• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Menkop Teten Sebut Indonesia Tidak Anti-TikTok Shop

Afizahri by Afizahri
5 October 2023
in Ekbis
Menkop Teten: Produk Impor Ilegal Picu Sepinya Pasar Tanah Abang
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Metapos.id – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan bahwa Indonesia tidak anti TikTok Shop. Kata dia, anggapan bahwa TikTok tidak boleh lagi berbisnis di Indonesia adalah kekeliruan.

Seperti diketahui, TikTok Indonesia resmi menghentikan transaksi jual-beli pada layanan TikTok Shop sejak Rabu, 4 Oktober pukul 17.00 WIB. Adapun langkah ini sebagai respons terhadap aturan baru yang dikeluarkan pemerintah Indonesia yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

“Indonesia tidak anti TikTok Shop. Saat ini ada anggapan TikTok tidak boleh lagi berbisnis di Indonesia, ini tidak benar. Indonesia sangat terbuka untuk investasi asing,” ujar Teten dikutip dari akun Instagram resminya @tetenmasduki_, Kamis, 5 Oktober.

Lebih jauh, Teten menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak melarang TikTok Shop, hanya saja pemerintah ingin perusahaan asal China ini memiliki badan hukum di Indonesia.

“Dan memiliki izin baru sesuai Permendag Nomor 31 Tahun 2023,” tulis Teten.

Saat ini, sambung Teten, TikTok hanya memiliki izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A). Karena hanya memiliki izin tersebut, maka TikTok tidak boleh berdagang di Indonesia.

“Pemerintah harus menegakkan aturan. Semua pihak yang berbisnis di Indonesia harus mematuhi hukum Indonesia. Kita harus beri apresiasi TikTok Shop yang sejak Rabu 4 Oktober, jam 17.00 WIB menutup fitur keranjang kuning dan akan segara melakukan penyesuaian sejalan dengan regulasi yang berlaku,” kata Teten.

Sebelumnya diberitakan, TikTok Indonesia mengumumkan bahwa akan menghentikan transaksi jual-beli pada layanan TikTok Shop mulai hari ini, Rabu, 4 Oktober pukul 17.00 WIB. Adapun langkah ini sebagai respons terhadap aturan baru yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.

Seperti diketahui pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru soal perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Salah satu yang diatur di dalamya adalah melarang media sosial melakukan transaksi jual beli. Aturan ini tertuang di dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Manajemen TikTok Indonesia mengatakan bahwa prioritas utama pihaknya adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis manajemen dalam pernyataan resmi, dikutip Rabu, 4 Oktober.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” imbuhnya.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
download xiomi firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
Tags: Menkop tetenMetapos.idTikTok
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Traveloka Ajak Keluarga Wujudkan Momen Tak Terlupakan Lewat Kampanye Libur Sekolah 2025: Dari Destinasi Lokal Hingga Petualangan ke Mancanegara

Traveloka Ajak Keluarga Wujudkan Momen Tak Terlupakan Lewat Kampanye Libur Sekolah 2025: Dari Destinasi Lokal Hingga Petualangan ke Mancanegara

by Aulia Fitrie
16 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Menyambut musim libur sekolah, Traveloka, platform perjalanan all-in-one terdepan di Asia Tenggara, resmi meluncurkan Kampanye Libur Sekolah...

BNI Boyong 3 UKM RI Ke Pameran Makanan Terbesar di Korsel, Jajaki Pasar Ekspor ke Negeri Ginseng

BNI Boyong 3 UKM RI Ke Pameran Makanan Terbesar di Korsel, Jajaki Pasar Ekspor ke Negeri Ginseng

by Aulia Fitrie
16 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melalui program BNI Xpora memboyong tiga pelaku usaha kecil...

LPS MHM 2025, Ajang Pelari Nasional Tingkatkan Performa dan Prestasinya

LPS MHM 2025, Ajang Pelari Nasional Tingkatkan Performa dan Prestasinya

by Afizahri
16 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Jakarta. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali sukses menggelar LPS Monas Half Marathon 2025 untuk ketiga kalinya. Antusiasme...

Tumbuh Seimbang dan Berkelanjutan, BSI Membuka Outlet Prioritas di Bintaro

BSI Tingkatkan Penetrasi Perkuat Basis DPK

by Afizahri
14 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berambisi menggenjot penetrasi tabungan wadiah berbasis payroll atau rekening gaji guna...

Next Post
Boeing Resmi Berkantor di Jakarta

Boeing Resmi Berkantor di Jakarta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Terus Dukung Dunia Pendidikan XL Axiata Berikan Laptop dan Paket Internet Kepada Nono Juara Kompetisi Matematika

Terus Dukung Dunia Pendidikan XL Axiata Berikan Laptop dan Paket Internet Kepada Nono Juara Kompetisi Matematika

10 June 2023
Jelang Libur Nataru, Indosat Optimalkan Jaringan di Lebih Dari 15.731 Lokasi Prioritas

Jelang Libur Nataru, Indosat Optimalkan Jaringan di Lebih Dari 15.731 Lokasi Prioritas

19 December 2024

Trending.

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

16 June 2022
Prudential Indonesia Bersama Generasi Muda Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Gen-Zummit 2025

Prudential Indonesia Bersama Generasi Muda Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Gen-Zummit 2025

26 May 2025
Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

13 April 2023
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Uang Rupiah Emisi 2022 Mendapatkan Penghargaan Internasional

19 May 2023
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media