• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, January 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Investor Makin Ragu pada Keberlanjutan Proyek

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
18 November 2025
in Nasional
MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Investor Makin Ragu pada Keberlanjutan Proyek
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan ketentuan pemberian hak guna usaha (HGU) sampai 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang terbit pada era Presiden Joko Widodo. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito. Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 16A ayat 1, 2, dan 3 dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas UU IKN.

Selain HGU, MK juga membatalkan ketentuan hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai (HP) yang sebelumnya dapat diberikan hingga 160 tahun melalui mekanisme dua siklus. Putusan ini menghilangkan skema pemberian hak jangka panjang bagi investor di kawasan IKN.

Batasan Baru dari MK

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai pemberian hak atas tanah dalam durasi yang sangat panjang membuat negara kehilangan kemampuan evaluasi berkala. Padahal, UUPA mensyaratkan pemerintah harus mampu menilai kembali penggunaan tanah demi fungsi sosial dan kepentingan publik.

Direktur Hukum CELIOS, Mhd Zakiul Fikri, mengatakan putusan MK menegaskan kembali prinsip bahwa negara tidak boleh kehilangan kendali atas tanah. Setelah putusan ini, masa HGU di IKN dibatasi menjadi maksimal 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun sehingga total maksimum 95 tahun.

Ia menilai skema dua siklus 190 tahun berpotensi membuat negara kehilangan fleksibilitas, yang bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Selain itu, aturan jangka panjang tersebut dinilai memperburuk posisi masyarakat lokal dan masyarakat adat. Data AMAN menunjukkan 301 konflik wilayah adat terjadi pada 2018–2022, dengan 20 ribu warga adat terdampak pembangunan IKN.

Apakah Investor Tertarik ke IKN?

Fikri juga menyebut alasan pemerintah bahwa jangka waktu panjang menarik investor tidak sepenuhnya tepat. Realisasi investasi swasta di IKN hingga Mei 2025 baru mencapai 14 persen dari target 80 persen, dan mayoritas berasal dari dalam negeri. Menurutnya, investor lebih membutuhkan kepastian hukum serta minimnya risiko sengketa, bukan durasi hak yang sangat panjang.

Peneliti CORE Indonesia, Azhar Syahida, menilai investor mempertimbangkan dua hal utama sebelum masuk ke IKN: potensi keuntungan dan keberlanjutan proyek. Dua faktor ini dinilai belum cukup kuat.

Azhar menilai sejak awal proyek pemindahan ibu kota tampak terburu-buru dengan minim kajian, berbeda dengan negara lain seperti Australia yang melalui proses panjang sebelum memindahkan ibu kota ke Canberra. Selain itu, perubahan prioritas politik membuat investor ragu, terlebih di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, proyek IKN dinilai tidak lagi menjadi fokus utama.

“Ini pertanyaan fundamental bagi investor,” ujar Azhar. Menurutnya, ketidakpastian kebijakan serta isu lingkungan dan sosial yang terus muncul turut memperburuk persepsi investor terhadap megaproyek ini.

Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
download mobile firmware
Premium WordPress Themes Download
free online course
Tags: HGUIKNInvestorJoko WidodomembatalkanMetapos.id
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Polres Cilegon dan Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak Maman Suherman

Polres Cilegon dan Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak Maman Suherman

by Taufik Hidayat
3 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap MAHM (9), anak dari Maman Suherman, anggota Dewan Pakar DPD...

Diduga Digunakan untuk Kegiatan Tanpa Izin, Polisi Selidiki Halaman Puskesmas Latowu

Diduga Digunakan untuk Kegiatan Tanpa Izin, Polisi Selidiki Halaman Puskesmas Latowu

by Taufik Hidayat
3 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya kegiatan hiburan tanpa izin yang berlangsung di halaman Puskesmas Latowu, Kecamatan...

DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani Berlaku Mulai 2 Januari 2026

DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani Berlaku Mulai 2 Januari 2026

by Taufik Hidayat
2 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat...

Satu Keluarga Di temukan Tewas di Warakas

Satu Keluarga Di temukan Tewas di Warakas

by Taufik Hidayat
2 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Peristiwa menghebohkan terjadi di wilayah Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (2/1). Informasi awal mengenai kejadian...

Next Post
Terowongan Cawang Tergenang, Banyak Motor Mogok Setelah Nekat Terobos Banjir

Terowongan Cawang Tergenang, Banyak Motor Mogok Setelah Nekat Terobos Banjir

Recommended.

Kuatkan Ekosistem, AFPI Tekankan Pentingnya Jaga Privasi Konsumen

Kuatkan Ekosistem, AFPI Tekankan Pentingnya Jaga Privasi Konsumen

9 October 2024
5.000 Peserta Mengikut Herbalife Run 2025

Herbalife Run 2025 Catat Rekor Peserta Terbanyak Sejak 2012 dengan 5.000 Pelari

21 September 2025

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

12 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini