Tuesday, October 20, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Motif Penembakan Bharatu Valdo Masih Didalami Penyidik

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
20 October 2026
in Nasional
Pengacara keluarga Bharatu Valdo menegaskan korban bukan pelaku perundungan terhadap Bharada Andika, sementara penyidik masih mendalami motif penembakan.

Pengacara keluarga Bharatu Valdo menegaskan korban bukan pelaku perundungan terhadap Bharada Andika, sementara penyidik masih mendalami motif penembakan.

Metapos.id, Jakarta – Pengacara keluarga Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, Petrus Bala Pattyona, meluruskan dugaan perundungan yang disebut berkaitan dengan kasus penembakan di Mako Polairud Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten.

Petrus menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan penyidik, perundungan yang diduga dialami tersangka Bharada Andika Rahmadani dilakukan oleh rekan-rekan seangkatan korban, bukan oleh Valdo.

BACA JUGA

Karhutla Hanguskan Lahan di Sulteng hingga Bangka Belitung

Gus Yaqut Bantah Perintahkan Pengumpulan Fee Haji

“Menurut penyidik tadi menjelaskan, teman-teman seangkatan korban sering membully tersangka. Jadi bukan bukan almarhum yang membully, tapi teman-temannya,” kata Petrus kepada wartawan, dikutip Selasa (20/10/2026).

Ia menegaskan bahwa Valdo tidak melakukan perundungan terhadap Andika, meskipun detail dugaan perundungan tersebut masih didalami oleh penyidik.

Petrus juga menyebut penyidik tengah menelusuri asal-usul senapan laras panjang yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

“Tim penyidik menjelaskan, untuk saat ini satu orang. Karena ada pertanyaan dari mana dia memiliki senapan laras panjang itu, itu masih didalami,” imbuhnya.

Selain proses pidana, Bharada Andika berpotensi menghadapi proses etik di lingkungan Polri yang dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“PTDH-nya ya, karena itu bagian etik, penyidik menjelaskan itu bagian Propam yang akan memproses. Jadi ini nanti semuanya sejalan. Pidana pembunuhannya berjalan, PTDH-nya juga berjalan,” kata Petrus.

Bharada Andika Ditahan Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan Bharada Andika Rahmadani setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan penembakan terhadap anggota Ditpoludara, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Andika menjalani penahanan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).

Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk mengungkap motif penembakan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Tags: Bharada Andika RahmadaniBharatu Valdodugaan perundunganHeadlineMetapospenembakan polisiPolda Metro JayaPolriPondok CabePTDH
Previous Post

Gus Yaqut Bantah Perintahkan Pengumpulan Fee Haji

Next Post

Karhutla Hanguskan Lahan di Sulteng hingga Bangka Belitung

Related Posts

BNPB mencatat kebakaran hutan dan lahan seluas 7,22 hektare di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung pada 17–19 Oktober 2026.
Nasional

Karhutla Hanguskan Lahan di Sulteng hingga Bangka Belitung

20 October 2026
Gus Yaqut Bantah Perintahkan Pengumpulan Fee Haji
Nasional

Gus Yaqut Bantah Perintahkan Pengumpulan Fee Haji

20 October 2026
Karhutla Kepung Empat Kawasan Gunung di Jatim, Pemadaman Masih Berlangsung
Nasional

Karhutla Kepung Empat Kawasan Gunung di Jatim, Pemadaman Masih Berlangsung

20 October 2026
Polri Bidik Korporasi dalam Kasus Karhutla, Dugaan Keterlibatan Asing Didalami
Nasional

Polri Bidik Korporasi dalam Kasus Karhutla, Dugaan Keterlibatan Asing Didalami

20 October 2026
DPR Bakal Minta Penjelasan KPU-Bawaslu soal Dugaan Pasal Bermasalah di PKPU
Nasional

DPR Bakal Minta Penjelasan KPU-Bawaslu soal Dugaan Pasal Bermasalah di PKPU

19 October 2026
Status Bencana Nasional Karhutla Belum Ditetapkan, Pemerintah Andalkan Kemampuan Sendiri
Nasional

Status Bencana Nasional Karhutla Belum Ditetapkan, Pemerintah Andalkan Kemampuan Sendiri

19 October 2026
Next Post
BNPB mencatat kebakaran hutan dan lahan seluas 7,22 hektare di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung pada 17–19 Oktober 2026.

Karhutla Hanguskan Lahan di Sulteng hingga Bangka Belitung

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini