• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, March 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

OJK Terbitkan Aturan Baru Kepailitan Perusahaan Efek

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
30 November 2022
in Ekbis
OJK Rilis Skema Market Conduct, Apa Itu?
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan baru saja menerbitkan aturan baru mengenai proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dari perusahaan efek.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek (POJK 21/2022).

Menurut dia, beleid ini diharapkan bisa memberi kepastian dalam penyelesaian kewajiban perusahaan efek kepada masyarakat yang telah menyetorkan dana atau menginvestasikan dananya serta menghindari penyelesaian yang cukup lama.

“Ini adalah cara kami untuk terus mendorong industri pasar modal yang teratur, wajar, transparan dan efisien,” ujarnya saat memberi keterangan pers pada Rabu, 30 November.

Menurut Darmansyah, definisi kepailitan yang diatur dalam POJK 21/2022 adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

“Sedangkan definisi penundaan kewajiban pembayaran utang adalah permohonan dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor,” tuturnya.

Darmansyah menjelaskan, dasar permohonan pernyataan kepailitan perusahaan efek ada tiga, yaitu diajukan paling sedikit dua kreditor yang memiliki minimal satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap perusahaan efek.

Kemudian, terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri, dan yang terakhir pelaksanaan fungsi, tugas, kewenangan OJK harus dipastikan bisa berjalan.

Sementara dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan efek meliputi diajukan paling sedikit dua kreditor yang memperkirakan bahwa perusahaan efek tidak dapat melanjutkan membayar utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Lalu, terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri, serta yang pelaksanaan fungsi, tugas, kewenangan OJK harus dipastikan bisa berjalan.

“Melalui mekanisme teknis permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang ini diharapkan dapat tercipta keteraturan dalam industri pasar modal dan perlindungan nasabah perusahaan efek dapat terjaga,” tutup Darmansyah.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
online free course
download mobile firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
Tags: Metapos.idOJK
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Jika Iran Mundur, Siapa Pengganti di Piala Dunia 2026? Ini Aturan Resmi FIFA

Jika Iran Mundur, Siapa Pengganti di Piala Dunia 2026? Ini Aturan Resmi FIFA

by Taufik Hidayat
2 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Memanasnya situasi geopolitik di Iran menimbulkan ketidakpastian terhadap keikutsertaan negara tersebut dalam Piala Dunia 2026. Eskalasi konflik...

Sidang Isbat Awal Syawal 1447 H Resmi Dijadwalkan 19 Maret 2026

Sidang Isbat Awal Syawal 1447 H Resmi Dijadwalkan 19 Maret 2026

by Taufik Hidayat
2 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Kementerian Agama dijadwalkan melaksanakan sidang isbat untuk menetapkan awal 1 Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026,...

Sinyal Perang Terbuka: Iran Klaim Hancurkan 22 Drone, AS–Israel Terancam Balasan

Sinyal Perang Terbuka: Iran Klaim Hancurkan 22 Drone, AS–Israel Terancam Balasan

by Taufik Hidayat
2 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Militer Iran menyatakan berhasil menembak jatuh 10 unit drone canggih di sejumlah wilayah dalam 24 jam terakhir....

Serangan ke Iran Picu Kemarahan Korut, AS Dicap Preman Global

Serangan ke Iran Picu Kemarahan Korut, AS Dicap Preman Global

by Taufik Hidayat
1 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Pemerintah Korea Utara melontarkan kecaman keras terhadap serangan militer yang menargetkan Iran dan dilakukan oleh Amerika Serikat...

Next Post
Jokowi Berencana Larang Ekspor Bauksit

Hadapi Ancaman Resesi, Jokowi Pakai Intelijen Ekonomi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Yamaha Perkenalkan Sepeda Listrik Baru! Motor 350W, Klaim Jarak Tempuh 580 Km, Isi Daya 10 Menit

Tyson Fury Umumkan Comeback ke Ring Tinju Setelah Sempat Pensiun

5 January 2026
Dana Result Based Payment Dukung Pengendalian Perubahan Iklim di 15 Provinsi

Dana Result Based Payment Dukung Pengendalian Perubahan Iklim di 15 Provinsi

9 August 2025

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini