Metapos.id, Jakarta – Praktik pungutan liar oleh juru parkir (jukir) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menuai keluhan masyarakat. Tarif parkir yang dipatok disebut mencapai puluhan hingga ratusan ribu rupiah per kendaraan dan dinilai tidak wajar.
Menindaklanjuti keresahan yang ramai diperbincangkan di media sosial, aparat dari Polsek Metro Tanah Abang melakukan penertiban di lokasi.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Dhimas Prasetyo, menyatakan langkah tersebut diambil guna mencegah situasi semakin tidak kondusif.
“Supaya tidak berkembang dan untuk menciptakan kondisi yang aman, kami mengamankan tukang parkir yang terindikasi melakukan pungli untuk dimintai keterangan,” ujar Dhimas saat dikonfirmasi, Selasa (17/2/2026).
Ia mengungkapkan, tarif parkir yang dipatok para jukir liar berkisar antara Rp60 ribu hingga Rp100 ribu per kendaraan. Nominal tersebut jauh melampaui tarif parkir pada umumnya dan berpotensi memicu perselisihan di lapangan.
Sejauh ini, polisi telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat praktik pungli parkir. Mereka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Masih kami dalami apakah perbuatannya memenuhi unsur pidana untuk proses hukum atau cukup dilakukan pembinaan,” jelasnya.
Penertiban tersebut sempat terekam dan beredar di media sosial. Dalam video yang diunggah akun Instagram @gema.jakarta, terlihat sejumlah petugas berpakaian preman mendatangi lokasi dan langsung mengamankan para jukir tanpa perlawanan. Mereka kemudian dibawa menggunakan sepeda motor ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Polisi mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar serupa, terutama di kawasan pusat perbelanjaan seperti Tanah Abang yang kerap dipadati pengunjung.













