• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, January 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Menkeu Sri Mulyani Ungkap Penerapan PPN 12 Persen Tetap Jalankan Asas Keadilan

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
12 December 2024
in Ekbis
Sri Mulyani Minta Pertamina Kendalikan Pasokan BBM
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025 hanya untuk barang mewah.

Sri Mulyani menegaskan, dalam pelaksanaan Undang-Undang (UU) harus tetap menjaga azas keadilan, termasuk dalam kebijakan pajak yang dijalankan pemerintah. Meskipun pelaksanaannya tidak selalu sempurna, pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya menyempurnakannya demi kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai 12 persen tetap mengedepankan asas keadilan.

“Kami sedang memformulasikan secara lebih detail karena ini konsekuensi terhadap APBN, terhadap aspek keadilan, daya beli dan dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu untuk kita seimbangkan. Beberapa arahan dan dalam hal ini diskusi sedang dan terus kita lakukan, ini dalam tahap finalisasi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KIta, Rabu, 11 Desember.

Meski demikian, Sri Mulyani memastikan akan segera mengumumkannya bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai keseluruhan paketnya, tidak hanya mengenai PPN 12 persen.

“Selama ini pelaksanaan dalam menjalankan UU termasuk untuk PPN itu, pemerintah telah dan terus memberikan pemihakan kepada masyarakat luas terhadap komoditi barang dan jasa yang memberikan dampak kepada masyarakat luas,” tuturnya.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa meskipun pelaksanaan UU PPN mengatur tarif 11 persen saat ini, pemerintah terus memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan memastikan bahwa sejumlah barang dan jasa kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN.

“Banyak barang dan jasa termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras daging ikan telur sayur susu segar gula konsumsi jasa pendidikan jasa kesehatan jasa angkutan umum jasa tenaga kerja Jasa Keuangan jasa asuransi, penjualan buku vaksinasi rumah sederhana dan rusunami pemakaian listrik air minum itu semuanya tidak dipungut PPN. Jadi ppn-nya adalah 0 persen,” jelas Sri Mulyani.

Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
free online course
download mobile firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
Tags: MenkeuMetapos.idPpnSri Mulyani
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Heboh Dugaan Kebocoran Gas Beracun di Tambang Emas Nanggung, Ini Penjelasan Polisi

Heboh Dugaan Kebocoran Gas Beracun di Tambang Emas Nanggung, Ini Penjelasan Polisi

by Taufik Hidayat
14 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kabar dugaan kebocoran gas beracun di kawasan tambang emas Nanggung, Kabupaten Bogor, menghebohkan masyarakat pada Rabu (14/1/2026)....

Petrokimia Gresik Raih Tiga Penghargaan K3 Saat Pembukaan Bulan K3 Nasional 2026 di Jawa Timur

Petrokimia Gresik Raih Tiga Penghargaan K3 Saat Pembukaan Bulan K3 Nasional 2026 di Jawa Timur

by Rahmat Herlambang
14 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri yang tergabung dalam holding Pupuk Indonesia, resmi membuka peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan...

Pernyataan Ibrahim Arief dan Tim Kuasa Hukum atas Hasil Sidang Pembuktian ke-2 Kasus ChromebookSelasa, 13 Januari 2026

Pernyataan Ibrahim Arief dan Tim Kuasa Hukum atas Hasil Sidang Pembuktian ke-2 Kasus ChromebookSelasa, 13 Januari 2026

by Taufik Hidayat
14 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta  - Narasumber: Kuasa Hukum Ibrahim Arief, Afrian Bondjol Terungkap di Sidang, Tidak Ada Bukti Ibrahim Arief Mengarahkan Penggunaan...

Roy Suryo Soroti Kehadiran Dua Aparat dalam Pertemuan Jokowi dan Eggi Sudjana

Roy Suryo Soroti Kehadiran Dua Aparat dalam Pertemuan Jokowi dan Eggi Sudjana

by Taufik Hidayat
14 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pakar telematika Roy Suryo menyebutkan adanya dua aparat penegak hukum yang ikut hadir dalam pertemuan Eggi Sudjana...

Next Post
Akad Massal KPR BTN Sukses 2 Dalam Pemerintahan Prabowo Salurkan 30.000 KPR ke Pekerja Informal

Akad Massal KPR BTN Sukses 2 Dalam Pemerintahan Prabowo Salurkan 30.000 KPR ke Pekerja Informal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Deddy Corbuzier Mantap Investasikan Dananya untuk K3Mart (KaTiga Mart)

Deddy Corbuzier Mantap Investasikan Dananya untuk K3Mart (KaTiga Mart)

29 January 2023
Aspebindo: Bahlil Wajib Maksimalkan Investasi dan Teknologi Hulu Migas

Bahlil: Ada Perusahaan Mau Keruk 40 Persen Produksi Nikel Indonesia

26 November 2024

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini