Metapos.id, Jakarta – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menetapkan langkah tegas terhadap seorang perwira menengah Polri berinisial AKBP B terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Dalam gelar perkara yang digelar pada Rabu (19/11/2025) sore hingga malam, Bidpropam memutuskan menempatkan AKBP B dalam ruang khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.
Gelar perkara dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dan diikuti 11 personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum.
Dugaan Pelanggaran Etik
Dari pemeriksaan, AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan sah. Wanita tersebut diketahui sebagai dosen di salah satu universitas di Kota Semarang dan ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar kost di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang.
Propam: Proses Harus Objektif
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa penempatan patsus dilakukan untuk menjaga agar proses pemeriksaan berlangsung objektif dan profesional.
Penempatan khusus ini bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Langkah ini memastikan proses berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polda Jateng berkomitmen bersikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” ujarnya.













