• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sunday, February 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pajak Natura dan/atau Kenikmatan di mata Perusahaan dan Pegawai

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
28 July 2023
in Ekbis
Pajak Natura dan/atau Kenikmatan di mata Perusahaan dan Pegawai
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Metapos.id – Sejak 27 Juni 2023 pemerintah secara resmi menerbitkan aturan pajak natura melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa
yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.Beleid ini berlaku mulai 1 Juli 2023, pada prinsipnya beleid ini menetapkan bahwa setiap pemberian natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak selain dari natura/kenimatan
yang masuk dalam daftar dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).


Dalam beleid ini, pemerintah mempertegas pengertian natura dan/atau kenikmatan. Natura diartikan sebagai imbalan yang didapat dalam bentuk barang atau non-tunai yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi (perusahaan) kepada penerima (pegawai).Selanjutnya, kenikmatan diartikan sebagai imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas/pelayanan yang dapat bersumber dari aktiva pemberi (perusahaan) atau aktiva pihak ketiga yang disewa/dibiayai pemberi.


Dari sisi perusahaan, biaya natura dan/atau kenikmatan yang diberikan terkait dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun sebaliknya, di sisi penerima atau
pegawai natura dan/atau kenikmatan merupakan objek PPh.Pemberlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan tentunya menjadi perhatian bagi para pelaku industri. PT Suryacipta Swadaya (Suryacipta) selaku pengelola “Suryacipta City of Industry” di Karawang dan kota mandiri “Subang Smartpolitan” turut mendukung beleid tersebut dengan mengadakan sosialisasi untuk Tenant dan Klien dari Suryacipta City of Industry dan
Subang Smartpolitan yang mayoritas merupakan para pelaku industri bidang manufaktur.


Karena tingginya antusiasme peserta, Suryacipta mengadakan dua seminar berturut-turut untuk Tenant dan Klien. Pada tanggal 25 Juli 2023 Suryacipta mengadakan sosialisasi bersama dengan
KPP Madya dan KPP Pratama Karawang untuk membahas terkait regulasi secara umum dan pada tanggal 26 Juli 2023 Suryacipta mengadakan seminar dan webinar bersama dengan Partner – MUC Consulting & KAP Razikun Tarkosunaryo yang membahas terkait aspek pajak
serta akuntansi atas pajak natura dan/atau kenikmatan sesuai dengan PMK No. 66 Tahun 2023.


Cindy Miranti selaku Tax Advisory Manager MUC Consulting dalam presentasinya
menyampaikan bahwa ada beberapa manfaat bagi perusahaan dengan ditetapkannya natura sebagai objek pajak, diantaranya:

Biaya Natura dapat dibebankan oleh pemberi kerja (perusahaan).
Sejak berlakunya UU HPP, biaya natura merupakan biaya yang dapat menjadi pengurang dalam penghitungan PPh Badan (deductable expense). Hal ini membalik total perlakuan pajak atas natura yang sebelumnya tidak dapat dibiayakan oleh perusahaan.

  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) PPh Badan menjadi lebih kecil.
    Biaya natura yang dapat dibiayakan berdampak terhadap potensi penurunan nilai PKP
    jika dibandingkan dengan penghitungan PPh Badan sebelum berlakunya UU HPP.
  • Jumlah pajak yang dibayar oleh perusahaan menjadi lebih kecil.
    Sebagaimana dijelaskan pada poin sebelumnya, karena penghasilan kena pajak menjadi
    lebih kecil maka jumlah pajak PPh Badan yang harus dibayar oleh perusahaan menjadi
    lebih rendah.
  • Cost of time untuk melakukan rekonsiliasi menjadi berkurang.
    Mengingat seluruh natura telah diatur menjadi deductible expense bagi perusahaan,
    maka dari itu waktu yang dibutuhkan untuk melakukan rekonsiliasi (koreksi positif) atas
    temuan pemeriksa pajak menjadi berkurang.
  • Seluruh natura yang diterima pegawai di tahun 2022 dikecualikan sebagai objek pajak.
    Imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan yang diterima pegawai di tahun 2022 dikecualikan sebagai penghasilan. Dari sisi perusahaan, biaya natura di tahun 2022 tetap
    dapat dijadikan deductable expense.
    Dengan demikian, diharapkan perusahaan kedepannya tidak ragu untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai salah satunya dengan pemberian imbalan natura dan/atau kenikmatan.
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download xiomi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
Tags: Metapos.idPajak NaturaPT Suryacipta swadaya
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

51 Persen Masyarakat Indonesia Simpan Uang di Bawah Bantal

Purbaya: Pjs Dirut BEI dan Pimpinan OJK Dijadwalkan Bertemu MSCI Senin

by Desti Dwi Natasya
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa otoritas pasar modal Indonesia akan menggelar pertemuan penting dengan lembaga...

Pabrik Kimia Diduga Alami Kebocoran, Asap Kuning Sebabkan 46 Warga Cilegon Dapat Perawatan Medis

Pabrik Kimia Diduga Alami Kebocoran, Asap Kuning Sebabkan 46 Warga Cilegon Dapat Perawatan Medis

by Desti Dwi Natasya
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Dugaan kebocoran bahan kimia di kawasan pabrik di Kalibaru, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten, menyebabkan...

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo, Istana: Masih Sebatas Isu

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo, Istana: Masih Sebatas Isu

by Taufik Hidayat
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Pemerintah memastikan belum ada rencana melakukan perombakan kabinet dalam waktu dekat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan...

BNPB dan Satgas PRR Aceh Tambah 111 Unit Huntara untuk Pengungsi di Tamiang Hulu

BNPB dan Satgas PRR Aceh Tambah 111 Unit Huntara untuk Pengungsi di Tamiang Hulu

by Rahmat Herlambang
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Usai mendampingi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meninjau sejumlah lokasi terdampak di Kabupaten Aceh Tamiang, Kepala Posko...

Next Post
International Tourism Investment Forum (ITIF) 2023 Selesai Digelar di The Nusa Dua

International Tourism Investment Forum (ITIF) 2023 Selesai Digelar di The Nusa Dua

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Sabet Annual Report Award (ARA) 2023 BTN Naik Kelas

Sabet Annual Report Award (ARA) 2023 BTN Naik Kelas

9 October 2024
Dewan Asuransi Indonesia Sepakat Genjot Literasi

Dewan Asuransi Indonesia Sepakat Genjot Literasi

21 October 2022

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

20 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini