• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sunday, February 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

OJK Minta Pelaku Industri Keuangan Bersiap Hadapi Berakhirnya Kebijakan Countercyclical

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
28 November 2022
in Ekbis
Bayang-Bayang Kenaikan Suku Bunga BI, Bagaimana Sikap OJK?
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan himbauan kepada pelaku usaha di sektor industri finansial untuk meningkatkan kehati-hatian dalam berkegiatan di tengah ketidakpastian situasi yang terjadi saat ini. Hal tersebut disampaikan Mahendra ketika menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR hari ini.

“Pelaku usaha perlu mewaspadai risiko ketidakpastian kondisi ekonomi global yang dampaknya tentu akan dirasakan pula oleh perekonomian nasional,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 28 November.

Menurut Mahendra, sektor industri keuangan berpotensi menerima tekanan lebih kuat seiring dengan langkah pemerintah menyehatkan kembali instrumen fiskal melalui defisit di bawah 3 persen mulai 2023 mendatang.

“Selain itu, perlu juga mengantisipasi potensi dampak yang ditimbulkan menjelang berakhirnya penerapan kebijakan countercyclical, khususnya di sektor jasa keuangan,” tutur dia.

Sebagai informasi, kebijakan fiskal countercyclical merupakan strategi keuangan negara untuk melakukan pemangkasan pungutan pajak dari masyarakat maupun dunia usaha.

Di sisi lain, pemerintah memperbesar porsi pengeluaran demi menopang perekonomian pada saat situasi sedang mengalami tekanan seperti ketika pandemi COVID-19 terjadi.

Lebih lanjut, APBN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 diwajibkan kembali ke aturan defisit normal di bawah 3 persen produk domestik bruto (PDB) setelah sebelumnya diperlebar hingga lebih dari 5 persen sejak 2020 yang lalu.

Meski demikian, OJK telah memutuskan untuk memperpanjang restrukturisasi kredit/pembiayaan selama setahun hingga 31 Maret 2024 dari sebelumnya hanya sampai 31 Maret 2022.

Adapun, tiga sektor yang menerima fasilitas ini adalah UMKM yang mencakup seluruh segmen, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
free online course
download karbonn firmware
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: Metapos.idOJK
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Riza Chalid Diburu Interpol Usai Masuk Daftar Red Notice

Riza Chalid Diburu Interpol Usai Masuk Daftar Red Notice

by Taufik Hidayat
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memastikan Mohammad Riza Chalid (MRC) telah ditetapkan sebagai buronan internasional. Status tersebut...

Menhan Arab Saudi Nilai Penundaan Serangan AS Berpotensi Menguatkan Iran

Menhan Arab Saudi Nilai Penundaan Serangan AS Berpotensi Menguatkan Iran

by Taufik Hidayat
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Menteri Pertahanan Arab Saudi Pangeran Khalid bin Salman menilai Iran berpeluang memperbesar pengaruhnya jika Amerika Serikat tidak...

Said Didu Beberkan Isi Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Oposisi, Singgung Reformasi Polri

Said Didu Beberkan Isi Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Oposisi, Singgung Reformasi Polri

by Taufik Hidayat
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengungkapkan sejumlah poin penting dari pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan beberapa...

Komisi II DPR Sebut Ambang Batas Parlemen Tak Terelakkan

Komisi II DPR Sebut Ambang Batas Parlemen Tak Terelakkan

by metaposmedia
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa keberadaan ambang batas parlemen...

Next Post
Proyek Strategis Nasional Gunakan Produk Dalam Negeri, Capaian TKDN Pertamina Capai 60 Persen

Pertamina Gelontorkan 20.000 Liter BBM Bantu Penanganan Gempa Cianjur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Luhut: Ekonomi Indonesia Bakal Lampaui Rusia di 2025

Luhut: Ekonomi Indonesia Bakal Lampaui Rusia di 2025

7 September 2023
ASEAN Centre for Energy dan The Energy Foundation China Bersatu untuk Transisi Energi Bersih di Kawasan ASEAN

ASEAN Centre for Energy dan The Energy Foundation China Bersatu untuk Transisi Energi Bersih di Kawasan ASEAN

25 August 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

20 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini