Wednesday, August 12, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Menteri ESDM Wajibkan Perbankan dan Lembaga Keuangan Biayai Program Hilirisasi

Afizahri by Afizahri
11 January 2025
in Ekbis
Kementerian ESDM Klaim Bisa Tekan Pengeluaran Daerah Melalui Cara Ini

Jakarta, Metapos.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mewajibkan lembaga perbankan dan lembaga keuangan nonbank untuk membiayai program hilirisasi.

Dikatakan Bahlil, hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

BACA JUGA

Home Credit Gandeng Indomaret, BayarNanti Bisa untuk Belanja Kebutuhan Harian

Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Posisi Deputi Senior Segera Diisi

Asal tahu saja, Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Keputusan Presiden No 1 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang diketuai oleh Bahlil Lahadalia.

“Perbankan kita, lembaga-lembaga keuangan non-bank, harus mau ikut mengambil bagian dalam membiayai proyek investasi hilirisasi,” ujar Bahlil kepada awak media di Gedung Kemterian ESDM, Jumat, 10 Januari

Bahlil bilang, lembaga perbankan dan keuangan yang dimaksud tidak hanya sebatas bank pelat merah atau Himbara melainkan semua bank termasuk bank asing yang beoperasi di Indonesia.

“Semuanya. Selama dia mau beroperasi di Republiik Indonesia, dia ikut aturan main di Republik Indonesia,” sambung Bahlil.

Saat ditanya terkait usulan bunga rendah bagi proyek hilirisasi, Bahlil bilang sejatinya pembiayaan proyek hilirisasi ini memiliki tingkat efisiensi investasi alias internal rate of return (IRR) yang baik.

“Rata-rata di atas 11-12 persen. Kalau 11-12 persen IRR saya pikir enggak perlu ada intervensi bunga, bagus kok ini,” kata dia.

Dia mencontohkan salah satu proyek smelter nikel yang menghasilkan Nikel Pig Iron (NPI) yang balik modal atau Break Even Point (BEP) pada tahun ke-4 beroperasi, sehingga tidak diperlukan adanya intervensi bunga.

Lebih jauh Bahlil juga menyebut pemerintah tengah berupaya untuk menciptakan sumber-sumber pembiayaan proyek hilirisasi di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga perbankan atau nonperbankan.

Bahlil berharap APBN dapat difokuskan pada program-program lain, seperti makan bergizi gratis, urusan kesehatan, infrastruktur, dan lain-lain.

Tags: ESDMLembaga keuanganMetapos.id
Previous Post

Kontrak Baru Hutama Karya Tembus Rp34,84 Triliun Sepanjang 2024

Next Post

DJBC: Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Mulai Berlaku di Semester II 2025

Related Posts

Home Credit BayarNanti di Indomaret
Ekbis

Home Credit Gandeng Indomaret, BayarNanti Bisa untuk Belanja Kebutuhan Harian

11 August 2026
Destry Damayanti calon Gubernur BI (Foto: Bank Indonesia)
Ekbis

Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Posisi Deputi Senior Segera Diisi

11 August 2026
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
Ekbis

Kemnaker Siapkan Nomenklatur Baru, Pemulung Akan Disebut Pemilah Sampah

10 August 2026
pesawat raksasa Emirates di Indonesia
Ekbis

Emirates Datangkan Pesawat Raksasa ke Indonesia, Pertamina Siapkan Pasokan Avtur

10 August 2026
Bank Negara Indonesia (BNI)
Ekbis

BNI Perkuat Fundamental Bisnis di Bawah Danantara, Kredit Tembus Rp968,5 Triliun

10 August 2026
Kepailitan PT Dua Kuda Indonesia Jadi Ujian bagi Kepastian Hukum dan Investasi Asing
Ekbis

Kepailitan PT Dua Kuda Indonesia Jadi Ujian bagi Kepastian Hukum dan Investasi Asing

9 August 2026
Next Post
Ditjen Bea Cukai Perkuat Dukungan bagi UMKM yang Berorientasi Ekspor

DJBC: Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Mulai Berlaku di Semester II 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini