Metapos.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah penambahan satu lapisan atau layer baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Kebijakan tersebut masih dibahas secara internal di Kementerian Keuangan. Penambahan layer ini diharapkan dapat menjadi jalur transisi bagi produsen rokok ilegal agar masuk ke sistem resmi dan beroperasi secara legal dengan memenuhi kewajiban perpajakan.
Apabila tidak ada kendala, regulasi terkait penambahan layer CHT tersebut ditargetkan terbit dalam waktu dekat, paling lambat pekan depan.
Meski demikian, Purbaya mengingatkan akan ada tindakan tegas bagi pelaku rokok ilegal yang tetap membandel setelah kebijakan ini diberlakukan.
“Nanti kalau peraturan keluar, mungkin minggu depan. Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Tidak ada ampun,” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Menurut Purbaya, kebijakan ini dirancang untuk memberikan ruang legal bagi produsen rokok tanpa pita cukai agar dapat beroperasi sesuai aturan dan ikut berkontribusi pada penerimaan negara.
“Kami sedang mendiskusikan satu layer baru untuk memberi ruang bagi yang ilegal agar bisa masuk menjadi legal. Nantinya mereka juga akan membayar pajak,” ujarnya.
Langkah ini diambil menyusul melonjaknya peredaran rokok ilegal di Tanah Air. Data Kementerian Keuangan mencatat, sepanjang 2025 aparat berhasil menindak sekitar 1,4 hingga 1,5 miliar batang rokok ilegal.
Angka tersebut melonjak tajam hingga 77,3 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 792 juta batang rokok ilegal.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menyebut bahwa jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak kemungkinan masih jauh dari kondisi sebenarnya di lapangan.
“Yang tertangkap itu baru sebagian kecil. Di luar sana masih belasan miliar batang rokok ilegal,” ujar Suahasil.
Dari sisi penerimaan negara, cukai tetap menjadi penyumbang terbesar sepanjang 2025 dengan nilai mencapai Rp221,7 triliun. Meski sedikit menurun dibandingkan 2024 yang mencapai Rp226,4 triliun, penurunan ini sejalan dengan kontraksi produksi hasil tembakau sekitar 3 persen secara tahunan.
Secara keseluruhan, penerimaan dari cukai, bea masuk, dan bea keluar sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp300,3 triliun atau setara 99,6 persen dari target APBN.
Melalui kebijakan penambahan layer CHT, pemerintah berharap dapat menarik potensi penerimaan dari pasar gelap sekaligus mendorong industri hasil tembakau menjadi lebih sehat dan patuh terhadap ketentuan pita cukai.













