• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

OJK Terbitkan Aturan Baru Kepailitan Perusahaan Efek

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
30 November 2022
in Ekbis
OJK Rilis Skema Market Conduct, Apa Itu?
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan baru saja menerbitkan aturan baru mengenai proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dari perusahaan efek.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek (POJK 21/2022).

Menurut dia, beleid ini diharapkan bisa memberi kepastian dalam penyelesaian kewajiban perusahaan efek kepada masyarakat yang telah menyetorkan dana atau menginvestasikan dananya serta menghindari penyelesaian yang cukup lama.

“Ini adalah cara kami untuk terus mendorong industri pasar modal yang teratur, wajar, transparan dan efisien,” ujarnya saat memberi keterangan pers pada Rabu, 30 November.

Menurut Darmansyah, definisi kepailitan yang diatur dalam POJK 21/2022 adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

“Sedangkan definisi penundaan kewajiban pembayaran utang adalah permohonan dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor,” tuturnya.

Darmansyah menjelaskan, dasar permohonan pernyataan kepailitan perusahaan efek ada tiga, yaitu diajukan paling sedikit dua kreditor yang memiliki minimal satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap perusahaan efek.

Kemudian, terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri, dan yang terakhir pelaksanaan fungsi, tugas, kewenangan OJK harus dipastikan bisa berjalan.

Sementara dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan efek meliputi diajukan paling sedikit dua kreditor yang memperkirakan bahwa perusahaan efek tidak dapat melanjutkan membayar utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Lalu, terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri, serta yang pelaksanaan fungsi, tugas, kewenangan OJK harus dipastikan bisa berjalan.

“Melalui mekanisme teknis permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang ini diharapkan dapat tercipta keteraturan dalam industri pasar modal dan perlindungan nasabah perusahaan efek dapat terjaga,” tutup Darmansyah.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
free online course
download huawei firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
Tags: Metapos.idOJK
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

BTN Siap Layani Transaksi Perbankan 6.5 Juta Jemaat Hkbp

BTN Siap Layani Transaksi Perbankan 6.5 Juta Jemaat Hkbp

by Rahmat Herlambang
27 August 2025
0

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu bersama Ketua Yayasan Universitas HKBP Nomensen, Dr. Effendi Muara Sakti Simbolon memperlihatkan...

Menteri Ekraf Ingin Bangun Ekraf Berdaya Saing dan Berkelanjutan dari Ruang Aviasi

Menteri Ekraf Ingin Bangun Ekraf Berdaya Saing dan Berkelanjutan dari Ruang Aviasi

by Aulia Fitrie
26 August 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Menteri Ekonomi Kreatif (Menteri Ekraf) Teuku Riefky Harsya menutup Heli Expo Asia (HEXIA) 2025 sebagai momentum penting...

Aspebindo: Bahlil Wajib Maksimalkan Investasi dan Teknologi Hulu Migas

Bahlil Jelaskan Perbedaan Tugas Badan Industri Mineral dengan Kementerian ESDM

by Afizahri
26 August 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan perbedaan tugas antara Baan Industri Mineral dengan...

Berkontribusi Besar Bagi Pemenuhan Rumah Rakyat, BTN Raih Penghargaan Hapernas 2025

Berkontribusi Besar Bagi Pemenuhan Rumah Rakyat, BTN Raih Penghargaan Hapernas 2025

by Rahmat Herlambang
26 August 2025
0

Direktur Consumer Banking BTN, Hirwandi Gafar, menerima piagam penghargaan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, dalam...

Next Post
Jokowi Berencana Larang Ekspor Bauksit

Hadapi Ancaman Resesi, Jokowi Pakai Intelijen Ekonomi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

KSEI Gandeng Kustodian Sri Lanka, Tandai Perluasan Kerja Sama yang ke-9

KSEI Gandeng Kustodian Sri Lanka, Tandai Perluasan Kerja Sama yang ke-9

12 September 2024
Naiknya Tarif Listrik Cuma Picu Inflasi 0,019 Persen

Tak Terdampak Penyesuaian Tarif Listrik, Ini Reaksi Pelanggan Bisnis dan Industri

15 June 2022

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya

Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya

5 August 2025
BNI Dorong Literasi Digital dan Inklusi Keuangan di Pasar Pademangan Timur

BNI Dorong Literasi Digital dan Inklusi Keuangan di Pasar Pademangan Timur

9 August 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
Cara Seru BNI Tingkatkan Literasi Digital Pedagang dan Pengunjung Pasar Tebet Timur

Cara Seru BNI Tingkatkan Literasi Digital Pedagang dan Pengunjung Pasar Tebet Timur

2 August 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media