Sunday, May 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Menteri ESDM Wajibkan Perbankan dan Lembaga Keuangan Biayai Program Hilirisasi

Afizahri by Afizahri
11 January 2025
in Ekbis
Kementerian ESDM Klaim Bisa Tekan Pengeluaran Daerah Melalui Cara Ini

Jakarta, Metapos.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mewajibkan lembaga perbankan dan lembaga keuangan nonbank untuk membiayai program hilirisasi.

Dikatakan Bahlil, hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

BACA JUGA

Kurs Dolar AS Tembus Rp 17.500, Prabowo Percaya Ekonomi Indonesia Kuat

Investasi EV Bikin Honda Rugi Rp42 Triliun di Tahun Fiskal 2025

Asal tahu saja, Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Keputusan Presiden No 1 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang diketuai oleh Bahlil Lahadalia.

“Perbankan kita, lembaga-lembaga keuangan non-bank, harus mau ikut mengambil bagian dalam membiayai proyek investasi hilirisasi,” ujar Bahlil kepada awak media di Gedung Kemterian ESDM, Jumat, 10 Januari

Bahlil bilang, lembaga perbankan dan keuangan yang dimaksud tidak hanya sebatas bank pelat merah atau Himbara melainkan semua bank termasuk bank asing yang beoperasi di Indonesia.

“Semuanya. Selama dia mau beroperasi di Republiik Indonesia, dia ikut aturan main di Republik Indonesia,” sambung Bahlil.

Saat ditanya terkait usulan bunga rendah bagi proyek hilirisasi, Bahlil bilang sejatinya pembiayaan proyek hilirisasi ini memiliki tingkat efisiensi investasi alias internal rate of return (IRR) yang baik.

“Rata-rata di atas 11-12 persen. Kalau 11-12 persen IRR saya pikir enggak perlu ada intervensi bunga, bagus kok ini,” kata dia.

Dia mencontohkan salah satu proyek smelter nikel yang menghasilkan Nikel Pig Iron (NPI) yang balik modal atau Break Even Point (BEP) pada tahun ke-4 beroperasi, sehingga tidak diperlukan adanya intervensi bunga.

Lebih jauh Bahlil juga menyebut pemerintah tengah berupaya untuk menciptakan sumber-sumber pembiayaan proyek hilirisasi di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga perbankan atau nonperbankan.

Bahlil berharap APBN dapat difokuskan pada program-program lain, seperti makan bergizi gratis, urusan kesehatan, infrastruktur, dan lain-lain.

Tags: ESDMLembaga keuanganMetapos.id
Previous Post

Kontrak Baru Hutama Karya Tembus Rp34,84 Triliun Sepanjang 2024

Next Post

DJBC: Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Mulai Berlaku di Semester II 2025

Related Posts

Kurs Dolar AS Tembus Rp 17.500, Prabowo Percaya Ekonomi Indonesia Kuat
Ekbis

Kurs Dolar AS Tembus Rp 17.500, Prabowo Percaya Ekonomi Indonesia Kuat

16 May 2026
Captain Phillips Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV
Ekbis

Investasi EV Bikin Honda Rugi Rp42 Triliun di Tahun Fiskal 2025

14 May 2026
Astra Agro Bagikan Wawasan Bisnis Sawit Berkelanjutan kepada Mahasiswa UPN Veteran
Ekbis

Astra Agro Bagikan Wawasan Bisnis Sawit Berkelanjutan kepada Mahasiswa UPN Veteran

14 May 2026
Rupiah Menguat ke Rp17.475 per Dolar AS, Pasar Cermati Inflasi AS dan Geopolitik
Ekbis

Rupiah Menguat ke Rp17.475 per Dolar AS, Pasar Cermati Inflasi AS dan Geopolitik

13 May 2026
Pemerintah Tegaskan Tarif Listrik PLN Mei 2026 Tidak Naik
Ekbis

Pemerintah Tegaskan Tarif Listrik PLN Mei 2026 Tidak Naik

13 May 2026
IRF 2026 Soroti Reformasi Pasar Modal di Tengah Ketidakpastian Global
Ekbis

IRF 2026 Soroti Reformasi Pasar Modal di Tengah Ketidakpastian Global

13 May 2026
Next Post
Ditjen Bea Cukai Perkuat Dukungan bagi UMKM yang Berorientasi Ekspor

DJBC: Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Mulai Berlaku di Semester II 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini