

Soal Pelita Air Gabung Garuda Indonesia, Erick Thohir: Proses Kajian Ada di Danantara

by Afizahri
16 September 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara terkait rencana penggabungan maskapai Pelita Air ke...

Next Post
Dukung Inklusi Keuangan di Generasi Muda, Bank Mandiri Genjot Program “Satu Rekening Satu Pelajar”

Dukung Inklusi Keuangan di Generasi Muda, Bank Mandiri Genjot Program “Satu Rekening Satu Pelajar”

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Ini Alasan Pemerintah Rancang APBN 2023 Tekor Rp598 Triliun tapi Dibilang Masih Terbilang Sehat

Ini Alasan Keterlambatan Laporan Kinerja APBN Edisi Januari 2025

13 March 2025
Dorong Pendalaman Sektor Keuangan dari Industri Emas, BSI Luncurkan BSI Gold

Dorong Pendalaman Sektor Keuangan dari Industri Emas, BSI Luncurkan BSI Gold

29 November 2024

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
Affan Kurniawan: Driver Ojol Tewas Usai Dilindas Rantis Brimob di Pejompongan

Affan Kurniawan: Driver Ojol Tewas Usai Dilindas Rantis Brimob di Pejompongan

29 August 2025
Bos Danantara: 52% BUMN Merugi, RI Rugi Rp 50 T per Tahun

Bos Danantara: 52% BUMN Merugi, RI Rugi Rp 50 T per Tahun

19 August 2025
RUPS Tahunan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)

RUPS Tahunan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)

3 September 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media