• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, January 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Menkeu Sri Mulyani Ungkap Penerapan PPN 12 Persen Tetap Jalankan Asas Keadilan

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
12 December 2024
in Ekbis
Sri Mulyani Minta Pertamina Kendalikan Pasokan BBM
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025 hanya untuk barang mewah.

Sri Mulyani menegaskan, dalam pelaksanaan Undang-Undang (UU) harus tetap menjaga azas keadilan, termasuk dalam kebijakan pajak yang dijalankan pemerintah. Meskipun pelaksanaannya tidak selalu sempurna, pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya menyempurnakannya demi kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai 12 persen tetap mengedepankan asas keadilan.

“Kami sedang memformulasikan secara lebih detail karena ini konsekuensi terhadap APBN, terhadap aspek keadilan, daya beli dan dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu untuk kita seimbangkan. Beberapa arahan dan dalam hal ini diskusi sedang dan terus kita lakukan, ini dalam tahap finalisasi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KIta, Rabu, 11 Desember.

Meski demikian, Sri Mulyani memastikan akan segera mengumumkannya bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai keseluruhan paketnya, tidak hanya mengenai PPN 12 persen.

“Selama ini pelaksanaan dalam menjalankan UU termasuk untuk PPN itu, pemerintah telah dan terus memberikan pemihakan kepada masyarakat luas terhadap komoditi barang dan jasa yang memberikan dampak kepada masyarakat luas,” tuturnya.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa meskipun pelaksanaan UU PPN mengatur tarif 11 persen saat ini, pemerintah terus memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan memastikan bahwa sejumlah barang dan jasa kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN.

“Banyak barang dan jasa termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras daging ikan telur sayur susu segar gula konsumsi jasa pendidikan jasa kesehatan jasa angkutan umum jasa tenaga kerja Jasa Keuangan jasa asuransi, penjualan buku vaksinasi rumah sederhana dan rusunami pemakaian listrik air minum itu semuanya tidak dipungut PPN. Jadi ppn-nya adalah 0 persen,” jelas Sri Mulyani.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
download udemy paid course for free
download micromax firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
Tags: MenkeuMetapos.idPpnSri Mulyani
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

SBY Tanggapi Tudingan yang Mengaitkannya dengan Isu Ijazah Jokowi

SBY Tanggapi Tudingan yang Mengaitkannya dengan Isu Ijazah Jokowi

by Taufik Hidayat
1 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Isu tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi perhatian publik. Dalam perkembangannya,...

TVRI Perlu Pembenahan Total demi Siaran Piala Dunia 2026 Merata hingga Pelosok

TVRI Perlu Pembenahan Total demi Siaran Piala Dunia 2026 Merata hingga Pelosok

by Taufik Hidayat
1 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI resmi memperoleh hak siar Piala Dunia 2026. Anggota Komisi VII DPR RI,...

Awal 2026, Prabowo Pastikan Izin Usaha Perusahaan Pelanggar Hukum Dicabut

Awal 2026, Prabowo Pastikan Izin Usaha Perusahaan Pelanggar Hukum Dicabut

by Taufik Hidayat
1 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap perusahaan maupun pihak mana pun yang perusahaan yang terbukti...

BNPB TNI di Lokasi Bencana Terima Uang Makan dan Uang Lelah Rp 165 Ribu per Hari

BNPB TNI di Lokasi Bencana Terima Uang Makan dan Uang Lelah Rp 165 Ribu per Hari

by Taufik Hidayat
1 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa personel TNI yang diterjunkan untuk penanganan bencana di wilayah Sumatera...

Next Post
Akad Massal KPR BTN Sukses 2 Dalam Pemerintahan Prabowo Salurkan 30.000 KPR ke Pekerja Informal

Akad Massal KPR BTN Sukses 2 Dalam Pemerintahan Prabowo Salurkan 30.000 KPR ke Pekerja Informal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

BSI Genjot Bisnis SME, Permudah UKM Akses Pembiayaan Syariah

BSI Genjot Bisnis SME, Permudah UKM Akses Pembiayaan Syariah

21 February 2024
Pertahankan Kinerja Bisnis Solid, Prudential Syariah Raih Penghargaan “Sharia Life Insurance Market Leaders 2025”

Pertahankan Kinerja Bisnis Solid, Prudential Syariah Raih Penghargaan “Sharia Life Insurance Market Leaders 2025”

17 July 2025

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

12 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini