Thursday, October 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

‘Pasal Gibran Banget’ Berujung Aduan, KPU Dilaporkan ke DKPP

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
15 October 2026
in Nasional
‘Pasal Gibran Banget’ Berujung Aduan, KPU Dilaporkan ke DKPP

Metapos.id, Jakarta — Denny Indrayana bersama sejumlah organisasi dan kelompok masyarakat mengajukan laporan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (14/10/2026).

Pengaduan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran dalam perumusan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, terutama Pasal 18 Ayat 3 yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA

Kemlu Terus Monitor Perkembangan Keamanan Arab Saudi Usai Serangan

Uang Sitaan OTT BNPB Naik Jadi Rp3,3 Miliar, KPK Ungkap Aset Lain

Laporan itu diajukan bersama perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta Forum Purnawirawan Perwira (FPP) TNI di kantor DKPP, Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum pihak pengadu menyematkan istilah ‘Pasal Gibran Banget’ untuk ketentuan yang dipersoalkan.

Denny menilai terdapat dugaan ketidaktransparanan dalam proses penyusunan aturan tersebut. Menurut dia, pembentukan ketentuan itu seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“KPU diduga kuat melakukan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang sejauh ini dan dalam fakta persidangan Mahkamah Konstitusi tanpa proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan,” kata Denny, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (15/10/2026).

Ia turut mengangkat kembali perdebatan mengenai keberadaan pasal tersebut dalam proses pembahasan regulasi antara mantan komisioner KPU dan anggota Komisi II DPR.

Tak hanya mempersoalkan proses penyusunan aturan, Denny dan rekan-rekannya juga menyoroti mekanisme pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Mereka menduga KPU menerima dokumen penyetaraan pendidikan Gibran tanpa melakukan verifikasi secara menyeluruh, termasuk memeriksa kelengkapan berkas yang dipersyaratkan.

Persoalan lain yang dimasukkan dalam laporan adalah dugaan terbatasnya ruang pengawasan Bawaslu selama tahapan pencalonan. Denny menyebut lembaga pengawas pemilu tersebut tidak memperoleh akses terhadap dokumen pasangan calon maupun Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Berdasarkan sejumlah persoalan tersebut, pihak pengadu menduga terdapat pelanggaran terhadap prinsip penyelenggaraan pemilu, kewajiban jabatan, serta ketentuan etik bagi penyelenggara pemilu.

Denny menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu pemeriksaan kelengkapan laporan oleh DKPP. Proses tersebut diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua minggu sebelum perkara berpotensi dilanjutkan ke tahap persidangan.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menerima pengaduan tersebut. Ia memastikan laporan itu akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku.

“Akan kami proses seperti pengaduan lainnya,” ujar Heddy.

KPU Siap Memberikan Penjelasan

Menanggapi laporan tersebut, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan menghormati kewenangan DKPP dalam memeriksa dugaan pelanggaran etik yang diadukan.

Idham mengatakan KPU akan menyampaikan penjelasan mengenai proses penyusunan peraturan yang menjadi pokok persoalan dalam persidangan DKPP.

“Di persidangan DKPP akan dijelaskan semuanya, yang jelas seluruh proses legal drafting Rancangan PKPU tersebut sudah ditempuh,” kata Idham.

Sebelum laporan Denny diajukan, DKPP telah menerima dua pengaduan lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dalam perkara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, laporan pertama disampaikan Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia pada 8 Oktober 2026.

Pengaduan berikutnya diajukan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan pada 9 Oktober 2026.

Dalam laporan kedua tersebut, enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI menjadi pihak yang diadukan atas dugaan pelanggaran etik.

DKPP menegaskan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sesuai mekanisme yang berlaku.

Tags: Denny IndrayanaDKPPGibran Rakabuming RakaKPUMetapos.idPKPU 19 Tahun 2023
Previous Post

BTN Dukung Promosi Kuliner Nusantara Lewat Wonderful Indonesia Gastronomy Culinary Festival 2026

Next Post

Dirut PLN Berganti, Suroso Isnandar Ambil Alih Jabatan

Related Posts

Kemlu Terus Monitor Perkembangan Keamanan Arab Saudi Usai Serangan
Nasional

Kemlu Terus Monitor Perkembangan Keamanan Arab Saudi Usai Serangan

15 October 2026
Uang Sitaan OTT BNPB Naik Jadi Rp3,3 Miliar, KPK Ungkap Aset Lain
Nasional

Uang Sitaan OTT BNPB Naik Jadi Rp3,3 Miliar, KPK Ungkap Aset Lain

15 October 2026
Jemaah Umrah Indonesia Tak Diminta Menunda Perjalanan, Ini Penjelasan Kemenhaj
Nasional

Jemaah Umrah Indonesia Tak Diminta Menunda Perjalanan, Ini Penjelasan Kemenhaj

15 October 2026
ASABRI Dorong Purnawirawan Sehat dan Sejahtera Lewat NAWASENA
Nasional

ASABRI Dorong Purnawirawan Sehat dan Sejahtera Lewat NAWASENA

14 October 2026
Terungkap, OTT KPK di BNPB Berkaitan dengan Proyek Pengadaan
Nasional

Terungkap, OTT KPK di BNPB Berkaitan dengan Proyek Pengadaan

14 October 2026
OTT BNPB, KPK Telusuri Dugaan Penyimpangan Pengadaan
Nasional

OTT BNPB, KPK Telusuri Dugaan Penyimpangan Pengadaan

14 October 2026
Next Post
Suroso Isnandar resmi menjadi Direktur Utama PLN menggantikan Darmawan Prasodjo setelah RUPS 14 Oktober 2026, dengan pengalaman lebih dari 30 tahun di PLN.

Dirut PLN Berganti, Suroso Isnandar Ambil Alih Jabatan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini