Metapos.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menindak praktik pengusaha besar yang berpura-pura menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) demi menikmati insentif pajak PPh Final 0,5%.
Ia mengungkapkan, sejumlah perusahaan dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun diketahui sengaja memecah usahanya menjadi beberapa entitas agar tetap masuk kategori UMKM. “Ada yang omzetnya besar tapi dipecah jadi beberapa badan usaha supaya masih bisa menikmati tarif pajak UMKM,” ujar Purbaya dalam diskusi daring bersama media, Jumat (10/10/2025).
Temuan tersebut juga senada dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sehari sebelumnya di Jakarta Convention Center.
Sebagai langkah tegas, Purbaya menyebut pemerintah tengah menyiapkan sistem database khusus untuk mendeteksi UMKM penerima insentif PPh Final 0,5%. Database ini akan dihubungkan dengan Coretax System milik Direktorat Jenderal Pajak dan sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
“Langkah ini untuk memperkuat pengawasan. Saya tidak menargetkan hasil cepat, tapi ini fondasi penting agar kebijakan pajak tepat sasaran,” jelasnya.
Diketahui, pemerintah telah memperpanjang kebijakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% hingga 2029. Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Airlangga menambahkan, perpanjangan ini memberikan kepastian bagi pelaku UMKM sekaligus mengurangi beban administrasi perpajakan. “Kita tidak mau perpanjangan dilakukan tiap tahun, jadi langsung dipastikan sampai 2029,” ujarnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2 triliun pada tahun 2025. Saat ini, tercatat sekitar 542 ribu wajib pajak UMKM terdaftar dalam program PPh Final 0,5%.
Dengan sistem data terintegrasi dan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap insentif fiskal benar-benar dinikmati oleh UMKM yang berhak, bukan oleh pengusaha besar yang menyalahgunakan skema pajak.