• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, February 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Menkeu Sri Mulyani Ungkap Penerapan PPN 12 Persen Tetap Jalankan Asas Keadilan

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
12 December 2024
in Ekbis
Sri Mulyani Minta Pertamina Kendalikan Pasokan BBM
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025 hanya untuk barang mewah.

Sri Mulyani menegaskan, dalam pelaksanaan Undang-Undang (UU) harus tetap menjaga azas keadilan, termasuk dalam kebijakan pajak yang dijalankan pemerintah. Meskipun pelaksanaannya tidak selalu sempurna, pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya menyempurnakannya demi kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai 12 persen tetap mengedepankan asas keadilan.

“Kami sedang memformulasikan secara lebih detail karena ini konsekuensi terhadap APBN, terhadap aspek keadilan, daya beli dan dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu untuk kita seimbangkan. Beberapa arahan dan dalam hal ini diskusi sedang dan terus kita lakukan, ini dalam tahap finalisasi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KIta, Rabu, 11 Desember.

Meski demikian, Sri Mulyani memastikan akan segera mengumumkannya bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai keseluruhan paketnya, tidak hanya mengenai PPN 12 persen.

“Selama ini pelaksanaan dalam menjalankan UU termasuk untuk PPN itu, pemerintah telah dan terus memberikan pemihakan kepada masyarakat luas terhadap komoditi barang dan jasa yang memberikan dampak kepada masyarakat luas,” tuturnya.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa meskipun pelaksanaan UU PPN mengatur tarif 11 persen saat ini, pemerintah terus memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan memastikan bahwa sejumlah barang dan jasa kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN.

“Banyak barang dan jasa termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras daging ikan telur sayur susu segar gula konsumsi jasa pendidikan jasa kesehatan jasa angkutan umum jasa tenaga kerja Jasa Keuangan jasa asuransi, penjualan buku vaksinasi rumah sederhana dan rusunami pemakaian listrik air minum itu semuanya tidak dipungut PPN. Jadi ppn-nya adalah 0 persen,” jelas Sri Mulyani.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download micromax firmware
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: MenkeuMetapos.idPpnSri Mulyani
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

PBNU Minta Prabowo Berhati-hati dalam Dewan Perdamaian Terkait Palestina

PBNU Minta Prabowo Berhati-hati dalam Dewan Perdamaian Terkait Palestina

by Taufik Hidayat
4 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, menyampaikan pesan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto...

Timnas Futsal Indonesia Singkirkan Vietnam, Tiket Semifinal Piala Asia Diamankan

Timnas Futsal Indonesia Singkirkan Vietnam, Tiket Semifinal Piala Asia Diamankan

by Taufik Hidayat
3 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Timnas futsal Indonesia berhasil mengamankan tiket ke babak semifinal Piala Asia Futsal 2026 setelah mengatasi perlawanan Vietnam...

Cak Imin Lantik Pimpinan Wilayah PKB dari Aceh hingga Papua

Cak Imin Lantik Pimpinan Wilayah PKB dari Aceh hingga Papua

by Taufik Hidayat
3 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, melantik jajaran Dewan Pimpinan Wilayah...

Bareskrim Naikkan Penyidikan 7 Kasus Pembalakan Liar di Aceh

Bareskrim Naikkan Penyidikan 7 Kasus Pembalakan Liar di Aceh

by Taufik Hidayat
3 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan pembalakan liar di Aceh ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah...

Next Post
Akad Massal KPR BTN Sukses 2 Dalam Pemerintahan Prabowo Salurkan 30.000 KPR ke Pekerja Informal

Akad Massal KPR BTN Sukses 2 Dalam Pemerintahan Prabowo Salurkan 30.000 KPR ke Pekerja Informal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Kapolri-Mentan Tinjau Gudang Bulog Tanete, Cek Kesiapan Tampung dan Jaga Kualitas Pangan

Kapolri-Mentan Tinjau Gudang Bulog Tanete, Cek Kesiapan Tampung dan Jaga Kualitas Pangan

16 May 2025
Pelapor SPT per 9 Maret 2023 Tembus 6,6 Juta

Pelapor SPT per 9 Maret 2023 Tembus 6,6 Juta

10 March 2023

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini